Internet Beritaku: Ilmu
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2013

Cara membuat rekening online di perfectmoney.is (Perfect Money)

Hai apa kabar sobat-sobitku, bro | sis, ckckckckckc . Pada kesempatan ini ane ingin berbagi mengenai bank online yang satu ini , sama halnya Paypal, Egopay, Webmoney dan banyak lagi situs yang saya sebutkan.

Sedikit tentang Perfect Money :

Perfect Money merupakan Bank Online penyimpan keuangan kita , berupa bentuk mata uang dollar seperti  USD, EUR dll, kebanyakan menggunakan bank online sebagai transaksi Bisnis Online. Beberapa alasan menggunakan Perfect Money (PM) :
- Cepat transfer dana antar rekening PM
- Mudah digunakan (User friendly).
- Sudah banyak support dibanyak Bisnis sebagai perantara pengiriman dana.
- Dan masih banyak lagi.

Ane' ngak mau terlalu banyak membahas tentang PM , ayoo langsung saja simak cara2 mendaftar ke PM :

1. Silahkan Mendaftar dengan mengklik Tautan ini : Perfect Money.is
2. Klik menu SIGNUP, maka akan tampil gambar seperti berikut :


  • Account name , isi misalnya : Wandi Siregar (nama anda terserah)
  •  Full Name , isi misalnya : Wandi Siregar (nama lengkap sesuai KTP)
  • City , misalnya : Bandung (kota timpat tinggal anda)
  • Addres , mislnya : Jl. Pahlawan No. 1 (sesuai alamat di KTP)
  • Country , isi misalnya : indonesia  (sesuaikan negara anda)
  • Zip/Portal code ,isi misalnya : 93562 (kode pos tempat tinggal anda)
  • Email , misalnya : wandisire@gmail.com
  • Phone/Fax, misalnya : 628529956xxx (tanpa kode +)
  • Account type : Personal (untuk pemakaian pribadi)
  • Password : ******* (sesuaikan kebutuhan)
  • Retype Password : ******* (Samakan password anda)
  • Turing number : masukkan kode yang tampil pada gambar, harus sama
  • Centang, I agree.............................. (jika data anda sudah benar)
  • Klik tombol REGISTER
  • Jika sukses akan tampil pemberitahuan Complete/Success
  • Sampai disini anda sudah memiliki akun PM (Perfect Money), silahkan cek email anda disana ada pemeberitahuan mengenai akun PM yang telah anda daftar. 



...SEMOGA SUKSES...

Kamis, 06 September 2012

Makalah Islam dan Ilmu Pengetahuan

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Ilmu pengetahuan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama Islam, sebab kata islam itu sendiri, dari kata dasar aslama yang artinya “tunduk patuh”, mempunyai makna “tunduk patuh kepada kehendak atau ketentuan Allah”. Dalam Surat Ali Imran ayat 83, Allah menegaskan bahwa seluruh isi jagat raya, baik di langit maupun di bumi, selalu berada dalam keadaan islam, artinya tunduk patuh kepada aturan-aturan Ilahi. Allah memerintahkan manusia untuk meneliti alam semesta yang berisikan ayat-ayat Allah. Sudah tentu manusia takkan mampu menunaikan perintah Allah itu jika tidak memiliki ilmu pengetahuan. Itulah sebabnya, kata alam dan ilmu mempunyai akar huruf yang sama: ain-lam-mim.

Ilmu bukan sekedar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.
Iptek atau Ilmu Pengetahuan dan Teknolgi, merupakan salah satu hal yang tidak dapat kita lepaskan dalam kehidupan kita. Kita membutuhkan ilmu karena pada dasarnya manusia mempunyai suatu anugerah terbesar yang diberikan Allah SWT hanya kepada kita, manusia, tidak untuk makhluk yang lain, yaitu sebuah akal pikiran. Dengan akal pikiran tersebutlah, kita selalu akan berinteraksi dengan ilmu. Akal yang baik dan benar, akan terisi dengan ilmu-ilmu yang baik pula. Sedangkan teknologi, dapat kita gunakan sebagai sarana untuk mendapatkan ilmu pengetahuan itu sendiri. Namun, dalam mempelajari dan mengaplikasikan iptek itu sendiri, harus memperhatikan beberapa hal yang penting.
Tidak semua sains dan teknologi yang diciptakan para ilmuwan itu baik untuk kita. Terkadang ada pula yang menggunakan bahan – bahan berbahaya bagi kesehatan lingkungan sekitar. Beberapa dari mereka ada yang menyalahgunakan hasil penelitian tsb. Sesungguhnya Allah melarang kita membuat pengrusakan di bumi, seperti dalam firman-Nya dalam (Q.S. Al-A’raf : 56).
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo’alah kepadaNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang – orang yang berbuat baik.”
Kita sebagai manusia, tak lepas dari tanggung jawab kita sebagai khalifah dimuka bumi. Dimana kita ditugaskan untuk menjaga bumi dan seluruh isinya agar tetap asri. Ada alasan mengapa Allah menciptakan kita sebagai khalifah dibumi ini?!!, yaitu karena manusia memiliki akal untuk berfikir dan mengenali lingkungannya. Inilah yang membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Bahkan malaikat pun pernah protes lantaran adam memiliki jabatan sebagai khalifah. Seperti yang dikatakan Allah dalam firman-Nya Q.S. Al-Baqarah : 34
“Dan ingatlah tatkala kami berkata kepada malaikat: Sujudlah kamu kepada Adam! Maka sujudlah mereka, kecuali iblis enggan dia dan menyombongkan diri, karena dia adalah dari golongan makhluk yang kafir.”
Dengan surat tersebut menjelaskan bahwa kemampuan berfikir itulah yang membuat manusia dijadikan sebagai khalifah dimuka bumi ini jika dibandingkan dengan malaikat yang kita ketahui sebagai makhluk yang maksum dari dosa. Bisa disimpulkan bahwa untuk menjadi khalifah tidak hanya bertasbih menyebut asma-Nya tapi juga kemampuannya dalam mengenali lingkungannya dan berfikir. Ini adalah karunia yang besar bagi kita. Seharusnya kita bersyukur dan mampu memanfaatkannya dengan baik.

B.    Rumusan Permasalahan
Dari uraian tersebut, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimanakah perkembangan sains dan teknologi, serta karakteristik dna sumbernya ?
2.    Bagaimanakah pandangan islam terhadap akal dan wahyu?
3.    Bagaimanakah motivasi islam dalam mengembangkan ilmu pengetahuan ?

C.    Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah pengamatan ini adalah untuk mengetahui perspektif serta motivasi islam dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.

Dan manfaat penyusunan makalah pengamatan ini untuk kepentingan teoritis, yaitu untuk menambah khazanah keilmuan tentang Ilmu pengetahuan dalam islam sehingga dapat mewarnai menambah pengtahuan mahasiswa, serta diharapkan dapat memberi informasi tambahanatau pembanding bagi peneliti lain dengan masalah sejenis.

Manfaat penyusunan makalah pengamatan ini adalah untuk kepentingan praktis, yaitu  kontribusi terhadap pemikiran Islam serta menghadirkan Islam secara lebih komprehensif..

BAB II
PEMBAHASAN : ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN


A.    Perkembangan Sains dan Teknologi, Serta Karakteristik dan Sumbernya
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.

Kata ilmu dalam bahasa Arab "ilm" yang berarti memahami, mengerti, atau mengetahui. Dalam kaitan penyerapan katanya, ilmu pengetahuan dapat berarti memahami suatu pengetahuan, dan ilmu sosial dapat berarti mengetahui masalah-masalah sosial, dan lain sebagainya.
Sejarah ilmu pada dasarnya merupakan sejarah pikiran umat manusia terlepas dari asal usul kebangsaan maupun asal mula negara, dan pembagian lintasan sejarah ilmu yang paling tepat adalah menurut urutan waktu dan bukan berdasarkan pembagian negara, lintasan sejarah ilmu terbaik mengikuti pembagian kurun waktu dari satu zaman yang terdahulu ke zaman berikutnya, zaman tertua dari pertumbuhan ilmu adalah zaman kuno yang merentang antra tahun kurang lebih  4000 SM-400M. Zaman kuno ini dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1.    ± 4000- 6000 s.M  : Masa Mesir dan Babilon
2.    600-30 s.M            : Masa Yunani Kuno
3.    30 SM-400 M        : Masa Romawi
Di mesir mulai tumbuh berbagai gagasan ilmiah dari pengetahuan arsitektur, ilmu gaya, ilmu hitung, ilmu ukur. Semua ilmu ini penting untuk keperluan membangun berbagai kuil, istana, dan piramid. Ilmu bedah dan ilmu kedokteran juga mulai dikembangkan di Mesir, di Babilonia dikembangkan berbagai gagasan ilmiah  dari ilmu bintang dan ilmu pasti. Suatu hal lain yang perlu diketahui bahwa masih melekat pada pertumbuan ilmu pada masa yang pertama ini adalah adanya penjelasan penjelasan yang persifat gaib. Pada masa berikutnya di Yunani Kuno antara tahun 600-30 S.M mengenal siapa para pengembang ilmu serta tempat dan tahun kelahirannya.
Ada dua jenis ilmu yang dipelajari yang pada waktu itu mendekati kematangannya, pertama, ilmu kedokteran, praktek yang setidaknya mencoba menerapkan metode yang berdisiplin dalam pengamatan dan penarikan kesimpulan, dan kedua, geometri, yang sedang mengumpulkan setumpukan hasil di seputar hubungan-hubungan antara ilmu hitung yang disusun secara khusus dan sedang mendekati masalah-masalah struktur logis serta masalah-masalah definisi. Imuwan-ilmuwan yang terkemuka pada waktu itu di antaranya adalahThales (±525-654 s.M.) merupakan ilmuwan yang pertama di dunia karena ia memplopori tumbuhnya Ilmu Bintang, Ilmu Cuaca, Ilmu Pelayaran, dan Ilmu Ukur dengan berbagai ciptaaan dan penemuan penting. Ilmuwan Yunani Kuno kedua adalah Pythagoras (578?-510 s.M.) merupakan ahli Ilmu Pasti. Ilmuwan Yunani Kuno yang ketiga adalah Democritus (±470-±400 s.M.), gagasan ilmiahnya yang terkenal ialah tentang atom.
Perkembangan ilmu pada Masa berikutnya adalah Masa Romawi yang merupakan masa terakhir dari pertumbahan ilmu pada Zaman Kuno dan merupakan masa yang paling sedikit memberikan sumbangsih pada seajarah ilmu dalam Zaman Kuno. Namun bangsa Romawi memiliki kemahiran dalam kemampuan keinsinyuran dan keterampilan ketatalaksanaan serta mengatuur hukum dan pemerintahan. Bangsa ini tidak menekankan soal-soal praktis dan mengabaikan teori ilmiah, sehingga pada masa ini tidak muncul ilmuwan yang terkemuka. Perkembangan berikutnya pada zaman pertengahan, ribuan naskah pengetahuan dari Zaman Yunani Kuno yang terselamatkan dan diterjemahkan dalam bahasa Arab oleh cendekiawan Muslim dan sebagian ditambahi catatan ulasan, abad VII dan VIII Kaum Muslim meguasai wilayah-wilayah Asia Kecil sampai Mesir dan Spanyol. Kota-kota yang merupakan pusat-pusat kebudayaannya ialah Bagdad, Damaskus, Kairo, Kordoba, dan Toledo. Ilmuwan-ilmuwan Muslim yang terkenal seperti Al-Razi (865-925) dan Ibnu Sina (980-1037) adalah ahli ilmu Kedokteran, Jabir ibn Hayyan (±721-±815) dalam Pengetahuan Kimia dan obat-obatan, serta dalam Ilmu Penglihatan oleh Ibn al-Haytham (965-1038).
Pada abad XI bangsa-bangsa Eropa Utara berangsur-angsur mengetahui perkembangan pengetahuan ilmiah yang berlagsung di daerah Muslim. Dan dengan sebab itu Abad XIV-XVI dikenal Zaman Pencerahan (renaissance) di Eropa, ditandai dengan kelahiran kembali semua ilmiah maupun pengetahuan kemanusiaan dari Masa Yunani Kuno. Ilmuwan yang terkemuka saat itu ialah Nicolaus Copernicus (1473-1543) seorang peletak dasar Ilmu Bintang Modern. Lainnya adalah Andreas Vesailus (1514-1564) ahli Ilmu Urai Tubuh Modern. Dengan berakhirnya Zaman Pencerahan dunia memasuki Zaman Modern mulai Abad XVII, pengertian ilmu yang modern dan berlainan dengan ilmu lama atau klasik mulai berkembang dalm abad ini. Perkembangan ini terjadi karena perkembangan 3 hal, yaitu perubahan alam pikiran orang, kemajuan teknologi, dan lahirnya tata cara ilmiah. Pada Zaman ini banyak melahirkan ilmuwan dengan teori baru di bidang ilmu pengetahuan yang beragam. Misal, Isaac Newton (1642-1727) penemu Kaidah Gaya Berat dan Teori Butir Cahaya, Thomas Robert Malthus (1766-1834) Teori Kependudukan. Setelah memasuki Abad XX pertumbuhan ilmu di dunia mengalami ledakan, karena boleh dikatakan setiap tahun puluhan penemuan hasil penelitian para ilmuwan muncul.
Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus dimana seseorang mengetahui apa penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat disebut sebagai ilmu. Sifat ilmiah sebagai persyaratan ilmu banyak terpengaruh paradigma ilmu-ilmu alam yang telah ada lebih dahulu.
1.    Objektif. Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya. Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, dan karenanya disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.
2.    Metodis adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensi dari upaya ini adalah harus terdapat cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari kata Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.
3.    Sistematis. Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.
4.    Universal. Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180º. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.

Usaha-usaha manusia untuk menggali dan meneliti ayat-ayat Allah di segenap penjuru alam semesta melahirkan ilmu-ilmu pengetahuan alam (natural sciences), sedangkan usaha-usaha manusia untuk menggali dan meneliti ayat-ayat Allah dalam kehidupan manusia melahirkan ilmu-ilmu pengetahuan sosial dan budaya (social and cultural sciences).

Pengembangan ilmu pengetahuan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik orang yang beriman maupun yang tidak beriman, asalkan memiliki sikap intelektual dan kemampuan metodologi ilmiah, sebab ayat-ayat Allah bersifat:
1.    pasti (Al-Furqan 2)
2.    tidak pernah berubah (Al-Fath 23)
3.    obyektif (Al-Anbiya’ 105)

Dampak positif dari adanya Iptek adalah sebagai berikut :
1.    Mampu meringankan masalah yang dihadapi manusia.
2.    Mengurangi pemakaian bahan – bahan alami yang semakin langka.
3.    Membuat segala sesuatunya menjadi lebih cepat
4.    Membawa manusia kearah lebih modern.
5.    Menyadarkan kita akan keesaan Allah SWT
6.    Menjawab pertanyaan yang dari dulu diajukan oleh nenek moyang kita melalui penelitian ilmiah.

Sedangkan dampak negatif dari adanya Iptek adalah sebagai berikut :
1.    Dengan segala sesuatunya yang semakin mudah, menyebabkan orang – orang menjadi malas berusaha sendiri.
2.    Menjadi tergantung pada alat yang dihasilkan oleh IPTEK itu sendiri.
3.    Melupakan keindahan alam.
4.    Masyarakat lebih menyukai yang instan.
5.    Dengan memanipulasi makanan yang ada, menyebabkan masyarakat kurang gizi.
6.    Kekhawatiran masyarakat terhadap IPTEK yang semakin maju menyebabkan peradaban baru.

Sumber ilmu pengetahuan adalah alam. Alam adalah gudang inspirasi, ide, dan motivasi untuk mengarahkan seseorang mencapai suatu peradaban yang lebih tinggi. Dalam autobiografi seorang pelaut yang terkenal di zaman dynasti China yaitu Laksamana Chengho (seorang jenderal) yang pernah melakukan pelayaran ke Afrika dan Asia menyebutkan, alam telah memberikan motivasi, semangat, dan arahan kepadanya untuk melakukan penjelajahan ke dunia lain untuk menemukan hal-hal baru. Suatu ide, gagasan, dan motivasi pada awalnya bersumber dari rasa keingintahuan kita akan sesuatu hal. Rasa keingintahuan ini kemudian dirangsang oleh alam melalui akal pikiran kita sehingga timbul suatu ide, motivasi, dan semangat dalam diri. Rasa keingintahuan inilah yang mendasari untuk berkembangnya ilmu dan pengetahuan.

B.    Akal dan Wahyu dalam Islam
Akal adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Dengannya, manusia dapat membuat hal-hal yang dapat mempermudah urusan mereka di dunia.

Materi “aql” dalam al-Qur’an terulang sebanyak 49 kali, kecuali satu, semuanya datang dalam bentuk kata kerja seperti dalam bentuk ta’qilun atau ya’qilun. Kata kerja ta’qilun terulang sebanyak 24 kali dan ya’qilun sebanyak 22 kali, sedangkan kata kerja a’qala, na’qilu dan ya’qilu masing-masing satu kali (Qardawi, 1998: 19). Pengertian akal dapat dijumpai dalam penjelasan ibnu Taimiyah (2001: 18). Lafadz akal adalah lafadz yang mujmal (bermakna ganda) sebab lafadz akal mencakup tentang cara berfikir yang benar dan mencakup pula tentang cara berfikir yang salah. Adapun cara berfikir yang benar adalah cara berpikir yang mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan dalam syar’a. Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam dalam Timbangan Akal dan Hikmah juga menyinggung mengenai kesesuaian nash al-Qur’an dengan akal, jika ada pemikiran yang bertentangna dengan akal maka akal tersebutlah yang salah karena mengikuti cara berpikir yang salah.

1.    Definisi Akal
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akal adalah daya pikir untuk memahami sesuatu atau kemampuan melihat cara-cara memahami lingkungannya. Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan akal adalah gabungan dari dua pengertian di atas, yang disampaikan oleh ibn Taimiyah dan menurut kamus, yakni daya pikir untuk memahami sesuatu, yang di dalamnya terdapat kemungkinan bahwa pemahaman yang didapat oleh akal bisa salah atau bisa benar. Untuk selanjutnya, dalam penelitian ini hanya terbatas pada penggunaan kata akal.
Akal secara bahasa dari mashdar Ya’qilu, ‘Aqala, ‘Aqlaa, jika dia menahan dan memegang erat apa yang dia ketahui.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
‘Kata akal, menahan, mengekang, menjaga dan semacamnya adalah lawan dari kata melepas, membiarkan, menelantarkan, dan semacamnya. Keduanya nampak pada jisim yang nampak untuk jisim yang nampak, dan terdapat pada hati untuk ilmu batin, maka akal adalah menahan dan memegang erat ilmu, yang mengharuskan untuk mengikutinya. Karena inilah maka lafadz akal dimuthlakkan pada berakal dengan ilmu.
 Syaikh Al Albani berkata,
“Akal menurut asal bahasa adalah At Tarbiyyah yaitu sesuatu yang mengekang dan mengikatnya agar tidak lari kekanan dan kekiri. Dan tidak mungkin bagi orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan dan kiri kecuali jika dia mengikuti kitab dan sunnah dan mengikat dirinya dengan pemahaman salaf.”
 Al Imam Abul Qosim Al Ashbahany berkata,
”akal ada dua macam yaitu : thabi’i dan diusahakan. Yang thabi’i adalah yang datang bersamaan dengan yang kelahiran, seperti kemampuan untuk menyusu, makan, tertawa bila senang, dan menangis bila tidak senang.
Kemudian seorang anak akan mendapat tambahan akal di fase kehidupannya hingga usia 40 tahun. Saat itulah sempurna akalnya, kemudian sesudah itu berkurang akalnya sampai ada yang menjadi pikun. Tambahan ini adalah akal yang diusahakan.
Adapun ilmu maka setiap hari juga bertambah, batas akhir menuntut ilmu adalah batas akhir umur manusia, maka seorang manusia akan selalu butuh kepada tambahan ilmu selama masih bernyawa, dan kadang dia tidak butuh tambahan akal jika sudah sampai puncaknya.
Hal ini menunjukan bahwa akal lebih lemah dibanding ilmu, dan bahwasanya agama tidak bisa dijangkau dengan akal, tetapi agama dijangkau dengan ilmu.

2.    Pemuliaan Islam Terhadap Akal
Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, diantara hal yang menunjukan perhatian dan penghormatan islam kepada akal adalah :
1.    Islam memerintahkan manusia untuk menggunakan akal dalam rangka mendapatkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya.
Islam mengarahkan kekuatan akal kepada tafakkur (memikirkan) dan merenungi (tadabbur) ciptaan-ciptaan Allah dan syari’at-syari’atnya sebagaimana dalam firmanNya,
Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadiaan) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) benar dan waktu yang telah ditentukan, Dan sesungguhnya kebanyakan diantara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya. (QS. Ar-Rum)
“ Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal”, (Al Baqarah : 184),
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jum’at, maak bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Jumu’ah : 9).
2.    Islam melarang manusia untuk taklid buta kepada adat istiadat dan pemikiran-pemikiran yang bathil sebagaimana dalam firman Allah,
Dan apabila dikatakan kepada mereka, ”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”, (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui sesuatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk? (QS. Al Baqarah : 170).
3.    Islam memerintahkan manusia agar belajar dan menuntut ilmu sebagaimana dalam firman Allah,
”Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.”(QS. At Taubah : 122).
4.    Islam memerintahkan manusia agar memuliakan dan menjaga akalnya, dan melarang dari segala hal yang dapat merusak akal seperti khomr, Allah berfirman,
“Hai, orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maidah, 90).

3.    Ruang Lingkup Akal Dalam Islam
Meskipun islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, tetapi tidak menyerahkan segala sesuatu kepada akal, bahkan islam membatasi ruang lingkup akal sesuai dengan kemampuannya, karena akal terbatas jangkauannya, tidak akan mungkin bisa menggapai hakekat segala sesuatu.
Maka Islam memerintahkan akal agar tunduk dan melaksanakan perintah syar’i walaupun belum sampai kepada hikmah dan sebab dari perintah itu.
Kemaksiatan yang pertama kali dilakukan oleh makhluk adalah ketika Iblis menolak perintah Allah untuk sujud kepada Adam karena lebih mengutamakan akalnya yang belum bisa menjangkau hikmah perintah Allah tersebut dengan membandingkan penciptaannya dengan penciptaan Adam,
Iblis berkata: ”Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah..” (QS.Shaad ; 76).
Karena inilah islam melarang akal menggeluti bidang-bidang yang diluar jangkauannya seperti pembicaraan tentang Dzat Allah, hakekat ruh, dan yang semacamnya, Rasulullah bersabda,
”Pikirkanlah nikmat-nikmat Allah, janganlah memikirkan tentang Dzat Allah.
Allah berfirman,
Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah,”Roh itu termasuk urusan Tuhanku,dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.”(QS.Al Isra’: 85).
Allah menyuruh kita untuk memaksimalkan kemampuan akal yang diberikan pada kita. Salah satu cara, Ia menganjurkan pada kita untuk menuntut ilmu setinggi – tingginya demi kemajuan umat bersama. Bahkan pernah dikatakan dalam suatu hadits bahwa ada tiga peninggalan yang mampu menolong manusia untuk terhindar dari api neraka yaitu amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan do’a anak sholeh. Dengan kata lain, Allah hendak mengatakan bahwa ilmu sangatlah penting untuk kita, sebagai umat islam, bukan hanya penting untuk kehidupan dunia, tetapi juga kehidupan akhirat. Ilmu yang bermanfaat itu dapat kita bawa hingga ke akhirat kelak.
Firman Allah dalam QS. Ali Imran : 110, “Kamu adalah umat yang paling baik (khaira ummah, umat pilihan), yang dilahirkan untuk kepentingan manusia; menyuruh mengerjakan yang benar dan melarang membuat salah, serta beriman kepada Allah. Sekranya orang-orang keturunan Kitab itu beriman, sesungguhnya itu baik untuk mereka. Sebahagian mereka beriman, tetapi kebanyakannya orang-orang yang jahat”.
Sebenarnya umat yang menjadi pengamal wahyu Allah (Islam) memiliki identitas (ciri, sibghah) yang jelas di antaranya menguasai ilmu pengetahuan. Dalam mewujudkan keberadaannya ditengah masyarakat mereka menjadi innovator dan memiliki daya saing serta memiliki imajinasi yang kuat disamping kreatif dan memiliki pula inisiatif serta teguh dalam prinsip (istiqamah, consern), bahkan senantiasa berfikir objektif dan mempunyai akal budi.

4.    Definisi Wahyu
Wahyu sendiri dalam al-Qur’an disebut dengan kata al-wahy yang memiliki beberapa arti seperti kecepatan dan bisikan. Wahyu adalah nama bagi sesuatu yang dituangkan dengan cara cepat dari Allah ke dalam dada nabi-nabiNya, sebagaimana dipergunakan juga untuk lafadz al-Qur’an (as- Shieddiqy: 27). Untuk selanjutnya, dalam penelitian ini hanya terbatas pada penggunaan kata wahyu.

Wahyu adalah petunjuk dari Allah yang diturunkan hanya kepada para nabi dan rasul melalui mimpi dan sebagainya. Wahyu adalah sesuatu yang dimanifestasikan, diungkapkan. Ia adalah pencerahan, sebuah bukti atas realitas dan penegasan atas kebenaran. Setiap gagasan yang di dalamnya ditemukan kebenaran ilahi adalah wahyu, karena ia memperkaya pengetahuan sebagai petunjuk bagi manusia (Haque, 2000: 10). Allah sendiri telah memberikan gambaran yang jelas mengenai wahyu ialah seperti yang digambarkan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 16 yaitu:

 “Dengan Kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan Kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”

Pengertian wahyu dalam penelitian di sini adalah kitab al-Qur’an yang di dalamnya merupakan kumpulan-kumpulan dari wahyu yang membenarkan wahyu-wahyu sebelumnya (taurat, injil, zabur) dan diturunkan oleh Allah hanya kepada Nabi Muhammad SAW selama hampir 23 tahun (Haque, 2000: 19).

Wahyu, menurut Kamus Al-Mufrâdât fî Ghara`ibi`l-Qur`ân, makna aslinya adalah
al-‘Isyaratu`s-sarî’ah. Artinya, isyarat yang cepat yang dimasukkan ke dalam hati
seseorang atau ilqâ’un fi`r-rau`i, maksudnya yang disampaikan dalam hati.

5.    Fungsi Wahyu
1.    Wahyu merupakan sumber pokok ajaran Islam.
2.    Wahyu sebagai landasan berpikir. Semua produk pemikiran (ilmu, teori, konsep dan gagasan) tidak boleh lepas dari wahyu, baik makna tersirat maupun tersurat.
3.    Wahyu sebagai landasan berbuat, bersikap, berperilaku dalam semua segi kehidupan.

Akal dan wahyu kalau diletakkan secara fungsionalis, maka keduanya saling memiliki fungsi. Akal memiliki fungsi untuk memahami wahyu, karena wahyu ditulis dengan bahasa Arab, dan tidak setiap orang dapat memahami teks Arab. Wahyu (Al Qur’an sebagai hudan, untuk memahami hudan diperlukan akal. Wahyu memiliki fungsi mengarahkan kerja akal dan memberikan informasi kandungan wahyu yangg memerlukan bukti empiris, bahkan dengan observasi, eksperimen, penyelidikan dan penelitian, yang ini semua dikerjakan dengan akal pikiran.

C.    Motivasi Islam dalam Mengembangkan Ilmu Pengetahuan
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Paling Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya" (Al-'Alaq : 1-5)

Ayat tersebut diatas mendorong Umat Islam untuk pandai membaca, berfikir dan berkreasi. semakin banyak membaca, semakin banyak manfaat yang diperoleh. Ilmu akan bertambah, bahasa makin baik, dan wawasan makin luas. Bacalah alam ini. Bacalah Al Qur'an ini. Bacalah buku-buku ilmu pengetahuan. Jadi, membaca merupakan kunci pembuka untuk mempelajari ilmu pengetahuan.

Islam sangat menghargai ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicerminkan dalam wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tersebut diatas. Begitu besar perhatian Islam terhadap ilmu pengetahuan, sehingga setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk menuntut ilmu.

Sabda Nabi : "Mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang Islam laki-laki dan perempuan" (HR. Ibnu Abdil Bar). Dimanapun ilmu berada, Islam memerintahkan untuk mencarinya. Sabda Nabi : "Carilah ilmu meskipun di negeri Cina" (HR Ibnu 'Adi dan Baihaqi). Menuntut ilmu dalam Islam tidak berhenti pada batas usia tertentu, melainkan dilaksanakan seumur hidup. tegasya dalam hal menuntut ilmu tidak ada istilah "sudah tua". Selama hayat masih dikandung badan, manusia wajib menuntut ilmu. Hanya caranya saja hendaklah disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing-masing. Perintah menuntut ilmu sepanjang masa ini diterangkan dalam Hadits Nabi SAW. "Carilah ilmu sejak buaian sampai ke liang lahad".

Dengan memiliki ilmu, seseorang menjadi lebih tinggi derajatnya dibanding dengan yang tidak berilmu. Atau dgn kata lain, kedudukan mulia tidak akan dicapai kecuali dengan ilmu.

Firman Allah SWT : "Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat" (Al Mujadilah : 11)
Dan firman Allah SWT :  "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui" (Az-Zumar : 9). Sementara itu, penghormatan terhadap penuntut ilmu dijelaskan pula dalam beberapa Hadits Nabi SAW. diantaranya : "Tidaklah suatu kaum berkumpul disalah satu rumah Allah, sambil membaca al Qur'an dan mempelajarinya kecuali mereka dinaungi oleh para malaikat, mereka diberikan ketenangan, disirami rahmat dan selalu diingat Allah".
"Sesungguhnya, malaikat akan meletakkan sayapnya (menaungi) pada pencari ilmu karena senang apa yang sedang dituntutnya".

Menurut hadits tersebut diatas, tempat-tempat majlis ilmu itu dinaungi malaikat, diberikan ketenangan (sakinah), disirami rahmat dan dikenang Allah di singgasana-Nya. Begitulah penghormatan yang diberikan kepada orang-orang yang menuntut ilmu pengetahuan itu.

Ilmu Memperkuat Iman
Ilmu pengetahuan dapat memperluas cakrawala dan memperkaya bahan pertimbangan dalam segala sikap dan tindakan. Keluasan wawawasan, pandangan serta kekayaan informasi akan membuat seseorang lebih cenderung kepada obyektivitas, kebenaran dan realita. Ilmu yang benar dapat dijadikan sarana untuk mendekatkan kebenaran dalam berbagai bentuk. Tentunya bagi seorang muslim, dibalik wajah-wajah kebenaran itu tersirat kebenaran yang mutlak adalah Allah SWT. Dengan kata lain, ilmu yang benar mendorong seseorang beriman kepada Allah SWT. Bahkan lebih dari itu, ilmu yang benar dapat pula memperkuat dan meningkatkan keimanan seseorang. Ilmu dapat memperkuat iman, dan iman melahirkan kepatuhan dan tawadhu' kepada Allah SWT.

Firman Allah SWT : "Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini Al Qur'an itulah yang hak (petunjuk yang benar) dari Tuhanmu, lalu mereka beriman dan tunduk hati mereka kepada-Nya" (al Hajj : 54).

Dari salah satu hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud : "Dari Abu Darda' berkata, saya mendengar Rasulallah SAW bersabda : 'Kelebihan seseorang alim dari seseorang 'abid (banyak ibadah) seperti kelebihan bulan pada bintang-bintang".

Menurut hadits ini orang yang berilmu melebihi dari orang yang banyak ibadah laksana bulan melebihi bintang-bintang. Ilmu manfaatnya tidak terbatas, bukan hanya bagi pemiliknya. Tapi ia membias ke orang lain yang mendengarkannya atau yang membaca karya tulisnya. Sedangkan ibadah manfaatnya terbatas hada pada sipelakunya.

Ilmu atasar dan pengaruhnya tetap abadi dan lestari selama masih ada orang yang memanfaatkannya, meskipun sudah beberapa ribu tahun. Tetapi orang yang melakukan shalat, puasa, zakat, haji, bertasbih, bertakbir dll tetap diberi pahala oleh Allah SWT, akan tetapi semua ini segera berakhir dengan berakhirnya pelaksanaan dan kegiatan.

Sabda Nabi : "Jika manusia meninggal dunia, semua amalnya terputus kecuali tiga : sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya" (HR. Muslim).

Marilah kita perhatikan intisari ajaran Al-Qur’an tentang sains dan teknologi. Pertama, Allah menciptakan alam semesta dengan haqq (benar) kemudian mengaturnya dengan hukum-hukum yang pasti (Al-A`raf 54, An-Nahl 3, Shad 27).

Kedua, manusia diperintahkan Allah untuk meneliti dan memahami hukum-hukum Allah di alam semesta (Ali Imran 190-191, Yunus 101, Al-Jatsiyah 13).

Ketiga, dalam memanfaatkan hukum-hukum Allah di alam semesta yang melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia harus berwawasan lingkungan dan dilarang untuk merusak atau membuat pencemaran (Al-Qasas 77, Ar-Rum 41).

Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, kita harus memiliki sikap-sikap intelektual yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur’an.

Pertama, kritis terhadap permasalahan yang dihadapi, sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Isra’ ayat 36: “Dan janganlah engkau ikuti sesuatu yang tiada padamu pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan isi hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya”.

Kedua, bersedia menerima kebenaran dari mana pun datangnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Az-Zumar ayat 18: “Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku yang menginventarisasi pendapat-pendapat, lalu mengikuti yang terbaik. Mereka itulah yang memperoleh petunjuk Allah dan mereka itulah kaum intelektual”.

Ketiga, menggunakan daya nazhar (nalar) semaksimal mungkin, sebagaimana tercantum dalam Surat Yunus ayat 101: “Katakan: nalarilah apa yang ada di langit dan di bumi. Dan tidaklah berguna segala ayat dan peringatan itu bagi kaum yang tidak percaya”.

Menurut Surat Ali Imran 191-194, seorang ilmuwan atau intelektual Muslim harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.    Senantiasa dalam kondisi zikir, memelihara komitmen kepada ajaran Allah.
2.    Mengembangkan daya fikir dalam menalari ciptaan Allah.
3.    Memanfaatkan potensi dan kesempatan yang disediakan Allah.
4.    Menjauhi perilaku menyimpang dari ajaran Allah.
5.    Siap membela kebenaran dan keadilan serta memberantas kezaliman.
6.    Teguh beriman kepada Allah dan Rasul dalam sikap dan perilaku.
7.    Menyadari kekhilafan dan berusaha meningkatkan kemampuan diri.
8.    Ikhlas berkorban mempersembahkan bakti hanya kepada Allah.
9.    Berwawasan masa depan untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Terdapat tiga alasan pokok, mengapa kita perlu menguasai iptek, yaitu :
1.    Ilmu pengetahuan yg berasal dari dunia Islam sudah diboyong oleh negara-negara barat. Ini fakta, tidak bisa dipungkiri.
2.    Negara-negara barat berupaya mencegah terjadinya pengembangan IPTEK di negara-negara Islam. Ini fakta yang tak dapat dipungkiri.
3.    Adanya upaya-upaya untuk melemahkan umat Islam dari memikirkan kemajuan IPTEK-nya, misalnya umat Islam disodori persoalan-persoalan klasik agar umat Islam sibuk sendiri, ramai sendiri dan akhirnya bertengkar sendiri.
Sumber – Sumber Ilmu Pengetahuan Dalam Islam
Setelah kita mengetahui betapa tinggi perhatian Islam terhadap ilmu pengetahuan dan betapa Allah SWT mewajibkan kepada kaum muslimin untuk belajar dan terus belajar, maka Islampun telah mengatur dan menggariskan kepada ummatnya agar mereka menjadi ummat yang terbaik (dalam ilmu pengetahuan dan dalam segala hal) dan agar mereka tidak salah dan tersesat, dengan memberikan bingkai sumber pengetahuan berdasarkan urutan kebenarannya sebagai berikut:
1.    Al-Qur’an dan Sunnah :
Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk menjadikan al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pertama ilmu pengetahuan. Hal ini dikarenakan keduanya adalah langsung dari sisi Allah SWT dan dalam pengawasannya, sehingga terjaga dari kesalahan, dan terbebas dari segala vested interest apapun, karena ia diturunkan dari Yang Maha Berilmu dan Yang Maha Adil. Sehingga tentang kewajiban mengambil ilmu dari keduanya, disampaikan Allah SWT melalui berbagai perintah untuk memikirkan ayat-ayat-Nya (QS 12/1-3) dan menjadikan Nabi SAW sebagai pemimpin dalam segala hal (QS 33/21).

2.    Alam semesta:
Allah SWT telah memerintahkan manusia untuk memikirkan alam semesta (QS 3/190-192) dan mengambil berbagai hukum serta manfaat darinya, diantara ayat2 yang telah dibuktikan oleh pengetahuan modern seperti :
a)    Ayat tentang asal mula alam semesta dari kabut/nebula (QS 41/11).
b)    Ayat tentang urutan penciptaan (QS 79/28-30): Kegelapan (nebula dari kumpulan H dan He yang bergerak pelan), adanya sumber cahaya akibat medan magnetik yang menghasilkan panas radiasi termonuklir (bintang dan matahari) pembakaran atom H menjadi He lalu menjadi C lalu menjadi O baru terbentuknya benda padat dan logam seperti planet (bumi) panas turun menimbulkan kondensasi baru membentuk air baru mengakibatkan adanya kehidupan (tumbuhan).
c)    Ayat bahwa bintang2 merupakan sumber panas yang tinggi (QS 86/3), matahari sebagai contoh tingkat panasnya mencapai 6000 derajat C.
d)    Ayat tentang teori ekspansi kosmos (QS 51/47).
e)    Ayat bahwa planet berada pada sistem tata surya terdekat (sama ad-dunya) (QS 37/6).
f)    Ayat yang membedakan antara planet sebagai pemantul cahaya (nur/kaukab) dengan matahari sebagai sumber cahaya (siraj) (QS 71/16).
g)    Ayat tentang gaya tarik antar planet (QS 55/7).
h)    Ayat tentang revolusi bumi mengedari matahari (QS 27/88).
i)    Ayat bahwa matahari dan bulan memiliki waktu orbit yang berbeda2 (QS 55/5) dan garis edar sendiri2 yang tetap (QS 36/40).
j)    Ayat bahwa bumi ini bulat (kawwara-yukawwiru) dan melakukan rotasi (QS 39/5).
k)    Ayat tentang tekanan udara rendah di angkasa (QS 6/125).
l)    Ayat tentang akan sampainya manusia (astronaut) ke ruang angkasa (ini bedakan dengan lau) dengan ilmu pengetahuan (sulthan) (QS 55/33).
m)    Ayat tentang jenis-jenis awan, proses penciptaan hujan es dan salju (QS 24/43).
n)    Ayat tentang bahwa awal kehidupan dari air (QS 21/30).
o)    Ayat bahwa angin sebagai mediasi dalam proses penyerbukan (pollen) tumbuhan (QS 15/22).
p)    Ayat bahwa pada tumbuhan terdapat pasangan bunga jantan (etamine) dan bunga betina (ovules) yang menghasilkan perkawinan (QS 13/3).
q)    Ayat tentang proses terjadinya air susu yang bermula dari makanan (farts) lalu diserap oleh darah (dam) lalu ke kelenjar air susu (QS 16/66), perlu dicatat bahwa peredaran darah baru ditemukan oleh Harvey 10 abad setelah wafatnya nabi Muhammad SAW.
r)    Ayat tentang penciptaan manusia dari air mani yang merupakan campuran
(QS 76/2), mani merupakan campuran dari 4 kelenjar, testicules (membuat
spermatozoid), vesicules seminates (membuat cairan yang bersama mani), prostrate
(pemberi warna dan bau), Cooper & Mary (pemberi cairan yang melekat dan lendir).
s)    Ayat bahwa zyangote dikokohkan tempatnya dalam rahim (QS 22/5), dengan
tumbuhnya villis yang seperti akar yang menempel dpada rahim.
t)    Ayat tentang proses penciptaan manusia melalui mani (nuthfah) zygote yang melekat (‘alaqah) segumpal daging/embryo (mudhghah) dibungkus oleh tulang dalam misenhyme (‘izhama) tulang tersebut dibalutoleh otot dan daging (lahma) (QS 23/14).

3.    Diri manusia:
Allah SWT memerintahkan agar manusia memperhatikan tentang proses penciptaannya, baik secara fisiologis/fisik (QS 86/5) maupun psikologis/jiwa manusia tersebut (QS 91/7-10).

4.    Sejarah:
Allah SWT memerintahkan manusia agar melihat kebenaran wahyu-Nya melalui lembar sejarah (QS 12/111). Jika manusia masih ragu akan kebenaran wahyu-Nya dan akan datangnya hari pembalasan, maka perhatikanlah kaum Nuh, Hud, Shalih, Fir’aun,
dan sebagainya, yang kesemuanya keberadaannya dibenarkan dalam sejarah hingga
saat ini.
Bila diteliti bahwa ayat pertama turun adalah (Iqra’, artinya baca) QS. 96, Al ‘Alaq 1-5. Membaca dan menulis, adalah “jendela ilmu pengetahuan”. Dijelaskan, dengan membaca dan menulis akan mendapatkan ilmu pengetahuan yang sebelumnya tidak diketahui (‘allamal-insana maa lam ya’lam). Ilham dan ilmu belum berakhir. Wahyu Allah berfungsi sebagai sinyal dan dorongan kepada manusia untuk mendalami pemahaman sehingga mampu membaca setiap perubahan zaman dan pergantian masa. Adapun keistimewaan ilmu, menurut wahyu Allah, antara lain :
1.    Yang mengetahui pengertian ayat-ayat mutasyabihat hanyalah Allah dan orang-orang yang dalam ilmunya (QS.2:7)
2.    Orang berilmu mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah (QS.3:18)
3.    Di atas orang berilmu, masih ada lagi yang Maha Tahu (QS.12:76)
4.    Bertanyalah kepada ahli ilmu kalau kamu tidak tahu, (QS.16:43, dan 21:7)
5.    Jangan engkau turuti apa-apa yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu (QS.17:36)
6.    Kamu hanya mempunyai ilmu tentang ruh sedikit sekali (QS.17:85)
7.    Memohonlah kepada Allah supaya ilmu bertambah (QS.20:114)
8.    Ilmu mereka (orang yang menolak ajaran agama) tidak sampai tentang akhirat (QS.27:66)
9.    Hanyalah orang-orang berilmu yang bisa mengerti (QS.29:43)
10.    Yang takut kepada Tuhan hanyalah orang-orang berilmu (QS.35:28)
11.    Tuhan meninggikan orang-orang beriman dan orang-orang berilmu beberapa tingkatan (QS.58:11)
12.    Tuhan mengajarkan dengan pena (tulis baca) dan mengajarkan kepada manusia ilmu yang belum diketahuinya (QS.96:4-5)
Keutamaan orang-orang yang berilmu dan beriman sekaligus, diungkapkan Allah dalam ayat-ayat berikut:
“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu?’ Sesungguhnya hanya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS. Az-Zumar [39] : 9).
“Allah berikan al-Hikmah (Ilmu pengetahuan, hukum, filsafat dan kearifan) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa yang dianugrahi al-Hikmah itu, benar-benar ia telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (berdzikir) dari firman-firman Allah.” (QS. Al-Baqoroh [2] : 269).
“… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Mujaadilah [58] :11)
Rasulullah SAW pun memerintahkan para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan sebaik mungkin. “Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu diciptakan buat menghadapi zaman yang sama sekali lain dari zamanmu kini.” (Al-Hadits Nabi SAW).
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap Muslimin, Sesungguhnya Allah mencintai para penuntut ilmu.” (Al-Hadits Nabi SAW).


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A.    Kesimpulan 
Dari uraian pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
2.    Akal adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Dengannya, manusia dapat membuat hal-hal yang dapat mempermudah urusan mereka di dunia.
3.    Wahyu sendiri dalam al-Qur’an disebut dengan kata al-wahy yang memiliki beberapa arti seperti kecepatan dan bisikan. Wahyu adalah nama bagi sesuatu yang dituangkan dengan cara cepat dari Allah ke dalam dada nabi-nabiNya, sebagaimana dipergunakan juga untuk lafadz al-Qur’an (as- Shieddiqy: 27). Untuk selanjutnya, dalam penelitian ini hanya terbatas pada penggunaan kata wahyu.
4.    Wahyu adalah petunjuk dari Allah yang diturunkan hanya kepada para nabi dan rasul melalui mimpi dan sebagainya. Wahyu adalah sesuatu yang dimanifestasikan, diungkapkan.
5.    Alquran dan Al Sunnah merupakan sumber ilmu pengetahuan yang utama dlaam islam.
6.    Islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan mewajibkan kepada ummatnya untuk senantiasa mencari ilmu.

B.    Saran
1.    Sebagai umat islam kita harus selalu menggali ilmu pengetahuan yang berguna bagi umat manusia.
2.    Dapat mengaplikasikan ilmu yang di peroleh untuk kepentingan dan kemaslahatan umat manusia.
3.    Menjadikan Al Quran dan Al Sunnah sebagai pegangan hidup karena keduanya merupakan sumber ilmu yang paling utama.

PENUTUP

Demikian makalah ini kami buat dan sampaikan kepada pembaca sekalian. Makalah ini dibuat bukan semata – mata dalam rangka memenuhi tugas pada mata kuliah Perkembangan Peserta Didik, akan tetapi lebih bertujuan pada pemahaman kita tentang masalah yang dibahas dan disajikan pada makalah ini. Pada akhirnya kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat serta menambah wawasan bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Ravertz, Jerome R. 2007. Filsafat Ilmu: Sejarah dan Ruang Lingkup Bahasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
The Liang Gie. 1998. Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB.

Sabtu, 01 September 2012

Pengertian E-Bussines

E-Business dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan proses pertukaran barang dan/atau jasa dengan memanfaatkan internet sebagai medium komunikasi dan transaksi, dan salah satu aplikasi teknologi internet yang merambah dunia bisnis internal, melingkupi sistem, pendidikan pelanggan, pengembangan produk, dan pengembangan usaha. Secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem terotomasi.
Keuntungan yang ditawarkan oleh e-Business:
1.    Efficiency   
2.    Effectiveness
3.    Reach        
4.    Structure    
5.    Opportunity  

Contoh perusahaan Rumah Makan Sederhana
Degan latar belakang Saat ini dunia perdagangan tidak lagi dibatasi dengan ruang dan waktu. Mobilitas manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan layanan jasa dan barang dengan instan sesuai dengan permintaan konsumen. Untuk mengatasi masalah tersebut maka kini muncul transaksi yang menggunakan media Internet untuk menghubungkan antara produsen dan konsumen. Transaksi melalui Internet ini lebih dikenal dengan nama E-Commerece dan E-Business
Pemanfaatan TI dan e-business bukan menjadi subyek, tetapi suatu media bantu (enabler) yang seperti halnya hasil olah budidaya manusia bertujuan untuk memberikan peningkatan perbaikan taraf hidup manusia. Tanpa adanya jaminan hasil akhir tersebut, keberadaan dan penerapan e-business tidak akan mendapat sambutan dan tidak memberi dorongan penggunaannya. Pengkayaan akan aktivitas para pelaku usaha sebagai subyek tanpa harus memaksakan akan menjadi kata kunci. Bila dikaji, basis e-business dan Internet adalah pengolahan informasi yang lebih terkelola. Proses akulturasi dilakukan melalui perubahan kebiasaan sikap produktif secara gradual, namun “berakar” kokoh. Dengan melihat berbagai sinyal perubahan yang telah terjadi baik dari segi masyarakat maupun dari bisnis itu sendiri, dan menimbang pentingnya dukungan infrastruktur teknologi dan komunikasi maka disinilah ide bisnis hadir untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan dengan meleburkan berbagai elemen penting bisnis, sumber daya manusia, partner bisnis dan nilai pelanggan menjadi satu dan memadukannya dengan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam ide bisnis. Studi kasus dalam makalah ini saya ambil jenis bisnis yang menerapkan e-business dimana masih jarang dilakukan oleh pelaku bisnis lain yaitu bisnis rumah makan.

PROSPEK DAN PENERAPAN E-BUSINESS DI INDONESIA

Prospek E-Business
Konsep e-business berkembang karena kemajuan teknologi informasi dan e-business ini dianggap sebagai paradigma baru sebagai kunci sukses perusahaan di era informasi dan masa datang. Melalui berbagai kajian terhadap perkembangan e-business paling tidak terdapat  10 prospek e-business di Indonesia yaitu :
1.    E-business Type
Perkembangan pemakaian alat-alat elektronik dan digital sebagai medium komunikasi dan relasi bisnis jauh lebih cepat dibanding dengan cara transaksi jual beli.
2.    Community
Lebih mudah menciptakan kebutuhan (demand creation) kepada generasi muda dibanding dengan mengubah pola hidup generasi tua
3.    Content
Adanya internet yang paling banyak memperoleh keuntungan adalah perusahaan bukan end user.
4.    Technology Device
Teknologi berbasis PC akan bergeser ke teknologi digital ditambah microprosessor seperti PDA
5.    Access Channels
Berkembangnya teknologi informasi semacan internet dan website menawarkanperusahaan yang berminat mengimplementasikan kanal akses tersebut
6.    Regulation
E-business berkaitan erat dengan aktifitas pencarian laba finansial maka pemerintah akan mengikuti negara-negara maju dalam menerapkan regulasi e-business yang kondusif.
7.    Organization
Faktor budaya, pendidikan, sosial dan perilaku dalam organisasi memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya sosialisasi penggunaan teknologi informasi
8.    Change Strategy
Perusahaan di negara berkembang lebih memilih metode evolusi dibanding revolusi dalam mengimplementasikan e-busines
9.    Business Process
Perusahaan yang sukses diraih oleh perusahaan yang mampu mengawinkan konsep tradisional physical value chain dengan virtual value chain.
10.System Approach
e-business baru dapat berkembang jika komponen lain dalam lingkungan sistem e-business turut tumbuh dan berkembang secara serentak.

Rabu, 29 Agustus 2012

Penanggulangan Kejahatan Narkotika : Eksekusi Hak Perspektif Sosiologi Hukum

I.    PENDAHULUAN
    Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti mahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu berganti seiring dengan irama dalam semesta (Schur, 1965; Goode, 1984). Karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind (Sutherland & Cressey, 1960; Taft & England, 1964).
    Selain memiliki demensi lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).
    Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkotika (Atmasasmita, 1997). Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi yang canggih dan masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).
    Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
    Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa Indonesia dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh sindikat perdangan narkotika internasional ?; mengapa peredaran secara ilegal narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus berlangsung di negeri ini ?; Apakah instrumen hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba sudah tidak efektif lagi ?; dan bagaimanakah kinerja penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan narkoba di negeri ini ?
    Artikel ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan menggunakan optik sosiologi hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy), agar diperoleh pemahaman yang holistik kinerja penegakan hukum di bidang penyalahgunaan narkotika, dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja penanggulangan kejahatan dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia.
II.    NARKOTIKA DAN DIMENSI HUKUMNYA
    Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudarg0, 1981). Karena itu, penggunaan karkotika di luar tujuan-tujuan pengobatan dapat menimbulkan ketergantungan (addiction/craving) karena menimbulkan kaidah-kaidah ilmu kedokteran.
    Dalam sistem hukum di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Yang dimaksud dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman  atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.
    Yang termasuk ke dalam jenis-jenis narkotika adalah : (a) tanaman Papaver yaitu tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya; (b) Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendirim, yang diperoleh dari buah tanaman papaver somniferum L, yang mengalami pengolahan sekedar untuk bungkusan dan pengangkutan tanpa memeprhatikan kadar morfinnya; (c) Opium masak yang terdiri dari Candu, Jicing, dan Jicingko; (d) Opium obat, yaitu mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur denganzat-zat netral sesuai dengan syarat farmakops; (e) Morfina, yaitu alkloida utama dari opium dengan rumus kimia C17 H19 NO3; (f) Tanaman Koka, yaitu tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceace; (g). Daun Koka, yaitu daun yang beklum belum atau sudah kering atau yang sudah bentuk serbuk dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceacea, yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia; (h) Kokain mentah, yaitu semua hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkanKokaina; (i) Kokaina, yaitu mentil ester 1 bensoil ekgonina dengan rumus kimia C9 H15 NO3 H12 NO4; (j) Ekgonina, yaitu lekgonina demgan rumus kima C9 H15 NO3 H2O dan ester serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan Kokaina; (k) Tanaman Ganja, yaitu semua bagian dari dari semua tanaman genus cannabis termasuk bibji dan buahnya seperti : (1) Damar Ganja, yaitu damar yang diambil dari tanaman ganja termasuk hasil pengolahnya yang menggunakan damar sebagai bahan dasar; (2) Garam-garam dab turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina; (3) Bahan lain yang bersifat alamiah maupun sintetis dan semi sintetis yang belum disebutkan, yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfinan dan Kokaina; dan (4) Campuran-campuran san sediaan-sediaan yang mengaqndung bahan yang tersebut dalam angka 1,2, dan 3.
    UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, selanjutnya disebut UU Narkotika 1997, pada dasarnya mengklasifikasi pelaku tindak pidana (delict) penyalahgunaan narkotika menjadi 2 (dua), yaitu : pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pengguna (Pasal 84 dan 85) dan bukan pengguna narkotika (Pasal 78, 79, 80, 81, dan 82)
    Untuk status pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua), yaitu pengguna untuk diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan pengguna narkotika untuk dirinya sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan penggunaan narkotika untuk dirinya adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan menderita kemudian menderita ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi, baik secara medis maupun secara sosial, dan pengobatan serta masa rehabilitasinya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
    Sedangkan, pelaku tindak pidana narkotika yang berstatus sebagai bukua pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu : pemilik (Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar (Pasal 81), dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor, pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secxara individual maupun secara terorganisasi.
    Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku detik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini.
III.    KINERJA PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA:    PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
    Masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkotika) dalam kurun waktu tiga dasa warsa terakhir ini bukan saja menjadi masalah nasional dan regional ASEAN tetapi juga menjadi masalah internasional karena itu, upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika dalam negeri harus disenergikan dan diitegrasikan dengan kebijakan penanggulangan masalah narkotika melalui kerjasama regional maupun internasional.
    Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
1.    Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
2.    Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
3.    Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas
    Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Instrumen hukum yang kemudian diciptakan pemerintah untuk menmgulangi kejahatan narkotika di dalam negeri adalah UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 menjadi pengganti dari undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 (Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius.
    Dealam sidang khusus ke-17 pada bulan Pebruari 1990 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme (UNDCP). Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Dalam rangka penanggulangan tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional, PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. Resolosi ketiga-belas dari kongres ini menyatakan bahwa untuk menanggulangi kejahatan narkotika dilakukan antara lain dengan : (a) meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui penyuluhan-penyuluhan dengan mengikutsertakan pihak sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan dalam pencegahan bahaya narkotika; (b) program pembinaan pelaku tindak pidana narkotika dengan memilah antara pelaku pemakai/pengguna narkotika (drug users) dan pelaku bukan pengguna (drug-dealers) melalui pendekatan medis, psikologis,  psikiatris, maupun pendekatan hukum dalam rangka pencegahan.
     Kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat regional Asia Tenggara disepakati dalam ESEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 Oktober 1972 di Manila. Tindak lanjut dari pertemuan di atas adalah ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs, yang ditanda tangani oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara onggota ASEAN pada tahun 1976. Isi dari deklarasi regional ASEAN ini meliputi kegiatan-kegiatan bersama untuk meningkatkan :
1.    Kesamaan cara pandang dan pendekatan serta strategi penanggulangan kejahatan narkotika.
2.    Keseragaman peraturan perundang-undangan di bidang narkotika
3.    Membentuk badang koordinasi di tingkat nasional; dan
4.    Kerja sama antar negara-negara ASEAN secara bilateral, regional, dan internasional.
    Dalam rangka ini kemudian dibentuk The ASEAN Senior Officials on Drugs dan satu Forum Kerja Sama Kepolisian antar negara-negara ASEAN (ASEANAPOL) yang antara lain bertugas untuk menangani tindak pidana narkotika transnasional di wilayah ASEAN. Selain iru, di tingkat negara-negara ASEAN juga dibentuk Narcotic Boarrd dengan membentuk kelompok kerja penegakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan, edukasi preventif dan informasi, dan kelompok kerja di bidang penelitian. Pada tahun 1992 dicetuskan Deklarasi Singapura dalam ASEAN Summit IV yang menegaskan kembali peningkatan kerjasama ASEAN dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan lalu-lintas perdagangan narkotika ilegal pada tingkatan nasional, regional, maupun internasional.
    Bagaimanakah upya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di dalam negeri indonesia melalui penegakan huku (law enforcement) di bidang narkotika ?; dan bagimanakah kinerja penegakan hukum di bidang narkotika di Indonesia ?
    Sebelum Indonesia merdekan, pada masa pemerintahan kolonial Belanda ditetapkan Ordonansi Obat Bius yang disebut Verdoovende Middellen Ordonantie (Staatsblad 1927 No. 278 jo. No. 536). Selain itu, juga diberlakukan ketentuan mengenai pembungkusan candu yang disebut Opium verpakkings Bepalingen (Staatsblad) 1927 No. 514). Setelah Indonesia Merdeka, kedua intrumen hukum kolonial Belanda tersebut tetap diberlaukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
    Perkembangan kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak pidana narkotika warisan Belanda tersebut dirasakan sudah ketinggalan jaman. Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya. Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
    Aspek kelembagaan yang dibangun untuk penegakan hukum (law enforcement) penyalahgunaan narkotika didasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 dengan membentuk satu badan khusus yang disebut Badan Koordinasi Pelaksana (BaKoLak) untuk meningkatkan efektifitas penanngulangan (pencegahan maupun penindakan) masalah-masalah keamanan negara. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dimasukkan sebagai salah satu masalah nasional yang dapat mengancam ketertiban umum dan keamanan negara selain tindak pidana uang palsu, subversi, penyelundupan, korupsi, dan kenakalan remaja.
    Kedati demikian, kenyataan memperlihatkan bahwa kuantitas kejahatan di bidang penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan semakin meningkatnya operasi peredaran narkotika secara ilegal melalui jaringan sindikat internasional ke negara-negara sedang berkembang. Pada awalnya Indonesia, dan Filipina, Thailand, Malasia, dan Papua New-Guinea, hanya dijadikan sebagai negara-negara transit (tansit states) oleh jaringan sindikat internasional untuk operasi perdagangan narkotika secara internasional. Tetapi, kemudian sejak akhir tahun 1993 wilayah Indonesia mulai dijadikan sebagai negara tujuan transit (point of transit) perdagangan narkotika ilegal ke Australia dan Amereka Serikat dari pusat pruduksi dan distribusi narkotika di wilayah segi tiga emas (the golden triangle) yang terlek didaerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
    Internasional Criminal Police Organization Interpol Singapora dan Australia melaporkan bahwa antara tahun 1992-1993 dapat ditangkap pelaku pembuat dan pengedar narkotika sindikat internasional berkebangsaan asing setelah transit di indonesia. Mereka mengakui bahwa putugas bea cukai di bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Ngurah Rai Bali dengan mudah dapat dikelabuhi sehungga lolos sampai di Australia (dalam Atmasasimita, 1997) dalam perkembangan selanjutnya Indonesia bukan saja dijadikan transit0-state atau point of transit perdagangan narkotika trasnasional, tetapi juga telah menjadi market yang sangat menguntungkan di wilayah Asia Tenggara paling tidak karena 3 alasana :
1.    Intrumen hukum nasional yang mengatur penyalahgunaan narkotika, yaitu UU No. 9 Tahun 1996 maupun UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti UU Narkotika 1976 secara khusus tidak mengatuir ketentuan mengenai tindak pidana narkotika transnasional yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia. Karena itu, instrumen hukum narkotika nasional tidak mampu menjangkau tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional (Atmasasmita, 1997)
2.    Secara normatif ancaman sanksi pidana yang diatur dalam UU Narkotika 1976 maupun UU Narkotika 1997 sudah berat (mulai dari pidana penjara sampai pidana mati plus pidana denda secara kumulatif),, tetapi kelemahan mendasar justru terjadi pada tingkatan implementasi atau penegakan hukumnya (law enforcement).
3.    Ketentuan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam UU Narkotikqa 1976 dan UU Narkotika 1997 hanya mencantumkan ancaman pidana minimum khusus dan maksimum khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu dan pada setiap obyek narkotika tertentu. Tetapi, tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum, sehingga menimbulkan disparitas penjatuhan pidana (disparity of sentencing)4 dalam hal lamanya masa pidana (strafmaat) dan jenis pidananya (strafsoort) tanpa dasar pembenar yang jelas terhadap perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan. Implikasi hukum dari adanya disparitas penjatuhan pidana ini dikaitkan dengan correction administration, karena salah tujuan penjatuhan pidana adalah agar orang menghormati hukum; jika terpidana yang satu mengetahui ada terpidana lain dijatuhi pidana yang lebih ringan dari dirinya, atau sebaliknya padahal perbuatan yang dilakukan sama maka terpidana tersebut cenderung semakin tidak menghormati hukum. Akibatnya, tujuan dari penjatuhan pidana maupun perlindungan masyarakat untuk ketertiban dan keamanan juga menjadi tidak tercapai (Muladi dan Arief, 1998)
4.    Lemahnya kinerja penegakan hukum (law enforcement) tidak saja karena faktor perundang-undangan narkotika (substance), tetapi juga karena kinerja aparat penegak hukum (structure) dalam penanggulangan (pencegahan maupun penindakan) tindak pidana narkotika. Kelemahan dari faktor UU Narkotika 1997 antara lain : (a) jarak antara ancaman pidana minimum khusus dengan maksimum khusus (toleransi disparitas) sangat jauh dan bervariasi tanpa disertai dengan pedoman penentuannya; (b) tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum pedoman penjatuhan pidana (sentencing standard guidelines), sehingga memberi peluang judicial discretion yang terlalu luas bagi hakim dalam memutus perkara narkotika; (c) terdapat inkonsistensi dalam penggunaan prinsip pencantuman ancaman pidana, karena terdapat beberapa pasal yang tidak mengatur ancaman pidana minimal khusus dan maksimum khusus sedangkan pasal-pasal yang lain mengaturnya; (d) tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh nkorporasi hanya diancam dengan pidana dengan disertai dengan pidana tambahan seperti pencabutan ijin atu penutupan sebagaian atau keseluruhan korporasi; (e) ancaman pidana denda untuk korporasi jumlahnya milyaran rupiah tanpa menegaskan ancaman minimum khususnya, sehingga memberi peluang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana dengan dengan minimum umum yang jumlahnya sangat kecil bagi suatu korporasi,
Sedangkan, kelemahan dari kenerja aparat penegak hukum (polisi), jaksa maupun hakim) dalam penanaggulangan tindak pidana narkotika dapat ditinjau dari aspek-aspek seperti berikut : (a) personalitas dan moralitas aparat penegak hukum (personality and morality), manajemen dan sarana penegakan hukum (management and equipment/facilities), sistem rekruitmen dan promosi (recruitment and promotion system), serta sistem penghargaan dan penghukuman (reward and punisment system). Integritas moral menjadi fundamental ketika seseorang memilih profesi sebagai aparat penegak hukum dan keadilan; integritas moral dan personalitas seorang akan diuji dalam pelaksanaan wewenang dan swadharma penegakan hukum, karena profesi penegak hukum merupakan profesi (swadharma) yang mulai dan terhormat (honorable and respectable profession).
Agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara efesien, efektif, dan profesional, maka harus didukung oleh sistem manajemen, sarana dan fasilitas yang memadai, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) penegak hukum. Hal ini harus dimulai dari penataan sistem rekruitmen dan promosi yang konsisten dan obyektif, disertai dengan sistem rewart bagi yang berprestasi dan penjatuhan punisment bagi yang berwanprestasi dalam kinerja penegakan hukum.
IV.    PENUTUP
    Uraian pada bagian-bagian terdahulu meberikan pemahaman bahwa masalah mendasar yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah selain karena lemahnya faktor hukum (peraturan perundang-undangan) dalam mengantisipasi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika, juga karena internal system dan kinerja (performance) dari aparat penegak hukum itu sendiri.
    Dari prespektif sosiologi hukum, selain karena faktor perundang-undangan dan aparat penegak hukum seperti diuraikan di atas, maka faktor kultur hukum (legal culture) masyarakat juga mempunyai peran yang signifikan dan menentukan apakah kinerja penegak hukum akan menjadi efektif atau tidak dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Hal ini karena faktor perundang-undangan (substance), aparat penegak hukum (structure), dan budaya hukum masyarakat (legal culture) merupakan tiga komponen pokok dalam sistem hukum (legal system) yang satu sama lain saling melengkapi dan mempengaruhi efektifitas penegakan hukum dalam nasyarakat (Friedman, 1984).
    Jika faktor hukumnya lemah tetapi aparat penegak hukum konsisten  dan tegas serta ditunjang dengan manajemen dan sarana yang memadai, kemudian ditunjang dengan kultur hukum masyarakat yang kondusif, maka kinerja oenegakan hukum akan berlangsung secara efektif. Tetapi, jika alemen hukumnya sudah baik tetapi faktor aparat penegak hukumnya tidak tegas dan inkonsisten, sarana dan manajemen tidak proporsional, titambah lagi dengan kultur masyarakat yang tidak kondusif, maka kinerja penegakan hukum menjadi tidak efektif, dan demikian seterusnya.
    Karena itu, untuk mengkaji kinerja penanggulangan kejahatan narkotika secara utuh dan komprehensif, maka elemen substansi (perundang-undangan), struktur (institusi penegak hukum), dan kultur hukum masyarakat harus menjadi variabel penting dalam analisa kinerja penegakan hukum.
    Apakah aparat penegak hukum (role occupants) sudah memainkan perannya secara konsisten, efesian, dan profesioanl (role playing) sesuai dengan harapan yang di harapkan mkasyarakat (role expectation) ? Jawaban itu semua dapat dicermati dari kinerja aparat penegak hukum yang cenderung semakin tidak berdaya dan tidak profesional menghadapi perkembangan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di negeri ini.
    Selain itu, terdapat kecenderungan yang menarik bahwa kasus-kasus kejahatan narkotika dalam kurun waktu satu dasa warsa ini bukan hanya melibatkan kalangan generasi muda, tetapi telah menembah dan melibatkan kalangan generasi tua dalam berbagai profesinya, seperti kalangan pengusaha, pegawai negeri, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat )daerah), dan juga oknum polisi maupun tentara nasional Indonesia.
 
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi (1994), Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Atmasasmita, Romli (1997), Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Friedman, Lawrence M. (1984), American Law, W.W. Norton & Company, New York.
Goode, Erich (1984), Deviant Behavior, Prentice-Hall Inc. New Jersey
Lipsky, Michael (1980), Street-Livel Bureacracy, Dilemmas of Individual in Public Services, Russel Sage Foundation, New York.
Muladi dan Barda Nawawi Arief (1998), Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Schur, Edwin M. (1965), Crimes Without Victims, Deviant Behavior and Public Policy, Prentice-Hall Inc. New Jersey.
Soedarto (1981), Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sutherland, Edwin H. dan Donald R. Cressey (1960), Principles of Criminology, J.B. Lippincott Company, New York.
Taft, Donald R. dan Ralp W. England, Jr. (1964), Criminology, The Macmillan Company, New York.

Senin, 06 Agustus 2012

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

1.  DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

2.  DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA 
     Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini : 
  • Peran dominan presiden, 
  • Terbatasnya partai-partai politik, 
  • Berkembangnya pengaruh komunis, 
  • Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik. 
Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara : 
 
  • Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan, 
  • Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak, 
  • Pembicaraan mengebai persoalan tersebut ditiadakan. 
  • Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu: 
  • Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR. 
  • Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun. 
  • DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.   
  • Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum 
  • Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat 
  • Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.

PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk  kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2. Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.

Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik. Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR. Tugas DPR GR adalah sebagai berikut : 
  • Melaksanakan manifesto politik 
  • Mewujudkan amanat penderitaan rakyat 
  • Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
 4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960.
Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut :

  • Menyelesaikan Revolusi Nasional 
  • Melaksanakan Pembangunan 
  •  Mengembalikan Irian Barat

6. Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut.
  • Mencukupi kebutuhan sandang pangan 
  • Menciptakan keamanan negara 
  • Mengembalikan Irian Barat.
 7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.

8. Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.

9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.
10. Pentaan Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.

11. Arah Politik Luar Negeri
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a. Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai- partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

b. Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.

c. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

d. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.

e. Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.

f. Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.

g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).