Makalah Jati Diri - Internet Beritaku

Jumat, 31 Agustus 2012

Makalah Jati Diri

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
    Kesadaran hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri. Banyak diantara anggota masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara “instinktif” maupun secara rational namun mereka cenderung tidak patuh terhadap hukum. Kebudayaan hukum yang berkembang dimasyarakat kita ternyata lebih banyak mencerminkan bentuk prilaku opportunis yang dapat diibarat mereka yang berkenderaan berlalu lintas di jalan raya, ketika lampu merah dan kebetulan tidak ada polisi yang jaga maka banyak diantara “mereka” nekat tetap jalan terus dengan tidak mengindahkan atau memperdulikan lampu merah yang sedang menyala.

Berdasarkan Latar Belakang permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah yang berjudul “Pentingnya Kesadaran hokum di masyarakat”

Masalah pokok yang dikemukakann dalam makalah ini tentang  berbagai argument para filsafat luar negeri tentang kesdaran kesadaran hukum dan tentang penerapan system kesadaran hukum dalam masyarakat.

B. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
     a.  Untuk mengetahui arti penting kesadaran hukm
b. Untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat terhadap  hukum
2. Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Jadi Diri Unsoed.
b. Bagi pihak lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan hukum

BAB II
METODE PENULISAN


A. OBJEK PENULISAN
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai materi Jati Diri Unsoed bab “Manusia dan Kepribadian” tentang “Kesadaran Hukum”. Dalam makalah ini juga dibahas mengenai berbagai jenis tentang pendapat para filsafah luar negeri

B. DASAR PEMILIHAN OBJEK
Kami sebagai penyusun makalah ini, memilih objek “Kesadaran Hukum dalam Masyarakat” karena komponen sikap ini dalam masyarakat mulai ditinggalka Oleh karena itu penyusun tertarik untuk menulis makalah tentang “Kesadaran Hukum“

C. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu mengenai “Kesadaran Hukum”. Disamping itu, penulis juga mendapatkan data dari hasil wawancara dengan orang-orang yang berkompeten di bidang Hukum. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai bab “Kesadaran Hukum”

BAB II
KESADARAN HUKUM


A.    Pengertian Hukum
    Hukum sangat dibutuhkan oleh manusia dalam menjalankan interaksi dan pergaulan sosial di dalam masyarakat demi terwujudnya keadilan. Untuk dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat, maka norma atau aturan hukum harus dijunjung tinggi dan mendapat tempat khusus bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
    Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para pakar :
a.    Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang ditetapkan agar kehendak bebas orang yang satu dapat disesuaikan dengan kehendak bebas orang lain.
b.    Menurut Hugo Gratius
Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan setiap orang berbuat sesuatu kerena menurut kodratnya harus melakukan yang benar.
c.    Menurut Leon Duguit
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan bagi kepentingan bersama, dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
d.    Menurut M.H. Tirtaamadjaja, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman walaupun mengganti kerugian.
e.    Menurut Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
f.    Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat.
g.    Menurut S. M. Amin, S.H.
    Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi dengan tujuan mengadakan ketertiban dan keamanan dalam pergaulan manusia di masyarakat, sehingga terjaga keamanan dan ketertibannya.
h.    Menurut Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
    Hukum adalah fenomena yang tampak dalam hubungan timbale balik antara yang menyimpang dengan yang tidak menyimpang.
i.    Menurut J. C. T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Merupakan peraturan tingkah laku manusia.
b.    Dibuat oleh badan-badan resmi atau yang berwajib.
c.    Bersifat mengikat dan memaksa.
d.    Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat tegas dan nyata.
    Sedangkan ciri-ciri hukum adalah :
a.    Adanya perintah atau larangan.
b.    Larangan dan perintah itu harus dipatuhi atau ditaati oleh orang.
c.    Adanya snaksi hukum yang tegas.
    Adapun tujuan hukum adalah menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia. Menurut L.J. Van Apeldoom, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Sedangkan fungsi hukum meliputi :
a.    Sebagai alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c.    Sebagai alat penggerak pembangunan.
d.    Sebagai alat kritik.
e.    Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

B.    Peran dan Fungsi Hukum
    Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Peranan hukum yang besar itu dapat kita lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, Karena hukum mengatur , menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial. Dalam konteks pergaulan hidup , hukum berjalan sedemikian rupa sehingga hubungan dapat berjalan dengan tertib dan teratur, karena hukum secara tegas menentukan tugas, kewajiban dan wewenang yang jelas sehingga hubungan dalam pergaulan hidup dapat berjalan mulus, karena masing-masing mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
    J.F. Glastra Van Loon mengatakan bahwa dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu :
a.    Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
b.    Menyelesaikan pertikaian.
c.    Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan  jika perlu dengan kekerasan.
d.    Memelihara dan mempertahankan hal tersebut.
e.    Mengubah tata tertib dan aturan-aturan, dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
f.    Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastisn hukum, dengan cara merealisir fungsi-fungsi di atas.
Jadi, hukum harus mampu mewujudkan tentang keadilan, kegunaannya bagi kepentingan sosial dan kepastian hukum yang umum sifatnya.

C.    Kesadaran Hukum
    Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini masih memerlukan kritik. Perlu kiranya diketahui bahwa Krabbe dan juga Kranenburg termasuk mereka yang mengembangkan teori tentang kesadaran hukum.
              Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166) .
Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Bukankah hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia? Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingannyapun banyak dan beraneka ragam pula serta bersifat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadinya pertentangan antara kepentingan manusia. Kalau semua kepentingan manusia itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya sengketa atau pertentangan, kalau segala sesuatu itu terjadi secara teratur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau siapa yang bersalah. Kalau terjadi seseorang dirugikan oleh orang lain, katakanlah dua orang pengendara sepeda motor saling bertabrakan, maka dapatlah dipastikan bahwa, kalau kedua pengendara itu masih dapat berdiri setelah jatuh bertabrakan, akan saling menuduh dengan mengatakan “Kamulah yang salah, kamulah yang melanggar peraturan lalu lintas” atau “Saya terpaksa melanggar peraturan lalu lintas karena kamu yang melanggar peraturan lalu lintas lebih dulu”. Kalau tidak terjadi tabrakan, kalau tidak terjadi pertentangan kepentingan, sekalipun semua pengendara kendaraan mengendarai kendaraannya simpang siur tidak teratur, selama tidak terjadi tabrakan, selama kepentingan manusia tidak terganggu, tidak akan ada orang yang mempersoalkan tentang hukum. Kepentingan-kepentingan manusia itu selalu diancam oleh segala macam bahaya: pencurian terhadap harta kekayaannya, pencemaran terhadap nama baiknya, pembunuhan dan sebagainya. Maka oleh karena itulah manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya. Salah satu perlindungan kepentingan itu adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena disamping hukum masih ada perlindungan kepentingan lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan dan kaedah kesopanan. Kesadaran hukum menunjuk pada bagian dari unsur hukum, karena hal ini membangkitkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam mentaati norma hukum beserta sanksi yang ada di dalamnya. Sanksi merupakan syarat esensial dalam membedakan norma hukum dengan norma-norma lainnya.
    Kesadaran hukum, istilah  ini banyak dibicarakan oleh masyarakat kita tanpa banyak pengertian. Kesadaran hukum ialah sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Sedangkan nilai hukum adalah nilai tentang apa yang adil dan yang tidak adil, jadi nilai tentang keadilan.
    Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum orang-orang. Ia termasuk kategori nilai-nilai serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Kesadaran hukum masyarakat adalah fungsi dari hal-hal berikut ini :
a.    Peraturan-peraturan hukumnya sendiri yang kemudian dikomunikasikan kepada rakyat.
b.    Aktivitas dari pelaksana hukum.
c.    Proses pelembagaan (institusionalization) dan internalisasi hukumnya.
    Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut) hukum terhadap kajadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
    Jalinan nilai-nilai hukum yang mengendap dalam diri warga masyarakat sangat penting oleh karena nilai-nilai tersebut :
a.    Merupakan abstraksi daripada pengalaman-pengalaman pribadi, sebagai akibat daripada proses interaksi sosial yang kontinyu.
b.    Senantiasa harus diisi dan bersifat dinamis, oleh karena didasarkan pada interaksi sosial yang dinamis pula.
c.    Merupakan suatu kriteria untuk memilih tujuan-tujuan di dalam kehidupan sosial.
d.    Merupakan sesuatu yang menjadi penggerak manusia kearah pemenuhan hasrat hidupnya, sehingga nilai-nilai merupakan factor-faktor yang sangat penting di dalam pengarahan kehidupan sosial maupun kehidupan pribadi manusia.
    Secara langsung atau tidak langsung kesadaran hukum berkaitan  erat dengan kepatuhan atau ketaatan, yang dikonkritkan dalam sikap tindak atau perilaku manusia. Masalah kepatuhan hukum tersebut merupakan suatu proses psikologis (yang sifatnya kualitatif) dapat dikembalikan pada 3 prose dasar yakni :
a.    Compliance, yang diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dari usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan (apabila tidak taat). Kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada sustu keyakinan akan tujuan hukum, akan tetapi lebih ditekankan kepada sistem pengendalian diri pemegang kekuasaan. Sebagai salah satu akibatnya adalah bahwa kepatuhan hukum akan ada, apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaedah-kaedah hukum tertentu.
b.    Identification, yang terjadi apabila kepatuhan hukum ada bukan oleh karena nilai intrinsiknya, akan tetapi supaya keanggotaan kelompok tetap terjaga, serta ada hubungan baik dengan mereka yang memegang kekuasaan. Daya tarik untuk kuat adalah keuntungan yang akan diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut, sehingga kepatuhanpun senantiasa tergantung pada baik dan buruknya interaksi tadi.
c.    Internalization, dimana seseorang mematuhi hukum, karena secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi hukum adalah sesuai dengan nilai-nilai warga masyarakat, sejak semula pengaruh terjadi atau oleh karena dia merubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu konformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik. Pusat kekuatan proses ini adalah kepercayaan warga masyarakat  terhadap tujuan hukum, terlepas dari perasaan atau nilainya terhadap kelompok atau pemegang kekuasaan.
    Oleh karena faktor-faktor tersebut di atas, maka dalam masyarakat akan dapat dijumpai pelbagai derajat kepatuhan, antara lain :
a.    Seorang bersikap tindak atau berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya hal mana sesuai dengan sistem nilai-nilai mereka yang berwenang.
b.    Seseorang berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya, akan tetapi dia tidak setuju dengan penilaian yang diberikan oleh yang berwenang terhadap hukum yang bersangkutan.
c.    Seseorang mematuhi hukum, akan tetapi dia tidak setuju dengan kaedah-kaedah tersebut maupun pada nilai-nilai yang berwenang.
d.    Seseorang tidak patuh pada hukum, akan tetapi dia menyetujuinya dan demikian juga terhadap nilai-nilai dari mereka yang berwenang.
e.    Seseorang sama sekali tidak menyetujui semuanya dan diapun tidak patuh pada hukum (melakukan protes).

D.    Penerapan Kesadaran Hukum
     Kesadaraan hukum sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalani interaksi dan pergaulan hidup. Sebagai mahasiswa, penerapan kesadaran akan hukum sangat dibutuhkan, baik dalam pergaulan di lingkungan universitas, masyarakat, maupun dalam berlalu-lintas. Kesadaran hukum mahasiswa dapat diwujudkan melalui sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan masyarakat maupun di lingkungan universitas, sebagai contoh :
1.     Penerapan Sikap Sesuai Hukum Di Lingkungan Masyarakat
a.    Menjaga nama baik dan kehormatan lingkungan masyarakat.
b.    Menaati dan mematuhi norma-norma dan hukum yang berlaku  di lingkungan masyarakat.
c.    Menghindari tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
d.    Saling menghormati dan menghargai sesama anggota masyarakat.
e.    Memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.
2.    Penerapan Sikap Sesuai Hukum Di Lingkungan Universitas/Kampus
a.    Menjaga nama baik dan kehormatan universitas.
b.    Menaati dan mematuhi aturan tata tertib universitas.
c.    Menghindari tindakan yang dapat meresahkan mahasiswa lain.
d.    Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa.
e.    Menghindari pertikaian atau perkelahian sesama mahasiswa.
f.    Berpikir dingin dan menggunakan musyawarah secara mufakat dalam mengambil keputusan secara bersama-sama.
g.    Memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman universitas.

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

        Setelah penyusun mengadakan penyusunan makalah ini, yang mengambil tema atau materi kesadaran hukum, maka penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
a.    Hukum memiliki pengertian yang luas, namun dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur dan ciri-ciri di dalamnya.
b.    Tujuan hukum adalah menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia.
c.    Hukum memiliki peran dan fungsi yang besar, terutama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
d.    Kesadaran hukum merupakan bagian dari unsur hukum yang bisa diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
e.    Kesadaran hukum harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan maupun dalam menjalani interaksi atau pergaulan hidup.

B.    Saran

        Setelah menyampaikan beberapa kesimpulan di atas, kiranya penyusun dapat memberi saran. Saran yang penyusun sampaikan adalah pelajari tentang hukum beserta penerapannya dan tingkatkanlah kesadaran hukum kita yang tentunya berguna dalam menjaga perilaku kita sebagai mahasiswa pada khususnya dan sebagai masyarakat ataupun warga Negara pada umumnya dan berguna dalam menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
C.    Kata Penutup
        Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya tulis yang berjudul “KESADARAN HUKUM” walaupun masih jauh dari sempurna.
        Semoga makalah ini dapat membawa manfaat yang besar terhadap penyusun dan pembaca sekalian,

DAFTAR PUSTAKA

Ajisoedarmo, Soedito dan Kawan-kawan.2009.Jatidiri UNSOED.Purwokerto : Universitas Jendral Soedirman

Syamsu, Drs. Dan Kawan-kawan.2007.Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X.Jakarta : Arya Duta

Depdikbud.1990.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka


Sumber Lain :

http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html

Comments


EmoticonEmoticon