Isu Properti -Perangkat Lunak (Software) - Internet Beritaku

Selasa, 21 Agustus 2012

Isu Properti -Perangkat Lunak (Software)


BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang masalah

Teknologi komputer merupakan teknolgi yang masih tergolong sangat muda, namun mempunyai perkembangan yang demikian pesatnya. Sekitar tahun 1950, komputer masih merupakan barang langka di dunia. Tetapi sekarang ini komputer sudah hadir di mana-mana, tidak terkecuali di Negara kita. Bahkan sekarang komputer sudah menjadi  barang yang tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan kita sehari-hari, termasuk bagi kita yang berada di Indonesia. Komputer sudah memasuki semua bidang kehidupan masyarakat. Dari boratorium-laboratorium universitas sampai bahkan dapur-dapur rumah tangga, komputer sudah menyumbagkan jasanya. Jelaslah dalam melaksanakan pembangunan suatu Negara pun, peranan dan penggunaan komputer tidak dapat diabaikan.
Pada masa-masa awal komputer dikembangkan, yaitu pada sekitar tahun 1945, bidang software (perangkat lunak). Komputer belum begitu berkembang, karena perhatian para ahli tercurah pada bidang hardware (perangkat keras), sebagai ‘anak emas’ teknologi yang waktu itu baru saja dilahirkan. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya terbukti bahwa software komputer lebih memegang peran daripada hardwarenya. Bahkan pada masa kini para ahli komputer sepakat bahwa kemampuan suatu komputer lebih ditentukan oleh softwarenya daripada oleh hardwarenya. Hal ini disebabkan oleh kenyataan, bahwa perkembangan hardware komputer yang ada sekarang sudah mencapai tingkat yang cukup  mantap bagi aplikasi komputer untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari. Hanya beberapa bidang khusus yang masih terus membutuhkan pengembangan hardware, bahkan secara terus menerus, misalnya bidang militer. Sedangkan dibidang software komputer, pengembangan masih terus diperlukan oleh masyarakat, karena sangat bervariasinya kebutuhan masyarakat terhadap aplikasi komputer dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karena peranannya yang begitu penting, maka usaha-usaha pengembangan bidang software komputer dewasa ini dilakukan dengan sangat luas dan intensif.
Undang-undang No. 19 Tahun. 2002 Tentang Hak Cipta adalah undang-undang yang mengatur  dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perlu diwujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah dibidang software komputer.
Namun, didalam pelaksanaan Undang-undang  Hak Cipta hingga saat ini masih banyak di jumpai terjadinya pelanggaran-pelanggaran. Baru-baru ini, ada hal yang cukup menarik untuk dikaji secara hukum. Dikemukakan bahwa telah terjadi suatu aktivitas dari suatu pihak yang dengan tujuan ekonomis telah locking software) dari suatu perangkat merubah suatu program sistem pengaman (keras telepon genggam (handset) bermerek tertentu, yang semula oleh Produsen/Vendor diprogram hanya untuk beroperasi pada satu operator tertentu saja kemudian menjadi terbuka sehingga dapat difungsikan untuk operator lain.
Menyimak pemberitaan tersebut, nuansa hukum (legal sense) saya menjadi terusik karena adanya pernyataan yang mengatakan bahwa tindakan pembobolan software pengunci tersebut bukanlah suatu masalah hukum. Hal ini membuat saya menjadi berpikir ulang dan terpanggil untuk meluruskan kembali wacana hukum yang semestinya berlaku dalam konteks ini. Sejujurnya mungkin cukup banyak orang atau pelaku usaha yang juga merasakan hal yang sama bahwa ada sesuatu yang ”ganjil” atau bahkan mungkin ”salah” terhadap tindakan itu atau paling tidak dirasakan sebagai sesuatu yang tidak etis untuk dilakukan.
Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran  Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta  atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan  perbanyakan dan pendistribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep Undang-undang Hak Cipta kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. Undang-undang Hak Cipta memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta.
Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan :
  1. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  2. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  3. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software :
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal dan Penyewaan Software
  4. Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.
Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.

 BAB II
KERANGKA TEORI

·         Pengertian Hukum Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual didalam buku panduan HKI menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual, atau disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights “(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (Dirjen HKI, 2006 : 2).
·         Cakupan Mengenai HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1)  Hak cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri  (industrial property rights),  yang mencakup:
a)      Paten (patent);
b)      Desain industri (industrial design);
c)      Merek (trademark);
d)     Penaggulangan praktik persaingan curang  (repression of unfaircompetition);
e)      Desain tata letak sirkuit terpadu  (layout design of  integrated circuit);
f)       Rahasia dagang (trade secret);
·         Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak.  Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu system HKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala  bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan / dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya  lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
 
BAB III
PERMASALAHAN

Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya diantaranya pembajakan perangkat lunak microsoft, oleh karena itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
Dengan adanya kasus-kasus yang terjadi, dapat dijadikan suatu permasalahan yang bisa dilihat dari latar belakang tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana bentuk pelanggaran Hak yang terjadi terhadap Hak Cipta?
2.      Bagaimana bentuk perlindungan bagi pemegang Hak Cipta?
3.      Bagaimana sikap peradilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta  secara pidana dan perdata?
4.      Bagaimana cara pengoperasian/penggunaan hardware atau software merek orang lain tanpa ijin dari pemilik hak paten atas produk tersebut diperbolehkan (apakah hal tersebut melanggar HAKI)?

 BAB IV
PEMBAHASAN

1.      Pengertian HAKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai asset perusahaan.
2.      Sejarah HaKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Gutternberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagangan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
Tujuan dari hak konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang
menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1.      TRIP menitikberatkan kepada norma dan standard.
2.      Sifat persetujuan dalam TRIP adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tampa reservation.
3.      TRIP memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.
C.     Jenis-Jenis HaKI
Kita semua tahu bahwa penghormatan tergadap HaKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HaKI itu? Empat jenis utama dari HaKI adalah :
1.      Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaanya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahakan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft member hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salina Windows untuk kemudian dijual kembali. Karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
2.      Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang yang lain berhak membuat karya lain yang memilki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma pagerank yang dipatenkan oleh google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google. Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan hak cipta dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industry perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya? Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda?. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan treknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ?menyerang? balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
3.      Merek Dagang (Trademark)
Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengiditifikasi sebuah produk atau layanan.Merek dagang meliputi nama produk dan layanan, beserta logo,symbol,gambaran yang menyertai produk dan layan produk tersebut.Contoh merk dagang misalnya adalah ? Kentucky Fried Chiken. Yang disebut merk dagang adalah urutan-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya(misalnya KFC), dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk lain yang sama atau mirip misalnya “Ayam Goreng Kentucky”,maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagan.Berbeda dengan Haki  lainnya,merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,selama merk dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan tersebut,selama merk dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chiken” di artikelnya,selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya. Merk dagang diberlakukan setlah pertama kali penngunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.Merk dagang berlaku pada Negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan.Tetapi ada beberapa perjanjaian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di Negara lain.Misalnya adalah system Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,sebagai atau seluruhnya.Contoh yang Umum adalah mekanisme frenchise, salah satu kesepakatan adalah pengguanaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebi dahulu sukses.
4.      Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis haki lainnya, rahasia dagang tidak dapat dipublikasikan ke public. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi itu tidak “dibocorkan” oleh pemilik rahasia dagang. Contohnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft. Microsoft memiliki banyak competitor yang coba meniru windows. Dan terdapat suatu proyek wine yang bertujuan menjalankan aplikasi windows di linux. Pada suatu saat, kode sumber windows tersebar di internet dengan tanpa sengaja. Karena kode sumber windows adalah rahasia dagang, maka proyek wine tidak diperkenan melihat atau mempergunakan kode sumber yang telah bocor tersebut. Sebagai catatan kode sumber windows merupakan rahasi dagang, karena Microsoft tidak mempublikasikan kode sumber tersebut. Pada kasus lain, produsen prangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak OpenSource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
D.    Kasus
UU ini diyakini mampu memberantas pembajakan piranti lunak komputer, yang menurut data BSA (Business Software Alliance), Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan nilai pembajakkan mencapai 88 persen pada tahun 2001.
Ironisnya, dengan pembajakan sebesar itu, industri software nasional menjadi tidak berkembang, juga tidak bisa menciptakan lapangan kerja, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar 70 juta US dollar.
Karena itu, diberlakukannya UU HaKI ini menjadi “darah segar” bagi para pelaku bisnis TI di Indonesia. PT. Microsoft Indonesia, misalnya. Sebagai vendor pemilik hak cipta dari Microsoft Corporation, pihaknya menyambut gembira dengan akan diterapkannya UU HaKI ini. Maklum, karena produknya merupakan yang paling banyak dibajak.
Di samping itu, jika dibandingkan dengan dua UU sebelumnya, UU No. 19/2002 ini juga menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap perlindungan terhadap para pemilik hak cipta, terutama software. Di pasal 72 UU ini, misalnya, disebutkan bahwa pembajakan, pendistribusian, dan penggunaan software komputer untuk kepentingan komersial, dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun, bukan berarti dengan diberlakukannya UU ini, Microsoft akan membabi-buta menuntut secara hukum perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang menggunakan produknya secara ilegal.
“Ada atau tidak ada UU tersebut, berlaku atau tidak berlakunya, efektif atau tidak efektif perlindungannya, kami akan tetap jualan software. Kami akan tetap jualan teknologi,” ujar Diana Soedardi Ardian, Business Development Manager PT. Microsoft Indonesia kepada eBizzAsia belum lama ini.
Menurut Diana, meski perusahannya tidak melakukan tindakan, namun jika aparat penegak hukum melihat adanya pelanggaran mereka berhak melakukan penegakan hukum yang sudah seharusnya dijalankan. “Kami sendiri memiliki mekanisme, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Namun, dari sisi penegakan hukum, Microsoft memiliki kewajiban moral untuk membantu Pemerintah mendidik masyarakat akan pentingnya perlindungan HaKI. Karenanya, Microsoft terlibat dalam banyak asosiasi, seperti Aspiluki (Asosiasi Piranti Lunak dan Telematika Indonesia) dan Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MAPI) untuk membantu Pemerintah atau aparat melakukan pendidikan kepada masyarakat. “Karena diberlakukan UU ini bukan untuk kepentingan vendor asing atau perlindungan para developer lokal,” ujar Diana.
Hal ini diamini pula oleh Hidayat Tjokrodjojo, Ketua Umum Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia). Kepada eBizzAsia Hidayat mengatakan, HaKI ini memang baik, dalam arti melindungi tidak hanya dari pihak luar negeri, tetapi juga melindungi hak cipta pihak-pihak di dalam negeri.
“Apkomindo sendiri selama ini tidak menjual software bajakkan. Kita membantu costumer untuk menginstal jika ada komputer yang rusak. Tetapi tidak mendapat uang, akibatnya rugi,” tuturnya.
Sekarang, masih kata Hidayat, dengan UU HaKI ini, costumer yang ingin membeli software yang asli harus membayar kepada pengusaha komputer. Soalnya, perusahaan pembuat software tidak menjual langsung kepada end-user, melainkan kepada pengusaha komputer. Pada saat menjual komputer, tentunya pengusaha komputer mendapatkan margin.
“Dulu tidak pernah mendapatkan keuntungan dari software, baik Microsoft maupun pengusaha komputer, sehingga masyarakat yang menggunakan software secara ilegal dikatakan sebagai pembajak”, terangnya.
Tak mudah, memang. Untuk mendapatkan software asli berlisensi, konsumen harus mengeluarkan biaya yang relatif besar. Tak kurang dari 200 dollar untuk software Microsoft dengan Windows-nya. Itu baru operating system software-nya. Sedangkan untuk Microsoft Office-nya sekitar 500 dollar. Jadi kalau membeli itu semua komplit 700 dollar yang harus dibayar.
“Kalau mereka memecah produk itu menjadi kecil-kecil, misalnya Word, Excel, PowerPoint sendiri-sendiri, kan tidak harus 400-500 dollar. Mungkin satunya 50 dollar. Kita sanggup beli. Nah, cara-cara berpikir begini ini tidak akan di dengar kalau Apkomindo yang bicara. Di sini Pemerintah seharusnya menjembatani, datang ke Microsoft, kalau Anda punya produk bundle begini jadi repot, bagaimana kalau orang boleh membelinya secara terpisah”, tegas Hidayat, yang juga President Director PT. Bisnis Sistem Indonesia.
Tidak ada one give policy
Pemerintah sendiri memang mengakui harga software yang relatif mahal itu. Seperti dikatakan I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronik Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, software apapun itu, kalau harganya lebih dari 100 US dollar itu mahal. 100 US dollar buat kita itu sudah hampir sejuta. Itu pun sudah tidak kuat untuk membelinya.
Seharusnya, masih kata Putu, Pemerintah bisa mengajukan keberatan, namun yang menjadi masalah di Indonesia itu tidak pernah ada one give policy. Artinya, setiap departemen itu bisa melakukan semacam group sendiri. Misalnya, pajak sendiri, perhubungan sendiri. Padahal, kalau ada one give policy, kita bisa mengatakan kepada produsen bahwa minimal setiap tahun mereka (produsen) akan mendapatkan pasar sebesar ini.
“Dengan begitu, saya pikir, orang malas untuk membajak. Karena apa? Bisa dijual jauh lebih murah, bisa di bawah 50 dollar, misalnya, orang pasti malas membajaknya,” tutur Putu kepada eBizzAsia.
Pemerintah memang tetap berusaha untuk mengurangi gap harga tersebut. Pasalnya, makin tinggi harga, maka makin banyak orang yang membajaknya. Namun demikian, pemerintah juga berharap, dengan semakin banyaknya peredaran software yang berlisensi, perusahaan itu mau mengembangkan Research and Development (R&D) produknya di Indonesia.
Bahkan bila perlu, karena produknya banyak, mereka sebenarnya bisa mengembangkan software yang country spesific. Artinya, yang sesuai dengan budaya dan kebiasaan di Indonesia. Misalnya, software untuk mendisain batik, penanganan episode dalam pewayangan. Atau software yang berkaitan dengan pendidikan sejarah bangsa.
“Bagi mereka mungkin tidak menarik perhatian, tapi kita di Indonesia sangat peduli. Software-software semacam itu sebenarnya bisa dikembangkan di sini, seperti Microsoft Base. Bukannya kita tidak bisa, tapi tidak bisa menjualnya. Mereka sudah punya pengetahuan ke arah sana,” jelas Putu seraya berharap jika software legal itu bisa memberikan ruang untuk berkembang di Indonesia.
Mahal dengan harga discount
Bagi Diana, pricing policy Microsoft di seluruh dunia itu sama. Tidak bisa merubah karena akan mempengaruhi pasar negara lain, tidak hanya negara tetangga. Namun, kalau dibilang harga di Indonesia lebih mahal dari negara lain, itu tidak benar. Prakteknya, perusahaan asal Amerika ini memang harus kreatif dan mereka banyak bermain dari sisi discount, sehingga dari aspek harga di Indonesia, sebenarnya jauh lebih murah daripada negara lain.
Dengan akan diberlakukannya UU HaKI, di sisi lain, perusahaan Bill Gates ini juga memberikan kemudahan-kemudahan dengan melakukan piloting project untuk financing team. Targetnya adalah kalangan UKM, dimana mereka bisa memperoleh software dengan 12 kali cicilan tanpa bunga.
Sementara itu, pengadaan software untuk corporate, disediakan suatu tools yang gratis. Jadi Microsoft membayar untuk membuat suatu produk inventory, yang bisa men-deface semua software di dalam perusahaan itu. Tidak hanya software Microsoft, tapi yang lainnya juga untuk memudahkan costumer malakukan inventarisasi dan ini disediakan secara gratis. Pengembangannya dilakukan mitra, sedang pembiayaannya di subsidi oleh Microsoft.
Selain itu, perusahaan tersebut juga meng-address masalah daya beli masyarakat untuk membeli teknologi-nya. Misalnya, dalam waktu dekat, akan ada produk dalam bahasa Indonesia, sehingga hanya bisa dijual dengan harga yang relevan.
“ Mungkin publik belum tahu bahwa produk kami untuk education akademik itu di jual 80-90 persen discount dari harga komersil dengan kualitas dan kuantitas yang sama. Hingga kini sudah ada 15 universitas yang menjadi IT Academic yang menggunakan Microsoft dalam kurikulumnya, sehingga setelah mereka lulus akan mendapatkan sertifikat dari kami,” jelas Diana Soedardi Ardian, Business Development Manager PT. Microsoft Indonesia kepada eBizzAsia.
Dalam hal harga, antara Apkomindo dan Microsoft sendiri telah mencapai kesepakatan dengan memberikan harga khusus software legal mencapai kisaran 10 persen. Namun, Apkomindo masih mengupayakan harga yang lebih baik lagi untuk melegalkan PC rakitan, kendati Apkomindo mengakui standar harga software di Indonesia saat ini sudah paling murah jika dibandingkan dengan negara lain.
Harga khusus yang diberikan melalui anggota Apkomindo bukan sebagai diskon, melainkan harga original equipment manufaturer (OEM). Harga OEM ini diberikan khusus untuk produsen personal computer baik untuk operating system (OS) Windows maupun Office. Sebagai contoh, untuk harga ritel sistem operasi Microsoft Windows XP Professional saat ini sekitar US 220 dollar dan US 175 dollar untuk upgrade. Namun, harga OEM-nya turun menjadi sekitar US 130 dollar.
Open Source sebagai alternative
Kini open source telah menjadi tren dan tema besar di media massa. Berbagai perusahaan perangkat lunak besar, seperti IBM, Oracle, Sun, pun berbondong-bondong mengumumkan bahwa produk yang mereka hasilkan adalah produk open source.
Open source pun menjadi alternatif untuk mendapatkan software yang murah, bahkan gratis. Lihat saja Linux. Namun sayang, belum banyak memang dunia bisnis yang memanfaatkan program open source. Padahal, jika diamati, banyak manfaat yang bisa diperoleh. Misalnya, rendahnya biaya instalasi program, reliabilitas yang tinggi, keamanan yang tinggi, sehingga total cost of ownership-nya menjadi rendah.
Dunia bisnis sangat memerlukan program yang memiliki kehandalan tinggi, karena kegiatan-kegiatan dunia bisnis tergantung pada komputer dan kesalahan kecil akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Bagaimana jadinya jika server yang digunakan untuk menangani web page harus di-reboot satu minggu sekali?.
Selain itu, dengan menggunakan program open source, perusahaan tidak perlu terikat pada satu vendor, baik vendor hardware maupun software. Jika perusahaan menemui permasalahan, maka dapat menghubungi pembuat program atau mencari perusahaan-perusahaan jasa untuk menangani masalah tersebut.
Comments

1 komentar

Mantap jiwa, ini yang saya cari cari !!! sekian lama mencari akhirnya saya bisa tau cara menggunakan game guardian
dan cara menggunakan freedom. Tak lupa dengan beberapa informasi lainnya yang bisa saya dapatkan diantaranya adalah cara download video di website
, kedua cara mengatasi gambar tidak muncul di uc browser, yang ketiga aplikasi vpn android terbaik.

Berbagai macam ilmu dimiliki tetapi tidak semua orang tau, oleh karena itu saya akan membagikan kacamata vr murah berkualitas terbaik dan HP murah terbaik untuk mobile legends

Sungguh saya berterima kasih atas informasi yang agan miliki, jangan lupa berkunjung ke Tekno Info dan membaca cara install point blank offline


EmoticonEmoticon