Makalah Ilmu Politik - Internet Beritaku

Selasa, 07 Agustus 2012

Makalah Ilmu Politik

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


Pendahuluan

Gambaran umum tentang ilmu politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Tujuan

 
Metode pembahasan
 

Kajian teroritis
Pengertian
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan.
       Ilmu politik mempelajari beberapa aspek, seperti :
a.   Ilmu politik dilihat dari aspek kenegaran adalah ilmu yang memperlajari Negara, tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara serta hubungan Negara dengan warga nwgaranya dan hubungan antar Negara.
b.  Ilmu politik dilihat dari aspek kekuasaan adalah ilmu yang mempelajari ilmu kekuasaan dalam masyarakat, yaitu sifat, hakikat, dasar, proses, ruang lingkup, dan hsil dari kekuasaan itu.
c.   Ilmu politik dilihat dari aspek kelakuan politik yaitu ilmu yang mempelajari kelakuan politik dalam system politik yang meliputi budaya politik, kekuasaan, kepentingan dan kebijakan.
Ruang Lingkup 
Ruang lingkup ilmu politik menurut pemahaman kami adalah batasanbatasannya dengan ilmu-ilmu sosial lainnya. Maka dapat difahami dengan menguraikan hubungan ilmu politik dengan ilmu-ilmu tersebut.
1. Hubungan ilmu politik dengan ilmu sosiologi
            Semua ilmu sosial pada dasarnya mempelajari kelakuan manusia serta cara-cara manusia hidup serta bekerja sama. Ilmu politik berhubungan erat sekali dengan ilmu sosiologi, karena ilmu sosiologi mempelajari latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat yang nantinya akan mempengaruhi keputusan kebijaksanaan dalam ilmu politik. Baik ilmu sosiologi maupun ilmu politik mempelajari negara.
            Namun bagi ilmu politik negara merupakan obyek penelitian pokok, sedangkan dalam sosiologi negara hanya merupakan salah satu dari banyak asosiasi dan lembaga pengendalian masyarakat.
2. hubungan ilmu politik dengan ilmu antropologi
            Antropologi mempelajari pengertian-pengertian dan teori-teori tentang kedudukan serta peranan satuan-satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhana dalam masyarakat, khususnya dalam menunjukkan perbedaan struktur sosial serta pola-pola kebudayaan yang berbeda-beda pada tiap-tiap masyarakat.  Sedangkan ilmu politik lebih memusatkan pada kekuasaan dan kebijakan dengan memahami struktur sosial pada masyarakat.
3. hubungan ilmu politik dengan ilmu ekonomi
            Politik juga berhubungan erat dengan ilmu ekonomi, dimana prinsip yang tercakup dalam ilmu ekonomi akan diadopsi oleh ilmu politik yakni pengambilan kebijakan dalam sistem politik yakni bertujuan untuk kemakmuran ekonomi dalam pembangunan suatu masyarakat.
            Seorang sarjana politik misalnya, dapat meminta bantuan sarjana ekonomi tentang syarat-syarat ekonomis yang harus dipenuhi guna memperoleh tujuan-tujuan politis tertentu, khususnya yang menyangkut pembinaan kehidupan demokrasi.[5]
4. hubungan ilmu politik dengan ilmu Psikologi
            Psikologi sosial adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok ataui golongan. Psikologi sosial mengamati kegiatan manusia dari segi-segi ekstern (lingkungan sosial, fisik, peristiwa-peristiwa, gerakan-gerakan massa) maupun dari segi intern (kesehatan fisik perorangan, semangat, dan emosi).
            Dengan demikian psikologi sosial mempengaruhi suatu hasil keputusan dalam kebijaksanaan politik dan kenegaraan dengan memperhatikan sikap dan tindakan-tindakan sosial masyarakat yang melahirkan tuntutan-tuntutan terhadap kebijakan politik suatu pemerintahan.
Metode
1.      Metode
Seperti ilmu-ilmu sosial pada umumnya, dalam metode penelitian yang digunakan untuk dalam ilmu politik pun menyangkut metode induksi dan deduksi. Metode Induksi adalah serangkaian strategi ataupun prosedur penarikan kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran pemikiran setelah mengkaji peristiwa-peristiwa yang bersifat khusus khusus atas fakta teoritis yang khusus ke yang umum. Yang termasuk dalam metode induksi tersebut mencangkup metode.
a.  Metode deskriptif adalah sebagai prosedur pengkajian masalah-masalah politik untuk memberikan gambaran terhadap kenyataan yang yang ada sekarang  ini secara akurat. 
b.  Metode analisis menekankan pada penelaahan secara mendalam terhadap masalah-masalah politis yang di susun secara sistematis dengan memperlihatkan hubungan fakta satu dengan yang lainnya.
c.  Metode evaluative merupakan serangkaian usaha penelaahan fenomena politik yang bersifat menentukan terhadap fakta yang dikumpulkan dengan dasar pada norma-norma ataupun ide-ide yang abstrak.
d.  Metode klasifikasi adalah metode yang melandaskan pada penggolngan atau pengelompokan objek-objek secara teratur yang masing-masing menunjukan hubungan timbale balik.
e.  Metode perbandingan merupakan metode kajian politik yang menitik beratkan pada studi persamaan dan perbedaan atas dua objek telaahan, denagn maksud untuk memperdalam maupun menambah pengetahuan tentang objek-objek kajian politik.

Sedangkan metode deduksi adalah sebaliknya dari metode induksi. Metode lainya banyak di gunakan dalam kajian ilmu plitik antara lain:
a.  Metode filosofis, metode ini digunakan untuk meneliti masalah-masalah politik langsung yang berhubungan dengan kehidipan politik yang di teliti secara abstrak- akademis teoretis. Dari ide yang abstrak itulah kemudian dibuat deduksi tentang fenomena-fenomena yang di desain secara detail.
b.  Metode yuridis atau legalitas, merupakan penekanan prosedur penelitiannya terhadap asas-asas legal secara yuridis.
c.    Metode historis, dalam metode ini penelitian ilmu politik didasarkan pada kenyataan-kenyataan sejarah. Artinya, tekanan dalam penelitian ini terutama terhadap segi latar belakang, pertumbuhan dan perkembangan, hhukum sebab akibat, yang merupakan cirri khas ilmu sejarah.
d.   Metode ekoomis , dalam penelitian ini ilmu politik di sangkutpautkan secara melekat dengan aspek-aspek ekonomi, baik itu melalui pendekatkan marxisme, maupun non marxisme.
e.    Metode sosiologis, memandang bahwa kajian politik, lembaga-lembaga politik di analogikan sebagai fenomena sosial maupun organism sosial. Karena itu dalam kajian sosiologis, lembaga-lembaga politik dapat di rinci dalam semua individu substratumnya. Dalam arti bahwa metode sosiologis memandangnya dalam kajian politik tersebut sebagai organismme sosial yang dynamos.
f.   Metode psikologis, dalam penggunaannya kajian politik banyak menggunakan dalil-dalil psikologi bsebagai acuannya. Aspek-aspek politik sering dilihatnya dari perspektif motif, kepribadian pemimipin, maupun pihak-pihak yang menentangnya, ermasuk faktor-faktor penyebab terjadinya suatu peristiwa politik.

Namun demikian, berbeda dengan The Liang Gie (1999: 116) bahwa beberapa metode penelitian ilmu politik yang banyak digunakan adalah metode:
a.       Metode obsevasi,diartikan secara luas karena pengertian pengamatan tidak sekedar pengamatan langsung, tetapijuga dapat tidak langsung terhadap phenomena politik.
b.      Metode analitis, adalah suatu metode dengan serangkaian tindakan dan pemikiran yang disengaja untuk menelaah sesuatu hal yang secara mendalam dan terperinci terutama dalam mengkaji bagian-bagian dari suatu totalitas.
c.       Metode deskrifsi, merupakan metode yang secara mendalam memberikan gambaran politik terhadap kondisi realitasnya. Dengan demikian, metode ini dapat di simpulkan sebagai upaya memberikan gambaran realitas secara akurat .
d.      Metode klasifikasi, secara umum metode ini menggambarkan adanya pengelompokan ataupun penggolongan objek kajian secara teratur untuk memudahkan pencarian adanya hubungan timbal balik.untuk memudahkan pengelompokannya,biasanya terdapat aturan pokok yang menurut Ciarke (Isaak, 1975: 42) mencakup:
1.      Pengolongan harus masuk akal
2.      Harus ada pengelompokan yang cukup untuk semua data
3.      Harus tidak ada pengelompokan yang operlapping
4.      Harus hanya ada satu basis penggolongan
e.       Metode pengukuran,merupakan metode untuk mengidentifikasi besar kecilnya objek atau phenomena yang diteliti,baik yang menggunakan alat khusus maupun tidak.metode ini dapat digunakan terhadap isi surat kabar, siaran radio, ataupun menghitung secara cermat perkataan-perkataan tertentu yang sering di ucapkan oleh para pemimpin politik yang diteliti.
   Metode perbandingan, merupakan metode yang dimaksudkan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan dari dua peristiwa politik, Negara, kelompok, atau lebih. Dengan demikian, dapat dianalisis dan diperdalam aspek-aspek yang dikajinya. 

 Konsep-konsep
Di bawah ini dikemukakan konsep-konsep yang diperkenalkan dan dikembangkan dalam pembelajaran ilmu politik. Adapun konsep konsep yang dimaksud, seperti kekuasaan, kedaulatan kontrak social, Negara, pemerintah, legitimasi, oposisi, system politik, demokrasi, pemilihan umum, partai politik, desentralisasi, persamaan, demonstrasi, hak asasi manusia, dan voting.

  1. Kekuasaan
Konsep kekuasaan merujuk pada kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kekuasaan tersebut (budiardjo, 2000:35). Dengan demikian, konsep kekuasaan itu sangat luas karena setiap manusia pada hakikatnya merupakan subjek dan sekaligus sebagai objek dari kekuasaan itu. Missal presiden sekalipun harus tunduk kepada undang undang yang berlaku.

Menurut Phillip (2000: 820), terdapat tiga sumber utama yang menyebabkan dalam mendefinisikan kekuasaan itu selalu ada perbedaan yang mendasar.

  1. adanya perbedaan disiplin dalam ilmu ilmu social yang menekankan perbedaan basis kekuasaan, missal kekayaan, status, pengetahuan, karisma, kekuatan, dan otoritas.
  2. Adanya perbedaan bentuk kekuasaan, seperti pengaruh, paksaan, dan control.
  3. Adanya perbedaan control penggunaan kekuasaan, tujuan untuk individu atau masyarakat, tujuan politik atau ekonomi.
 Begitupun mengenai diskusi diskusi pada tahun 1950, saat itu kekuasaan didominasi oleh perspektif-perspektif yang saling bertentangan yang ditawarkan oleh elite elit politik kekuasaan dengan menekankan kekuasaan sebagai bentuk dominasi yang dijalankan oleh suatu kelompok lain dengan keberadaan konflik kepentingan fundamental. Dalam hal ini contohnya Parsons yang menggunakan pendekatan structural fungsional, melihat kekuasaan “ kapasitas untuk mencapai suatu tujuan “ sementara Mills memandang kekuasaan sebagai suatu hubungan dimana satu pihak menang atas yang lain.

  1. Kedaulatan
 Konsep kedaulatan dibagi menjadi 2 telaahan,  dilihat dari hokum tata Negara, konsep kedaulatan mengacu pada  kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dan mutlak. Dilihat dari hokum internaasional mengacu  pada kemerdekaan suatu Negara terhadap Negara Negara lain
Kemudian, jika dilihat dari jenis dan bentuknya, ragam kedaulatan itu dapat dibedakan  menjadi 3 macam.
1.      kedaulatan hukum
dalam hukum tata Negara menyatakan bahwa hokum itu berdaulat. Kedaulatan itu terlepas dari kedaulatan suatu Negara. Negara harus tunduk pada kedaulatan hukum walaupun tidak cocok dengan kehendak Negara. Adapun totkoh ajaran kedaulatan hokum tersebut adalah dari belanda hugo krabe.

  1. Kedaulatan Negara dalam hokum tata Negara menyatakan bahwa asas kedaulatan mutlak terletak pada kekuasaan Negara yang merupakan sumber hokum utama. Kehendak Negara tersebut yang termuat dalam perundang undangan dan hokum kebiasaan yang diakui dengan undang undang. Beberapa totokoh ajaran ini adalah Kelsen, laband, jhering, jellinek. 
  2. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan harus ada pada tangan rakyat. Implikasi dari bentuk kedaulatan tersebut bahwa kekuasaan untuk membuat perundang undangan harus dilakukan oleh rakyat dengan perantaan dewan perwakilan rakyat. Sebagai sumber hokum utama adalah  undang undang. Dengan demikian, yang berdaulat adalah kehendak rakyat atau kehendak umum

  1. Kontrol Social
Konsep control social mengacu pada pengaturan tingkah laku manusia oleh kekuatan social yang dilakukan di luar pemerintahan untuk memelihara menurut hokum dan aturan itu yang muncul dalam tiap tiap masyarakat dan institusi. Dengan demikian, kontrak social merupakan doktrin bahwa pemerintahan itu didirikan untuk dan oleh rakyat melandasi semua Negara yang menyatakan dirinya demokratis. Kontak social itu diperjuangkan sejak zaman Thomas Hobbess, Jhon Locke, dan JJ Rouseau.
Hobbes yang baru saja mengalami kengerian  perang saudara, membayangkan masyarakat berada  dalam sebuah lingkungan alamiah yang anarkis, hidup dalam kekhawatiran penyerangan yang membawa kematian. Akhirnya, orang orang me mbuat perjanjian untuk menjamin pertdamaian. Kemudioan Locke menggantikan toeri Hobess, teori ini bersifat damai dan teratur, rakyat hokum moral dan alam, mengolah alam dan kepemilikan.
Kontraktualisme selanjutnya dikembangkan oleh JJ Rousseau yang berpendapat pemerintah pada mulanya adalah konspirasi dari orang orang kaya untuk melindungi kepemilikan mereka, dalam kontak social yang ideal,  individu dapat dengan bebas mempertukarkan otonomi alamiah mereka dengan saham dalam pemerintahan, hal itu dapat dicapai dengan demokrasi partisipasi langsung. Kehendak bersama dengan demikian mewakili hal hal yang terbaik.
  1. Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi pokok dalam kekuasaan politik, Negara pun merupakan alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat untuk menertibnkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat, sebab manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistic yang penuh konflik. Negara meupakan organisasi yang dalam suatu wilyah dapat memaksakan kekuasaannya sevara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapakan tujuan tujuan kehidupan bersama tersebut. Ada 2 tugas Negara yakni:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala gejala kekuasaan yang social ataupun bertentangan satu sama lain. Suapaya tidak jadi antagonisme yang sangat berbahaya.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan golongan kea rah tercapainya tujuan tujuan dari masyarakat yang madani.
Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi kemayarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional konsep Negara tesebut hanya mengacu pad a bentuk pemerintahan sipil khusunya yang berkembang di eropa pada abad ke 16,  model tersebut telah banyak ditiru keberhasilan yang bervariasi. Negara adalah suatu struktur yang abstrak dan impersonal dari jabatana yang di pelihara secara kondisional dijalankan oleh individu individu tertentu setelah revolusi 1688,  Jhon Locke mempublikasikan two treatises of government yang memperluas gambaran kekauan Negara yang bersifat tidak toleran sebagaimana diberikan oleh hobbes. Ia menertibkan pada kehendak umum komunitas warga Negara yang ditujukan untuk kepentingan public yang berpendapat bahwa  republic merupakan kondisi yang diperlukan bagi perdamaian abadi dan di revolusi prancis.
  1. Pemerintah
 Pemerintah dapat kita bagi menjadi 4 pengertian:
  1. pemerintah mengacu pada proses memerintah, yakni pelaksanaan oleh yang berwenang.
  2. Istilah ini dapat juga dipakai untuk meyebut keberadaan prose situ sendiri. Kepada kondisi seperti apa adanya aturan dan tata aturan.
  3. Pemerintah acapkali menduduki otorotas dalam masyarakat atau lembaga, artinya kantor atau jabatan jabatan dalam pemerintahan.
  4. Istilah ini dapat pula mengacu kepada bentuk, metode dan system pemerintahan dalam pemerintahan dan hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah.
Beberapa kecendrungan dalam pemerintahan yang berdaulat  pada masyarakat maju sekrang ini, paling tidak memiliki 3 perangkat dinas yang terpisah, yakni
a.   peran legislative untuk membuat peraturan peraturan
b. peran eksekutif yang kadang kadang dicampuradukan dengan pemrintah bertanggung jwab menjalankan hokum itu dan dalam masyarakat politik yang sudah maju memainkan peran dominant dalam ususlan usulan peraturan yang baru,
c.  peran yudikatif yang bertanggungjawab untuk menafsirkan huhkum dan menerpkannya dalam masing masing kasus.
Kajian tentang pemerintahan sudah berubah, terutama sejak prang dunia 2, karena sejalan dengan behavioralisme, kini fokusnya bergeser bagaimana pemerintah beroperasi. Baik lembaga lembaga formal maupun non formalnya.
  1. legitimasi
legitimasi menunjuk pada keterangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang kekuasaan maupun pemerintahan adalah benar benar orang yang dinaksud (yang secara hokum adalah sah). Legitimasi memegang peranan penting dalam system kekuasaan, mengingat dengan legitimasi yang di perolehnya tersebut dapat memudahkan ataupun melancarkan suatu pengaruh kekuasaan yang dimilki seorang maupun kelompok. Legitimasi tidak menjamin akan dapat memuaskan para anggotanya yang terus menerus tanpa batas dengan kemepimpinannya itu.
Dalam teori modern terdapat asumsi bahwa legitimasi harus memilki gabungan cirri cirri  otorotatif, hokum, perasaan, mengikat atau kebenaran yang melekat pada sebuah tatanan sebuah pemerintah atau Negara dianggap absah jika memiliki hak hak untuk memerintah.
  1. oposisi
oposisi merujuk pada kelompok partai atau kelompok penentang terhadap pemerintah resmi yang mengkritik pendapat maupuan kebijaksanaan politik golongan yang terkuasa. Kehadiran oposisi tersebut memilki peranan yang penting dalam pemerintahan demokratis, terutama berperan sebagai oposisi yang sehat,  merupakan penyeimbang maupun control terhadap pemerintah yang berkuasa, jika ada saja terjadi penyimpangan.
Oposisi bukan hanya untuk mengawasi kekuasaan, tettapi semacam Devil`s Advocat yang memainkan peran sebagai peran yang menyelamatkan kita. Tragedy orde baru yang yang dialami pemerintah inonesia bahwa oposisi dipandang sebgai setan tidak pernah diaui sebagai advocate atau pembela.
  1. System Politik
Konsep Sistem politik merupakan suatu istilah yang mengacu pada  semua prose dan institusi yang mengakibatkan pembuatan kebijakan politik. Perjuangan persaingan kelompok untuk menguasai secara politik adalah suatu aspek yang utama dalam system politik. Secara sederhana dalam setiap system politik akan mencakup:
1.      fungsi integrasi dan adaptasi tehadap masyarakat, baik ke luar maupun ke dalam.
2.      penempatan nilai nilai berdasarkan kwewnangan
3.      penggunaan kewenangan atau kekuasaan baik secara sah maupun tidak sah.
Berbicara tentang system politik sama halnya tentang berbicara tentang kehidupan politik masyarakat yang bersifat inrastruktur dan dalm kehidupan politik pemerintah
  1. Demokrasi
Demokrasi secara umum merupakan system pemerintah yang segenap rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya, namun ada juga yang menyatakan suatu system politik dimana kebijaksanaan  umum ditentukan atas dasar mayoritas yang diawasi oleh wakil wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik
Demokrasi sudah berjalan sejak zaman yunani kuno, dalam karya Yunani Kuno  yang berjudul Polis atau Negara kota. Demokrasi adalah nama konstitusi. Aristoteles juga berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang tidak begitu bernilai dan demokrasi memainkan peran  yang relative kecil dalam pemikiran politik saat itu.  Menurut Poly bius menyatakan bahwa suatu konstitusi yang merupakan campuran berimbang dari elemen elemen monari, aristokrasi dan demokrasidapat stabil. Saat itu demokrasi dianggap “agresif” yang tidak stabil serta mengarah kepada tirani.
Demorasi merupakan slogan yang dapat menggoda karena nampak menjanjikan dalam suatu bentuk pemerintahan yang ideal, harmonis, dan mencintai kebebasan, prinsip demokrasi senantiasa terus berubah, sejalan dengan  perubahan masyarakat.
Demokrasi sebagai suatu kekuatan orang banyak, namun yang memberikan kontribusi besar terhadap konsep demokrasi adalah revolsi prancis. Pada saat itulah demokrasi dianggap nama baru bagi aliran republikanisme yang merupakan kritik terhadap dominasi lemaa di Eropa.
  1. Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah suatu kegiatan politik untuk memilih atau mementukan orang orang yang duduk di dewan legislative maupun eksekutif. Pemiliha umum juga masih diyakini sebagai cara terbaik untuk memilih pejabat public, penyelenggaraan pemilihan umum dapat dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai barometer dari kehidpan demokrasi, terutama di negara Negara barat. Pemilihan umum sekarang telah meluas, pada tahun 1975, hanya 33 negara du dunia yang tidak menyelenggarakan pemilihan unum untuk memilih pemimpinnya.
Adapun fungsi-fungsi pemilihan umum menurut Rose dan Mosawwir adalah:
a.       menentukan pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung;
b.      Sebagai wahana umpan balik antara pemilik suara dan pemerintah;
c.       Barometer dukungan rakyat terhadap penguasa;
d.       Sarana rekrutmen politik;
e.       Alat untuk mempertajam kepekaan pemerintah terhadap tuntunan rakyat.
Unsur-unsur yang diperlukan dalam pemilihan umum adalah:
a.       Objek penilu, yaitu warga Negara yang menjadi pemimpinnya;
b.      System kepartaian atau pola dukungan;
c.       System pemilihan (elektoral system) yang menerjemahkan suara-suara menjadi kursi jabatan di parlemen maupun pemerintahan.

  1. Partai Politik
Partai politik mengacu kepada sekelompok manusia yang terorganisasi secara stabil dengan tujuan merebut artau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinanan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kemanfaatan bagi para anggotanya, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi dimana para anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, cita-cita, serta perjuangan yang sama, menurut Schlesinger partai politik adalah:
a.       organisasi yang terlalu kecil untuk dapat membuat perubahan yang realistis untuk memenangkan jabatan public terutama  posisi eksekutif.
b.      Partai revolusioner yang bertujuan untuk menghilangkan pemilihan yang kompetitif.
c.       Kelompok yang memerintah dalam Negara otoriter lainnya yang memilki satu partai.

  1. Desentralisasi
Konsep Desentralisasi dalam ensiklopedi Indonesia dikemukakan sebagai pemindahan hak-hak pengaturan dan perintah dari badan badan penguasa atasan kepada yang lebih rendah. Desentralisasi bukan system yang berdidir sendiri, tetapi merupakan sesuatu rangkaian kesatuan dari suatu system yang lebih besar. Konsep desentralisasi sering dikacaukan dengan konsep-konsep dekonsentrasi maupun devolusi.
Desentralisasi merupakan proses kewenangan yang diserahka pusat kepada daerah yang dapat dilakukan dengan delegasi melalui pejabat di daerah.maupun dengan devolusi kepada lembaga-lembaga otonomi daerah.
  1. Persamaan
Konsep persamaan atau equality melekat pada beberapa disiplin ilmu. Dalam ilmu matematika, istilah persamaan memiliki makna bahwa persamaan sebagai sebuah konsep hubungan yang kompleks, sifatnya bervariasi. Para ilmuwan social sejak lama mencari validitas empiris atas arti persamaan tersebut. Plato menyatakan bahwa kedudukan politik setiap orang secara alamiah selalu berbeda. Christopher Jencks mengemukakan bahwa persamaan tidak hadir bersama dengan sendirinya, melainkan diupayakan atau dibuat. Ia menunjuk pada reformasi pendidikan sebagai salah satu hal ditekankan. Melalui pendidikan, seseorang dapat mengejar ketertinggalannya di berbagai bidang.
  1. Demontrasi
Konsep Demontrasi secara umum berarti memamerkan, memperlihatkan, menunjukan dan membuktikan, namun dalam ilmu politik merupakan tindakan sekelompok orang yang secara beramai ramai menunjukan dukungan maupun protes kolektif, baik itu ketidakpuasaan atau ketidaksetujuan, demontrasi dapat berupa demontrasi konstitusional yang tertib dan rapi, bahkan enak dipandang mata layaknya sebagai tontonan. Namun dapat juga terjadi demontrasi yang anarkis dengan merusak saran public maupun memusuhi sekelompok orang.
Teori Deprivasi Relatif  adalah sebagai berikut:
a.  deprivasi relative sebagai perubahan harapan dan kemampuan untuk memenuhi harapan itu,  bentuk deprivasi dapat dibedakan berdasarkan pola-pola perubahan yakni:
1.      deprivasi persisten, yaitu kemampuan yang secara konsatan berada dibawah harapan.
2.      deprivasi aspirasional, yaitu harapan naik kemampuan konstan.
3.      deprivasi dekremental, yaitu dimana harapan konstan dan kemampuan turun.
4.      deprivasi progresif, yaitu terdapat kemampuan naik tetapi masih lebih rendah dibandingkan harapan.
b.   ada 3 bentuk factor yang memperantarai gerakan dan kekerasan politik,  yakni:
justifikasi normative untuk kekerasan
justifikasi kemanfaatan untuk kekerasan
c.  keseimbangan antara sumber sumber daya koersip dan institusioanal dari pemberontak vs Negara. 

15.  Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimilki oleh semua manusia sesuai kondisi yang manusiawi. Oleh karena itu hak hak tersbut bukan pemberian atau anugerah Negara, HAM tidak lepas dari budaya masyarakat setempat dan tidak dapat dipukul rata, seperti yang dianjurkan penganjur HAM barat yang radikal. HAM tidak mencakup hal hal yang bersifat sipil dan politik, tetapi juga hak hak ekonomi, social dan budaya. Terjadi kontroversi antara Negara maju dan berkembang.
  1. Voting (Pemungutan Suara)
Istilah voting atau pemungutan suara merujuk pada suatu intrumen untuk mengekspresikan dan mengumpulkan pilihan pilihan partai atau golongan serta calon dalam kelompok. Bangsa Yunani kuno telah melakukan voting ini sejak ratusan tahun yang lalu dengan memepatkan batu kerikil. Kebanyakan Negara barat memberikan hak suara berasal dari pria dewasa dan wanita dewasa. 

Generalisasi
Generalisasi itu merupakan pernyataan antara dua konsep atau lebih, pernyataan tersebut ada yang bersifat sederhana maupun kompleks, kadang kadang dikenal dengan prinsip atau hokum. Maka generalisasi generalisasi dalam ilmu politik sering dikembangkan ditingkat pendidikan menengah berkaitan dengan konsep yang telah dibahas sebelumnya seperti:
  1. Negara
Jika pemimpin Negara menyalahgunakan kekuasaan untuk melanggengkan demi kepentingan pribadi dengan berbagai tindakan yang sewenang wenang, cepat atau lambat akan dating gerakan masa untuk menurunkan pemimpin tersebut.
  1. Kedaulatan Rakyat 
Meletusnya Revolusi Prancis 1789 merupakan salah satu hal penyebab dominant yang disebabkan raja Prancis berkuasa secara absolute.
  1. Kontrol Sosial
Dalam setiap pemerintahan, institusi masyarakat ataupun pemerintah diperlukan suatsu control social untuk memudakhan pengawasan jalannya suatu mekanisme perjanjian.
  1. Negara
Adanya peraturan dan perundang undangan dalam kehidupan bernegara, pada hakikatnya yang dimaksudkan untuk menertibkan jalannya roda pemerintahan dengan tertib, aman dan berkesinambungan.
  1. Pemerintahan
Pemerintahan yang dictator sering menimbulkan suatu gerakan masyarakat bangsa yang melakukan suatu revolusi yang mengaarahkan perlawanan terhadap rezim lama kerika menekan kebebasan dan mementang pembaruan.
  1. Legitimasi
Pemerintahan Gusdur memiliki legitimasi untuk maelaksanakan dukungan mayoritas dari berbagai elite politik yang mendukungnya, hanya saja ia sering nyeleneh dan keras kepala dengan  seringnya melontarkan isu isu yang tidak prlu maka gusdur turun secara tragis.
  1. Oposisi
Tidak semua partai oposisi itu buruk karena oposisi pun dapat menjadi penyeimbang dan control atas mekanisme pemerintahan yang ada. Sebalinya tidak semua partai oposisi baik  karena partai oposisi dendam setelah kekalahan pemilihan umum.
8.       Sistem politik bagi pemerintahan yang menganut system politik 

Teori-Teori
Teori politik merupakan enterprise dan jika ditelusuri akar-akarnya memiliki silsilah yang panjang dan istimewa Ketika para pendahulu berhenti memandang institusi-institusi sosial dan politik karena mereka hanya dikeramatkan oleh tradisi
Sebagian teori telah memulai dengan konsepsi tentang sifat manusia, dan mempertanyakan pengaturan politik serta sosial apa yang akan mengisi dengan baik kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan umat manusia.
Teori politik tersebut pada abad ke-20 mengalami perkembangan yang pesat, terutama setelah terpengaruh oleh pemikiran positivisme. Sedangkan teori politik sebelumnya, seperti Plato, Aristoteles, hingga Marx dan Mill berusaha menggabungkan dalam keseluruhan terhadap dunia sosial dan politik!/bominasi positivisme tersebut terletak pada klaim bahwa tidak mungkin ada hubungan yang logis antara proposisi empiris yang menjelaskan dunia apa adanya dan proposisi normatif yang mengatakan bagaimana seharusnya kita bertindak. Penerimaan terhadap klaim ini menyiratkan bahwa teori politik sebagaimana dipahami secara tradisional, bertumpu pada kesalahan. Kesalahan tersebut adalah menggabungkan sekaligus memberi penjelasan hubungan sosial dan politik dengan rekomendasi mengenai bagaimana hubungan-hubungan itu seharusnya.
Terdapat tiga bentuk penteorian dalam ilmu politik
1 .    Teori Politik Empiris
Biasanya digunakan untuk mengacu kepada bagian-bagian teoretis ilmu politik. Para ahli ilmu politik tertarik dalam menjelaskan peristiwa-peristiwa politik tertentu, sekaligus tertarik dalam mengembangkan teori-teori yang lebih luas dalam satu payung politik.
2.    Teori Politik Formal
Merupakan teori politik yang kadang-kadang dirasakan tumpang-tindih dengan teori-teori sosial maupun teori-teori pilihan publik (Miller, 2002: 787). Istilah ini meminjam dari gagasan ilmu ekonomi tentang pelaku-pelaku rasional yang berusaha mencapai tujuan-tujuannya, kemudian mencoba mengembangkan model sistem politik dan seolah-olah mereka tersusun dari pelaku-pelaku dalam berbagai peran politik (politisi, birokrat, pemilih, dan lain-lain). Salah satu hasil yang sangat terkenal mengenai investigasi ini adalab Teori Arrow (1963).
3.    Teori Politik Normatif
Merupakan teori politik yang tetap paling dekat dengan enterprise tradisional, sejauh ia berkenaan dengan justifikasi institusi dan kebijakan politik (Miller, 2002: 797). Tujuannya adalah meletakkan prinsip-prinsip otoritas, kebebasan, keadilan, dan lain-lain. Kemudian, mengkhususkan pada tatanan sosial macam apa yang paling memadai untuk memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu, tugas teori politik menurut pandangan ini adalah
  1. Tercapai sebagian karena menjelaskan prinsip-prinsip dasar itu sendiri. Tugas ahli teori tersebut menurut pandangan ini adalah menjelajah apa Bab 10 Ilmu Politik makna gagasan kebebasan dan kemudian menerapkannya pada masalah-masalah praktis.
  2. Spektrum itu berdiri di mana mereka memihak kepada beberapa bentuk fondasionalisme, di mana pandangan tersebut adalah mungkin untuk menemukan landasan tujuan dalam mendukung prinsip-prinsip politik yang mendasar. Kelompok yang menonjol di sini adalah berbagai versi teori politik kontraktarian. Kelompok ini berpendapat bahwa ada seperangkat prinsip politik dasar yang semua orang rasional akan sependapat terhadap kondisi tertentu yang sesuai. Contoh politik demikian adalah teori keadilan John Rawls (1971) yang memahami keadilan sebagai prinsip individu-individu yang rasional akan menyepakatinya. Contoh serupa, yaitu klaim Jurgen Hubermas (1971) yang menyatakan bahwa norma-norma yang akan disetujui dalam situasi pembicaraan yang ideal, di mana penindasan dan dominasi tidak ada, serta partisipan mempengaruhi atau membujuk satu sama lain secara,argumentatif (Miller, 2002: 798).
1.   Teori Politik Kekuasaan Niccolo Machiavelli
Sebagaimana telah dicatat sebelumnya, teori politik kekuasaan Niccolo Machiavelli dapat dilihat sebagai penanda transisi dari dunia kuno ke modern yang sangat kontroversi. Melalui karyanya yang berjudul The Prince tahun 1513, ia sering dituduh “ gurunya kejahatan” karena nasihat-nasihatnya yang amoral seandainya bukan immoral, meskipun tulisan-tulisannya muncul dalam bentuk ujaran-ujaran praktis, dipandang sebagai sebuah kunci pembuka dari ilmu politik kontemporer. Machiavelli dilahirkan pada tahun 1469 di kota Florence, sekarang Italia. Machiavelli percaya bahwa rezim-rezim masuk ke dalam dua tipe, yaitu kepangeranan atau principality dan republik.
Adapun isi dari teori Machiavelli (Skinner, 1985:4) sebagai berikut.
a. Untuk melakukannya, seorang penguasa yang bijak hendaknya mengikuti jalur yang dikedepankan berdasarkan kebutuhan, kejayaan, dan kebaikan negara. Hanya dengan memadukan machismo semangat keprajuritan, dan pertimbangan politik, seorang penguasa barulah dapat memenuhi kewajibannya kepada negara dan mencapai keabadian sejarah.
b.      Penguasa bijak hendaknya memiliki hal-hal sebagai berikut.
        1.   Sebuah kemampuan untuk menjadi baik sekaligus buruk, baik dicintai maupun ditakuti.
        2.    Watak-watak, seperti ketegasan, kekejaman, kemandirian, disiplin, dan kontrol diri.
        3.    Sebuah reputasi menyangkut kemurahan hati, pengampunan, dapat dipercaya, dan tulus.
c.  Seorang pangeran harus berani untuk melakukan apa pun yang diperlukan, betapa pun tampak tercela karena rakyat pada akhirnya hanya peduli dengan hasilnya, yaitu kebaikan negara.
2.   Teori Negara Berdaulat Jean Bodin
Jean Bodin hidup tahun 1530-1596, lahir di Anjou, Francis dari keluarga kelas menengah yang kaya. la hidup pada masa pertentangan agama yang sudah lama dan mencapai puncak ketika terjadi pembunuhan St. Barthomew tahun 1572 yang mengakibatkan Francis berada diambang kehancuran. Inti teorinya adalah sebagai berikut.
a.  Watak dan tujuan negara merupakan hal yang penting untuk diketahui sebelum beralih pada cafa mencapai tujuan negara. “ Orang yang tidak memahami tujuan dan tidak dapat menentukan masalahnya dengan benar, tidak dapat berharap akan menemukan cara-cara untuk meraihnya, sebagaimana orang yang melepaskan ke udara dengan cara serampangan tidak akan mengenai sasaran” (Bodin, 1957).
b.  Negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan yang berdaulat. Terdapat empat unsur dalam negara, yaitu tatanan yang benar ; keluarga ; kekuasaan yang berdaulat ; tujuan bersama.
c.  Keluarga merupakan unit dasar bagi negara, bukan individu. Keluarga yang harmonis citra sejati dari commonwealth. Sebagaimana dalam keluarga di mana tunduk pada perintah ayah adalah penting bagi kesejahteraan keluarga, demikian pula patuh pada penguasa adalah penting bagi stabilitas negara.
d.  Ayah yang memiliki kekuasaan penuh dalam keluarga maka dalam penguasa commonwealth harus memiliki yurisdiksi penuh terhadap warga negaranya. Karena berkeluarga itu seperti bernegara; hanya ada satu penguasa, satu pemimpin, dan satu tuan. Jika beberapa orang memiliki otoritas, mereka akan merusak tatanan dan menimbulkan bencana yang terus berlanjut.
e.    Elemen yang membedakan negara dari semua bentuk asosiasi manusia lainnya adalah kedaulatan. Tidak boleh ada commonwealth yang sejati tanpa kekuasaan yang berdaulat menyatukan semua anggota-anggotanya.
4.     Teori Kekuasaan Negara Terbatas John Locke
John Locke (1632-1704) dilahirkan di Wrington, Somerset. Inti ajaran Locke pada hakikatnya sebagai berikut.
  1. Manusia hidup pada awalnya adalah dalam kondisi alamiah (state of nature), yaitu kondisi hidup bersama di bawah bimbingan akal tanpa ada kekuasaan tertinggi di atas bumi yang menghakimi mereka untuk berada dalam keadaan alamiah. Dalam masyarakat prapolitik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka.
  2. Setiap orang memiliki kemerdekaan alamiah untuk bebas dari setiap kekuasaan superior di atas bumi dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia.
  3. Meskipun keadaan alamiah adalah keadaan kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. la pun bukan masyarakat yang tidak beradab, tetapi masyarakat anarki yang beradab dan rasional. la tidak memiliki kemer­dekaan untuk menghancurkan dirinya atau apa yang menjadi miliknya.
  4. Untuk menanggulangi kelemahan dalam hukum alam, terdapat kebutuhan hukum yang mapan yang diketahui, diterima, dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah.
  5. Individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi hanya hak-hak untuk melaksanakan hukum alam.
  6. Hak yang diserahkan oleh individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok tertentu, tetapi kepada seluruh komunitas.
  7. Kontrak adalah perjanjian untuk membentuk suatu masyarakat politik.       Ketika masyarakat itu telah terbentuk, kemudian harus membentuk pemerintahan yang dilanjutkan dengan membentuk lembaga-lembaga yang tepercaya untuk mencapai tujuan pemerintahan tersebut.
  8. Masyarakat politik adalah pembuat sekaligus pewaris keputusan tersebut. Sebagai pembuat ia menetapkan batas-batas kekuasaan, sedangkan sebagai pewaris ia adalah penerima manfaat yang berasal dari pelaksanaan kekuasaan tersebut.
5.    Teori Pemisahan Kekuasaan Baron de Montesquieu
Baron de Montesquieu (1689-1755) yang populer dikenal Montesquieu, dilahirkan dari keluarga kaya raya kelas ningrat (petite noblese), di Paris, Francis. Montesquieu lebih dikenal sebagai “ Bapak Teori Pemisahan Kekuasaan ”, teori Montesquieu ini dapat dikemukakan sebagai berikut.
a. Hukum dan institusi politik harus disesuaikan dengan lingkungan -sejarah, geografi, dan iklim di mana orang tinggal. Tidak ada aturan yang pasti dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku bagi semua masyarakat (relativisme).
b. Bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah pemerintahan yang paling sesuai dengan karakter orang-orang yang mendiami wilayah itu.
c. Dalam klasifikasi pemerintah, terdapat tiga jenis pemerintahan, yakni republik, monarki, dan despotik. Republik dapat berupa demokrasi ketika kedaulatan diserahkan kepada semua lembaga kerakyatan, atau aristokrasi ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarki adalah pemerintahan konstitusional oleh satu orang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan yang sewenang-wenang oleh satu orang dimana tidak mentolerir intervensi keberadaan aristokrasi atau beberapa kekuasaan perantara yang berdiri di antara penguasa dan rakyat yang bertindak sebagai penengah.
d. Untuk menghindari ketegangan politik dan perang maka hukum dibutuhkan, baik itu hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antar bangsa atau negara merdeka, hukum sipil yang mengatur hubungan antar individu- individu, dan hukum politik yang mengatur dan menentukan hubungan antara penguasa dengan rakyat.
e.  Negara yang cocok untuk memaksimalkan kebebasan dan menyeimbangkan persamaan adalah negara di mana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif pemerintah dipisahkan sendiri-sendiri sehingga hukum sipil dapat dibuat menurut kebutuhan semua bagian masyarakat (Apter, 1996 : 86)
5.    Teori Hak Pemilikan Legal Robert Nozick
Seperti yang dikatakan Nozick (1974: ix) “ Individu memiliki hak dan terdapat hal-hal yang tidak seorang pun atau sebuah kelompok pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar hak itu) ”. Sedemikian kuat dan luas jangkauan hak-hak ini. Karena orang memiliki hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya menurut apa yang dianggap sesuai. Sedangkan campur tangan pemerintah sama dengan pemaksaan kerja yang merupakan sebuah pelanggaran, bukan atas efisiensi, tetapi atas hak-hak moral dasar kita.
Dengan demikian, klaim pokok Nozick dapat dikemukakan: “ Jika kita menganggap bahwa semua orang memiliki hak legal (entiled) atas barang-barang yang sekarang dimilikinya maka distribusi yang adil secara sederhana adalah distribusi yang dihasilkan dari pertukaran bebas, (free exchanges) di antara orang-orang ”. Semua distribusi yang timbul oleh pemerintah secara bebas (free transfers) dari sebuah situasi yang adil dengan sendirinya adalah adil. Namun, jika pemerintah berusaha memajaki pertukaran tersebut dengan melawan kemauan orang itu, berarti itu tidak adil, bahkan seandainya pajak tetap dipergunakan untuk memberikan kompensasi bagi seseorang yang harus menanggung biaya ekstra karena rintangan alamiah yang tidak semestinya. Dengan demikian, satu-satunya perpajakan yang sah adalah mengumpulkan penghasilan demi memelihara latar belakang institusi-institusi yang diperlukan untuk melindungi sistem pertukaran bebas, misalnya polisi beserta jajaran penegak hukum lainnya dalam menegakkan pertukaran bebas.
  Terdapat  tiga prinsip utama dalam entitlement theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut.
  1. Prinsip transfer (principle of transfer) apa pun yang diperoleh secara adil dapat ditransfer secara bebas.
  2. Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquisition) penilaian tentang bagaimana orang pada awalnya sampai memiliki sesuatu yang dapat ditransfer menurut prinsip pertama.
  3. Prinsip pembenaran ketidakadilan (principle of rectification of injustice) bagaimana berhubungan dengan pemilikan (holdings) jika hal itu diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.
Rumus distribusi yang adil adalah “ Setiap orang memberikan sesuai dengan pilihannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan apa yang dipilihnya atau from each as they choose, to each as they are choose ”(Nozick, 1974:160)

Tokoh-tokoh ilmu politik

Tokoh dan pemikir ilmu politik

 Mancanegara

Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.

 Indonesia

Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti











Comments

5 komentar

kenapa kita melihat adanya pelbagai konsep dalam politik, tolong berikan alasannya?

maksudnya apa sob "pelbagai"...

Now
Nice Post
Tingkatkan dalam memberi artikel yang bermanfaat
Maju terus pantang mundur
www.law.uii.ac.id

thanks sob....semangat pantang mundur...


EmoticonEmoticon