Internet Beritaku

Rabu, 29 Agustus 2012

Makalah Keamanan Jaringan (Network Security)

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang Masalah
Salah satu teknologi telekomunikasi yang sangat diminati dan mulai banyak digunakan adalah teknologi wireless atau yang dikenal dengan teknologi nirkabel. Teknologi nirkabel memang memiliki beberapa keunggulan diantara adalah simpel dan praktis, untuk memanfaatkan teknologi ini orang tidak harus repot-repot menarik kabel jaringan supaya komputer kita bisa menikmati fasilitas internet, sehingga kesemerawutan karena banyaknya jalur kabel yang biasanya terjadi dan menyebabkan pemandangan menjadi kurang enak dilihat dapat diminimalkan. Teknologi nirkabel yang saat ini digandrungi dan mulai banyak diaplikasikan dibanyak tempat umum seperti: Mall, bandara, hotel-hotel, café-café, kampus, perkantoran, taman-taman umum bahkan perumahan warga (RT/RW net) adalah teknologi WiFi.
Teknologi WiFi (Wireless Fidelity) merupakan istilah yang diberikan untuk sistem wireless LAN yang menggunakan standar 802.11 yang ada saat ini. Istilah WiFi diciptakan oleh sebuah organisasi bernama WI-FI alliance yang bekerja menguji dan memberikan sertifikasi untuk perangkat-perangkat wireless LAN. Sedangkan istilah atau kode 802.11 adalah nomor standardisasi dari sistem wireless LAN yang ada saat ini. Dalam standardisasi ini diatur apa dan bagaimana wireless LAN itu bekerja. Mulai dari teknik modulasi sinyalnya, range-nya, sampai jenis antenna yang cocok digunakan. Masing-masing standar memiliki spesifikasi teknis standar yang berbeda-beda. Dengan demikian cara kerja, perangkat pendukung, dan performa yang dihasilkan dari setiap standar tersebut juga berbeda-beda satu sama lain.
Secara lebih spesifik standar WiFi 802.11 terdiri dari tiga klasifikasi standar yaitu standar 802.11 a/b/g. Masing-masing standar tersebut memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Standar 802.11b dan g bekerja menggunakan frekuensi 2,4 GHz. Frekuensi 2,4 GHz merupakan range frekuensi yang termasuk dalam kategori pita frekuensi ISM (Industrial, Scientific, and Medical). Pita frekuensi ISM ini memang dialokasikan oleh badan standardisasi dan regulasi untuk digunakan sebebas-bebasnya tanpa perlu diberi sistem perizinan (unlicenses). Oleh sebab itu, banyak sekali produk elektronik yang menggunakan pita frekuensi ini termasuk juga jaringan wireless. Perangkat lain yang menggunakan frekuensi jenis ini juga cukup banyak, seperti microwave, oven, cordless phone, wireless mic, dan banyak lagi perangkat lainnya. Sedangkan standar 802.11a menggunakan frekuensi 5 GHz. Pita frekuensi yang digunakan untuk standar ini tergolong dalam kategori UNII (Unlicensed National Information Infrastructure). Sama seperti pita frekuensi standar 802.11b/g, frekuensi ini juga tidak memerlukan perizinan untuk menggunakannya. Perbedaan yang paling mendasar dari kedua jenis frekuensi ini hanyalah sudah umum atau belumnya penggunaan frekuensi ini di masyarakat. Saat ini, frekuensi UNII 5 GHz masih jarang digunakan sehingga masalah-masalah seperti interferensi sangat jarang terjadi di sini. Standar 802.11b mampu menyalurkan 11 megabit per detik (mbps) dan 54 mbps untuk standar 802.11a dan untuk jarak yang lebih jauh digunakan standar 802.11g dan lebih jauh lagi 802.11n.
Tabel 1. Perbandingan Tiga Standar Teknologi WiFi

Jaringan komputer adalah kumpulan dua atau lebih komputer-komputer yang saling dihubungkan atau saling berhubungan dengan menggunakan sebuah media baik dengan kabel maupun tanpa kabel (nirkabel/wireless) sehingga dapat melakukan pemakaian data dan sumber daya secara bersama-sama. Dalam jaringan komputer sederhana dengan media kabel kita mengenal istilah work group atau peer to peer. Dalam Jaringan wireless LAN kita mengenal istilah SSID. SSID merupakan singkatan dari Service Set Identifier. Sebuah SSID mempunyai fungsi untuk menamai sebuah jaringan wireless yang dipancarkan dari sebuah Access Point (AP). Sistem penamaan SSID dapat diberikan maksimal sebesar 32 karakter. Access Point (AP) memiliki peran yang hampir sama dengan hub atau switch pada jaringan komputer dengan media kabel, di mana dalam jaringan nirkabel AP bertugas untuk menyebarluaskan gelombang radio standar 2,4 GHz agar dapat dijadikan oleh setiap klien atau peripheral komputer yang ada dalam daerah jangkauannya agar dapat saling berkomunikasi. AP akan menjadi gerbang bagi jaringan nirkabel untuk dapat berkomunikasi dengan dunia luar maupun dengan sesama perangkat nirkabel di dalamnya.

Tujuan Penulisan
    Tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk membahas mengenai keamanan jaringan  dan bagaimana untuk mengetahui vulnerability dari suatu jaringan, sehingga dengan mengetahui kelemahan yang terdapat pada jaringan maka lagkah-langkah untuk mengatasi kelemahan ini dapat dilakukan.

Pembatasan Masalah
    Dalam makalah ini kami selaku penyusun membatasi masalah yang kami bahas yaitu :
Keamanan Jaringan Komputer Terutama Jaringan WiFi.

BAB II
Pembahasan


A. Konsep Keamanan Jaringan
Keamanan jaringan sendiri sering dipandang sebagai hasil dari beberapa faktor. Faktor ini bervariasi tergantung pada bahan dasar, tetapi secara normal setidaknya beberapa hal dibawah ini
diikutsertakan :
• Confidentiality (kerahasiaan)
• Integrity (integritas)
• Availability (ketersediaan)

Keamanan klasik penting ini tidak cukup untuk mencakup semua aspek dari keamanan jaringan komputer pada masa sekarang. Hal-hal tersebut dapat dikombinasikan lagi oleh beberapa hal penting lainnya yang dapat membuat keamanan jaringan komputer dapat ditingkatkan lagi dengan mengikut sertakan hal dibawah ini:
• Nonrepudiation
• Authenticity
• Possession
• Utility

Confidentiality (kerahasiaan)
Ada beberapa jenis informasi yang tersedia didalam sebuah jaringan komputer. Setiap data yang berbeda pasti mempunyai grup pengguna yang berbeda pula dan data dapat dikelompokkan sehingga beberapa pembatasan kepada pengunaan data harus ditentukan. Pada umumnya data yang terdapat didalam suatu perusahaan bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak ketiga yang bertujuan untuk menjaga rahasia perusahaan dan strategi perusahaan [2]. Backdoor, sebagai contoh, melanggar kebijakan perusahaan dikarenakan menyediakan akses yang tidak diinginkan kedalam jaringan komputer perusahaan. Kerahasiaan dapat ditingkatkan dan didalam beberapa kasus pengengkripsian data atau menggunakan VPN. Topik ini tidak akan, tetapi bagaimanapun juga, akan disertakan dalam tulisan ini. Kontrol akses adalah cara yang lazim digunakan untuk membatasi akses kedalam sebuah jaringan komputer. Sebuah cara yang mudah tetapi mampu untuk membatasi akses adalah dengan menggunakan kombinasi dari username-dan-password untuk proses otentifikasi pengguna dan memberikan akses kepada pengguna (user) yang telah dikenali. Didalam beberapa lingkungan kerja keamanan jaringan komputer, ini dibahas dan dipisahkan dalam konteks otentifikasi.

Integrity (integritas)
Jaringan komputer yang dapat diandalkan juga berdasar pada fakta bahwa data yang tersedia apa yang sudah seharusnya. Jaringan komputer mau tidak mau harus terlindungi dari serangan (attacks) yang dapat merubah dataselama dalam proses persinggahan (transmit). Man-in-the-Middle merupakan jenis serangan yang dapat merubah integritas dari sebuah data yang mana penyerang (attacker) dapat membajak "session" atau memanipulasi data yang terkirim. Didalam jaringan komputer yang aman, partisipan dari sebuah "transaksi" data harus yakin
bahwa orang yang terlibat dalam komunikasi data dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Keamanan dari sebuah komunikasi data sangat diperlukan pada sebuah tingkatan yang dipastikan data tidak berubah selama proses pengiriman dan penerimaan pada saat komunikasi data. Ini tidak harus selalu berarti bahwa "traffic" perlu di enkripsi, tapi juga tidak tertutup kemungkinan serangan "Man-in-the-Middle" dapat terjadi.

Availability (ketersediaan).
Ketersediaan data atau layanan dapat dengan mudah dipantau oleh pengguna dari sebuah
layanan. Yang dimana ketidaktersediaan dari sebuah layanan (service) dapat menjadi sebuah halangan untuk maju bagi sebuah perusahaan dan bahkan dapat berdampak lebih buruk lagi, yaitu penghentian proses produksi. Sehingga untuk semua aktifitas jaringan, ketersediaan data sangat penting untuk sebuah system agar dapat terus berjalan dengan benar.

Nonrepudiation
Setiap tindakan yang dilakukan dalam sebuah system yang aman telah diawasi (logged), ini dapat berarti penggunaan alat (tool) untuk melakukan pengecekan system berfungsi sebagaimana seharusnya. "Log" juga tidak dapat dipisahkan dari bagian keamanan "system" yang dimana bila terjadi sebuah penyusupan atau serangan lain akan sangat membantu proses investigasi. "Log" dan catatan waktu, sebagai contoh, bagian penting dari bukti di pengadilan jika cracker tertangkap dan diadili. Untuk alasan ini maka "nonrepudiation" dianggap sebagai sebuah faktor penting didalam keamanan jaringan komputer yang berkompeten. Itu telah mendefinisikan "nonrepudition" sebagai berikut :
•    Kemampuan untuk mencegah seorang pengirim untuk menyangkal kemudian bahwa dia telah mengirim pesan atau melakukan sebuah tindakan.
•    Proteksi dari penyangkalan oleh satu satu dari entitas yang terlibat didalam sebuah komunikasi yang turut serta secara keseluruhan atau sebagian dari komunikasi yang terjadi.
Jaringan komputer dan system data yang lain dibangun dari beberapa komponen yang berbeda yang dimana masing-masing mempunyai karakteristik spesial untuk keamanan. Sebuah jaringan komputer yang aman perlu masalah keamanan yang harus diperhatikan disemua sektor, yang mana rantai keamanan yang komplit sangat lemah, selemah titik terlemahnya. Pengguna (user) merupakan bagian penting dari sebuah rantai. "Social engineering" merupakan cara yang efisien untuk mencari celah (vulnerabilities) pada suatu system dan kebanyakan orang menggunakan "password" yang mudah ditebak. Ini juga berarti meninggalkan "workstation" tidak dalam keadaan terkunci pada saat makan siang atau yang lainnya. Sistem operasi (operating system : Windows, Unix, Linux, MacOS) terdapat dimana-mana, komputer mempunyai sistem operasi yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya (tergantung selera), dan bahkan router juga dijalankan oleh oleh sistem operasi. Setiap sistem operasi mempunyai gaya dan karakteristik sendiri yang membedakannya dengan sistem operasi yang lainnya, dan beberapa bahkan digunakan untuk kepentingan "server". Beberapa sistem operasi juga mempunyai masalah yang dapat digunakan sehingga menyebabkan sistem operasi tersebut berhenti merespon
pengguna. Layanan pada "server" memainkan peranan penting dalam keamanan. Developer perangkat lunak mengumumkan celah keamanan pada perangkat lunak dengan cepat. Alasan yang digunakan adalah celah ini kemungkinan akan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyusupi sebuah system ataupun setiap pengguna komputer. Pengelola atau pengguna server dan workstation harus melakukan pengecekan untuk "update" masalah keamanan secara regular. Perangkat keras mungkin sedikit susah dipahami sebagai sesuatu yang mempunyai potensi untuk mempunyai masalah keamanan. Yang sesungguhnya adalah sangat berbeda dengan apa yang kita pikirkan, apabila perangkat keras terletak di sebuah lokasi yang tidak aman maka terdapat resiko untuk pemasangan perangkat keras yang tidak diinginkan kedalam jaringan komputer dan ini dapat membuat penyusupan menjadi mudah. Juga, bila sebuah perangkat keras jaringan computer dirubah setting-nya ke konfigurasi default oleh orang luar. Pemilihan jenis metode transmisi juga mempunyai peranan penting didalam masalah keamanan. Setiap informasi rahasia tidak boleh di transmisikan secara wireless, setidaknya tidak tanpa menggunakan enkripsi yang bagus, sehingga setiap orang dapat menyadap komunikasi "wireless" yang terkirim. Sangat dianjurkan untuk menggunakan firewall untuk membatasi akses kedalam jaringan komputer ke tingkat yang dibutuhkan. Firewall juga dapat menjadi titik terlemah, yang mana dapat membuat perasaan aman. Firewall harus mengizinkan arus data kedalam sebuah jaringan komputer jika terdapat juga arus data keluar dari jaringan komputer tersebut melalui firewall dan ini dapat menjadi titik terlemah. Fakta penting lainnya bahwa tidak semua serangan dilancarkan melalui firewall.

Authenticity
Sistem harus memastikan bahwa pihak, obyek, dan informasi yang berkomunikasi adalah riil dan bukan palsu.  Adanya Tools membuktikan keaslian dokumen, dapat dilakukan dengan teknologi watermarking(untuk menjaga“intellectual property”, yaitu dengan meni dokumen atau hasil karya dengan “tangan” pembuat ) dan digital signature.
Metode authenticity  yang paling umum digunakan adalah penggunaan username beserta password-nya. Metode username/password ini ada berbagai  macam
jenisnya, berikut ini adalah macam-macam metode username/password:
• Tidak ada username/password
Pada sistem ini tidak diperlukan username atau password untuk mengakses suatu jaringan. Pilihan ini merupakan pilihan yang palin tidak aman.
• Statis username/password
Pada metode ini username/password tidak berubah sampai diganti oleh administrator atau user. Rawan terkena playbacks attacka, eavesdropping, theft, dan password cracking program.
• Expired username/password
Pada metode ini username/password akan tidak berlaku sampai batas waktu tertentu (30-60 hari) setelah itu harus direset, biasanya oleh user. Rawan terkena playback attacks, eavesdropping, theft, dan password cracking program tetapi dengan tingkat kerawanan yang lebih rendah dibanding dengan statis username/password.

• One-Time Password (OTP)
Metode ini merupakan metoda yang teraman dari semua metode username/password. Kebanyakan sistem OTP berdasarkan pada “secret passphrase”, yang digunakan untuk membuat daftar password. OTP memaksa user jaringan untuk memasukkan password yang berbeda setiap kali melakukan login. Sebuah password hanya digunakan satu kali.

B. Celah Keamanan serta Ancaman Terhadap Keamanan Jaringan WiFi
I.  Celah Keamanan Jaringan WiFi
Beberapa kelemahan pada jaringan wireless yang bisa digunakan attacker melakukan serangan antara lain:
1. Hide SSID
Banyak administrator menyembunyikan Services Set Id (SSID) jaringan wireless mereka dengan maksud agar hanya yang mengetahui SSID yang dapat terhubung ke jaringan mereka. Hal ini tidaklah benar, karena SSID sebenarnya tidak dapat disembuyikan secara sempurna. Pada saat saat tertentu atau khususnya saat client akan terhubung (assosiate) atau ketika akan memutuskan diri (deauthentication) dari sebuah jaringan wireless, maka client akan tetap mengirimkan SSID dalam bentuk plain text (meskipun menggunakan enkripsi), sehingga jika kita bermaksud menyadapnya, dapat dengan mudah menemukan informasi tersebut. Beberapa tools yang dapat digunakan untuk mendapatkan ssid yang di-hidden antara lain: kismet (kisMAC), ssid_jack (airjack), aircrack dan masih banyak lagi. Berikut meupakan aplikasi Kismet yang secang melakukan sniffing.

2. WEP
Teknologi Wired Equivalency Privacy atau WEP memang merupakan salah satu standar enkripsi yang paling banyak digunakan. Namun, teknik enkripsi WEP ini memiliki celah keamanan yang cukup mengganggu. Bisa dikatakan, celah keamanan ini sangat berbahaya. Tidak ada lagi data penting yang bisa lewat dengan aman. Semua data yang telah dienkripsi sekalipun akan bisa dipecahkan oleh para penyusup. Kelemahan WEP antara lain :
•    Masalah kunci yang lemah, algoritma RC4 yang digunakan dapat dipecahkan.
•    WEP menggunakan kunci yang bersifat statis
•    Masalah Initialization Vector (IV) WEP
•    Masalah integritas pesan Cyclic Redundancy Check (CRC-32)
Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan mengcapture paket yaitu Airodump.  aplikasi airodump yang sedang mengcaptute paket pada WLAN. Setelah data yang dicapture mencukupi, dilakukan proses cracking untuk menemukan WEP key. Aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan menembus enkripsi WEP yaitu Aircrack.

3. WPA-PSK atau WPA2-PSK
WPA merupakan teknologi keamanan sementara yang diciptakan untuk menggantikan kunci WEP. Ada dua jenis yakni WPA personal (WPA-PSK), dan WPA-RADIUS. Saat ini yang sudah dapat di crack adalah WPA-PSK, yakni dengan metode brute force attack secara offline. Brute force dengan menggunakan mencoba-coba banyak kata dari suatu kamus. Serangan ini akan berhasil jika passphrase yang digunakan wireless tersebut memang terdapat pada kamus kata yang digunakan si hacker. Untuk mencegah adanya serangan terhadap keamanan wireless menggunakan WPA-PSK, gunakanlah passphrase yang cukup panjang (satu kalimat).
4. MAC Filter
Hampir setiap wireless access point maupun router difasilitasi dengan keamanan MAC Filtering. Hal ini sebenarnya tidak banyak membantu dalam mengamankan komunikasi wireless, karena MAC address sangat mudah dispoofing atau bahkan dirubah. Tools ifconfig pada OS Linux/Unix atau beragam tools spt network utilitis, regedit, smac, machange pada OS windows dengan mudah digunakan untuk spoofing atau mengganti MAC address.
Masih sering ditemukan wifi di perkantoran dan bahkan ISP (yang biasanya digunakan oleh warnet-warnet) yang hanya menggunakan proteksi MAC Filtering. Dengan menggunakan aplikasi wardriving seperti kismet/kisMAC atau aircrack tools, dapat diperoleh informasi MAC address tiap client yang sedang terhubung ke sebuah Access Point. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita dapat terhubung ke Access point dengan mengubah MAC sesuai dengan client tadi. Pada jaringan wireless, duplikasi MAC address tidak mengakibatkan konflik. Hanya membutuhkan IP yang berbeda dengan client yang tadi.
5. Weak protocols (protokol yang lemah)
Komunikasi jaringan komputer menggunakan protokol antara client dan server. Kebanyakan dari protokol yang digunakan saat ini merupakan protocol yang telah digunakan beberapa dasawarsa belakangan. Protokol lama ini, seperti File Transmission Protocol (FTP), TFTP ataupun telnet, tidak didesain untuk menjadi benar-benar aman. Malahan faktanya kebanyakan dari protocol ini sudah seharusnya digantikan dengan protokol yang jauh lebih aman, dikarenakan banyak titik rawan yang dapat menyebabkan pengguna (user) yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan eksploitasi. Sebagai contoh, seseorang dengan mudah dapat mengawasi "traffic" dari telnet dan dapat mencari tahu nama user dan password.

6. Software issue (masalah perangkat lunak)
Menjadi sesuatu yang mudah untuk melakukan eksploitasi celah pada perangkat lunak. Celah ini biasanya tidak secara sengaja dibuat tapi kebanyakan semua orang mengalami kerugian dari kelemahan seperti ini. Celah ini biasanya dibakukan bahwa apapun yang dijalankan oleh "root" pasti mempunyai akses "root", yaitu kemampuan untuk melakukan segalanya didalam system tersebut. Eksploitasi yang sebenarnya mengambil keuntungan dari lemahnya penanganan data yang tidak diduga oleh pengguna, sebagai contoh, buffer overflow dari celah keamanan "format string" merupakan hal yang biasa saat ini. Eksploitasi terhadap celah tersebut akan menuju kepada situasi dimana hak akses pengguna akan dapat dinaikkan ke tingkat akses yang lebih tinggi. Ini disebut juga dengan "rooting" sebuah "host" dikarenakan penyerang biasanya membidik untuk mendapatkan hak akses "root".

7. Hardware issue (masalah perangkat keras).
Biasanya perangkat keras tidak mempunyai masalah pada penyerangan yang terjadi. Perangkat lunak yang dijalankan oleh perangkat keras dan kemungkinan kurangnya dokumentasi spesifikasi teknis merupakan suatu titik lemah. Berikut ini merupakan contoh bagaimana perangkat keras mempunyai masalah dengan keamanan.

contoh 1: Cisco
Sudah lazim router cisco dianggap mempunyai masalah sistematis didalam perangkat lunak IOS (Interwork operating system) yang digunakan oleh mereka sebagai sistem operasi pada tahun 2003. Celah dalam perangkat lunak dapat menuju kepada "denial of service" (Dos) dari semua perangkatrouter. Masalah keamanan ini terdapat dalam cara IOS menangani protokol 53(SWIPE), 55(IP Mobility) dan 77(Sun ND) dengan nilai TTL (Time to live) 0 atau 1. Biasanya, Protocol Independent Multicast (PIM) dengan semua nilai untuk hidup, dapat menyebabkan router menandai input permintaan yang penuh terhadap "interface" yang dikirimkan. Sebagai permintaan bila penuh, maka router tidak akan melakukan proses "traffic" apapun terhadap "interface" yang dipertanyakan. Cisco juga mempunyai beberapa celah keamanan yang terdokumentasi dan "patch" yang diperlukan telah tersedia untuk waktu yang cukup lama.

contoh 2: Linksys
Perangkat linksys mempunyai harga yang cukup murah sehingga banyak digunakan oleh orang. Beberapa perangkat linksys mempunyai masalah dengan celah keamanan yang dapat menuju kepada serangan "denial of service" (DoS). Celah keamanan yang memprihatinkan terdapat pada penanganan parameter "URL Embedded" yang dikirimkan kepada perangkat.

8. Misconfiguration (konfigurasi yang salah).
Kesalahan konfigurasi pada server dan perangkat keras (hardware) sangat sering membuat para penyusup dapat masuk kedalam suatu system dengan mudah. Sebagai contoh, penggantian halaman depan suatu situs dikarenakan kesalahan konfigurasi pada perangkat lunak "www-server" ataupun modulnya. Konfigurasi yang tidak hati-hati dapat menyebabkan usaha penyusupan menjadi jauh lebih mudah terlebih jika ada pilihan lain yang dapat diambil oleh para penyusup. Sebagai contoh, sebuah server yang menjalankan beberapa layanan SSH dapat dengan mudah disusupi apabila mengijinkan penggunaan protokol versi 1 atau "remote root login" (RLOGIN) diizinkan. Kesalahan konfigurasi yang jelas ini menyebabkan terbukanya celah keamanan dengan penggunaan protokol versi 1, seperti "buffer overflow" yang dapat menyebabkan penyusup dapat mengambil hak akses "root" ataupun juga dengan menggunakan metode "brute-force password" untuk dapat menebak password "root".














II. Ancaman Terhadap Keamanan Jaringan WiFi
Banyak pengguna jaringan wireless tidak bisa membayangkan jenis bahaya apa yang sedang menghampiri mereka saat sedang berasosiasi dengan wireless access point (WAP), misalnya seperti sinyal WLAN dapat disusupi oleh hacker. Berikut ini dapat menjadi ancaman dalam jaringan wireless, di antaranya:
- Sniffing to Eavesdrop
Paket yang merupakan data seperti akses HTTP, email, dan Iain-Iain, yang dilewatkan oleh gelombang wireless dapat dengan mudah ditangkap dan dianalisis oleh attacker menggunakan aplikasi Packet Sniffer seperti Kismet.
- Denial of Service Attack
Serangan jenis ini dilakukan dengan membanjiri (flooding) jaringan sehingga sinyal wirelessberbenturan dan menghasilkan paket-paket yang rusak.
- Man in the Middle Attack
Peningkatan keamanan dengan teknik enkripsi dan authentikasi masih dapat ditembus dengan cara mencari kelemahan operasi protokol jaringan tersebut. Salah satunya dengan mengeksploitasi Address Resolution Protocol (ARP) pada TCP/IP sehingga hacker yang cerdik dapat mengambil alih jaringan wireless tersebut.
- Rogue/Unauthorized Access Point
Rogue AP ini dapat dipasang oleh orang yang ingin menyebarkan/memancarkan lagi tranmisiwireless dengan cara ilegal/tanpa izin. Tujuannya, penyerang dapat menyusup ke jaringan melalui AP liar ini.
- Konfigurasi access point yang tidak benar
Kondisi ini sangat banyak terjadi karena kurangnya pemahaman dalam mengkonfigurasi sistem keamanan AP.
- Scanning
"Scanning" adalah metode bagaimana caranya mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari IP/Network korban. Biasanya "scanning" dijalankan secara otomatis mengingat "scanning" pada "multiple-host" sangat menyita waktu. "Hackers" biasanya mengumpulkan informasi dari hasil "scanning" ini. Dengan mengumpulkan informasi yang dibutuhkan maka "hackers" dapat menyiapkan serangan yang akan dilancarkannya. Nmap merupakan sebuah network scanner yang banyak digunakan oleh para professional di bidang network security, walaupun ada tool yang khusus dibuat untuk tujuan hacking, tapi belum
dapat mengalahkan kepopuleran nmap. Nessus juga merupakan network scanner tapi juga akan melaporkan apabila terdapat celah keamanan pada target yang diperiksanya. Hacker biasanya menggunakan Nessus untuk pengumpulan informasi sebelum benar-benar meluncurkan serangan. Untungnya beberapa scanner meninggalkan "jejak" yang unik yang memungkinkan para System administrator untuk mengetahui bahwa system mereka telah di-scanning sehingga mereka bisa segera membaca artikel terbaru yang berhubungan dengan informasi log.

- Password cracking.
"Brute-force" adalah sebuah tehnik dimana akan dicobakan semua kemungkinan kata kunci (password) untuk bisa ditebak untuk bisa mengakses kedalam sebuah system. Membongkar kata kunci dengan tehnik ini sangat lambat tapi efisien, semua kata kunci dapat ditebak asalkan waktu tersedia. Untuk membalikkan "hash" pada kata kunci merupakan suatu yang hal yang mustahil, tapi ada beberapa cara untuk membongkar kata kunci tersebut walaupun tingkat keberhasilannya tergantung dari kuat lemahnya pemilihan kata kunci oleh pengguna. Bila seseorang dapat mengambil data "hash" yang menyimpan kata kunci maka cara yang lumayan efisien untuk dipakai adalah dengan menggunakan metode "dictionary attack" yang dapat dilakukan oleh utility John The Ripper [27]. Masih terdapat beberapa cara lainnya seperti "hash look-up table" tapi sangat menyita "resources" dan waktu.

-  Rootkit.
"Rootkit" adalah alat untuk menghilangkan jejak apabila telah dilakukan penyusupan. Rootkit biasanya mengikutkan beberapa tool yang dipakai oleh system dengan sudah dimodifikasi sehingga dapat menutupi jejak. Sebagai contoh, memodifikasi "PS" di linux atau unix sehingga tidak dapat melihat background process yang berjalan.

Kegiatan yang mengancam keamanan jaringan wireless di atas dilakukan dengan cara yang dikenal sebagai  Warchalking, WarDriving, WarFlying, WarSpamming, atau WarSpying.Banyaknya access point/base station yang dibangun seiring dengan semakin murahnya biaya berlangganan koneksi Internet, menyebabkan kegiatan hacking tersebut sering diterapkan untuk mendapatkan akses Internet secara ilegal. Tentunya, tanpa perlu membayar.

C. Mengamankan Jaringan WiFi
Mengamankan jaringan wifi membutuhkan tiga tingkatan proses. Untuk mengamankan jaringan wifi kita harus dapat melakukan pemetaan terhadap ancaman yang mungkin terjadi.

Prevention (pencegahan).
Kebanyakan dari ancaman akan dapat ditepis dengan mudah, walaupun keadaan yang benar-benar 100% aman belum tentu dapat dicapai. Akses yang tidak diinginkan kedalam jaringan wifi dapat dicegah dengan memilih dan melakukan konfigurasi layanan (services) yang berjalan dengan hati-hati.

Observation (observasi).
Ketika sebuah jaringan wifi sedang berjalan, dan sebuah akses yang tidak diinginkan dicegah, maka proses perawatan dilakukan. Perawatan jaringan komputer harus termasuk melihat isi log yang tidak normal yang dapat merujuk ke masalah keamanan yang tidak terpantau. System IDS dapat digunakan sebagai bagian dari proses observasi tetapi menggunakan IDS seharusnya tidak merujuk kepada ketidak-pedulian pada informasi log yang disediakan.

Response (respon).
Bila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi dan keamanan suatu system telah berhasil disusupi, maka personil perawatan harus segera mengambil tindakan. Tergantung pada proses produktifitas dan masalah yang menyangkut dengan keamanan maka tindakan yang tepat harus segera dilaksanakan. Bila sebuah proses sangat vital pengaruhnya kepada fungsi system dan apabila di-shutdown akan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada membiarkan system yang telah berhasil disusupi tetap dibiarkan berjalan, maka harus dipertimbangkan untuk direncakan perawatan pada saat yang tepat. Ini merupakan masalah yang sulit dikarenakan tidak seorangpun akan segera tahu apa yang menjadi celah begitu system telah berhasil disusupi dari luar.

Victims/statistic (korban/statistik).
Keamanan jaringan wifi meliputi beberapa hal yang berbeda yang mempengaruhi keamanan secara keseluruhan. Serangan keamanan jaringan komputer dan penggunaan yang salah dan sebegai contoh adalah virus, serangan dari dalam jaringan wifi itu sendiri, pencurian perangkat keras (hardware), penetrasi kedalam system, serangan "Denial of Service" (DoS), sabotase, serangan "wireless" terhadap jaringan komputer, dan penggunaan yang salah terhadap aplikasi web. Statistik menunjukkan jumlah penyusupan didalam area ini sudah cukup banyak berkurang dari tahun 2003, tipe variasi dari serangan, bagaimanapun juga, menyebabkan hampir setiap orang adalah sasaran yang menarik.

Pada Jaringan nirkabel keamanan menjadi sesuatu yang melekat erat pada pengaturan atau setting jaringan tersebut, hal ini salah satunya dikarenakan metode yang digunakan untuk dapat berkomunikasi satu peralatan dengan peralatan yang lainnya menggunakan metode broadcast. Sehingga menjadi suatu hal yang sangat penting buat Anda yang menggunakan model jaringan nirkabel ini terutama dengan teknologi WiFi untuk mengetahui beberapa model pengamanan yang biasanya disediakan oleh perangkat Access Point (AP) untuk mengamankan jaringan WiFi Anda. Masalah keamanan pada jaringan komputer pada prinsipnya tidak terlepas dari 2 hal mendasar yaitu konsep autentifikasi (access control) dan enkripsi (data protection).
a. WEP (Wired Equivalent Privacy).
Teknik pengaman jaringan wireless ini adalah standar keamanan pada 802.11. Teknik ini akan membuat jaringan nirkabel, akan mempunyai keamanan yang hampir sama dengan apa yang ada dalam jaringan kabel. WEP menggunakan sistem enkripsi untuk memproteksi pengguna wireless LAN dalam level yang paling dasar. WEP memungkinkan administrator jaringan wireless membuat encription key yang akan digunakan untuk mengenkripsi data sebelum data dikirim. Encryption key ini biasanya dibuat dari 64 bit key awal dan dipadukan dengan algoritma enkripsi RC4.
Pada prinsipnya terdapat dua level enkripsi WEP, 64 bit dan 128 bit. Semakin tinggi bit enkripsi, semakin aman jaringannya, namun kecepatan menjadi menurun. Untuk menggunakan WEP, kita harus memilih bit enkripsi yang diinginkan, dan masukkan passphrase atau key WEP dalam bentuk heksadesimal. WEP menggunakan urutan nilai heksadesimal yang berasal dari enkripsi sebuah passphrase.
Ketika fasilitas WEP diaktifkan, maka semua perangkat wireless yang ada di jaringan harus dikonfigurasi dengan menggunakan key yang sama. Hak akses dari seseorang atau sebuah perangkat akan ditolak jika key yang dimasukkan tidak sama.
b. WPA (Wi-Fi Protected Access)
WPA merupakan teknik mengamankan jaringan wireless LAN yang menggunakan teknik enkripsi yang lebih baik dan tambahan pengaman berupa autentifikasi dari penggunanya. Ada dua model enkripsi pada jenis ini, yaitu TKIP dan AES. TKIP (Temporal Key Integrity Protocol) menggunakan metode enkripsi yang lebih aman dan juga menggunakan MIC (Message Integrity Code) untuk melindungi jaringan dari serangan. Sedangkan AES (Advanced Encryption System) menggunakan enkripsi 128 bit blok data secara simetris.
c. MAC (Medium Access Control) Address Filtering.
Sistem pengamanan wireless LAN yang lainnya adalah dengan menggunakan MAC address filter yang akan menyeleksi akses berdasarkan MAC Address dari user. Biasanya terdapat dua metode dari wireless MAC Filter yaitu: Prevent yang berfungsi untuk memblokir akses dari daftar MAC Address, dan Permit Only yang hanya memperbolehkan akses dari data yang ada pada daftar MAC Address. Dengan pengamanan model MAC Address filtering ini kita harus mendaftarkan terlebih dahulu MAC Address dari setiap komputer yang ada dalam jaringan tersebut dalam suatu daftar MAC Address, agar dapat dikenali dan berkomunikasi menggunakan fasilitas tersebut.
Sebenarnya masih banyak lagi cara untuk menggamankan jaringan wifi akan tetapi kami melihat dan menilai bahwa beberapa poin di atas adalah hal yang palimg mungkin untuk dilakukan dan sangat sederhana.

Makalah DNA

I.    Apa itu DNA ?
DNA merupakan kependekan dari deoxyribonucleic acid atau dalam Bahasa Indonesia sering juga disebut ADN yang merupakan kependekan dari asam deoksiribonukleat. DNA atau ADN ini merupakan materi genetik yang terdapat dalam tubuh setiap orang yang diwarisi dari orang tua. DNA terdapat pada inti sel di dalam struktur kromosom dan pada mitokondria.
Fungsinya sebagai cetak biru yang berfungsi sebagai pemberi kode untuk tiap manusia seperti untuk warna rambut, bentuk mata, bentuk wajah, warna kulit, dan lainnya. Pengenalan tentang struktur DNA diperkenalkan oleh Francis Crick, ilmuwan asal Inggris dan James Watson asal Amerika Serikat pada tahun 1953.
Untuk mempermudah kita memahami seperti apa DNA, coba Anda pikirkan sebuah kalimat. Kalimat tersebut disusun dari beberapa kata. Dan setiap kata dibentuk dari beberapa abjad. Dapat dikatakan, abjad adalah unsur dasar dari banyak bahasa. Prinsip yang serupa juga bisa diterapkan pada DNA. Pada tingkat molekuler, "abjad" utama disediakan oleh DNA. Yang menakjubkan adalah bahwa "abjad" ini hanya terdiri dari empat huruf yaitu A, C, G, dan T, yang merupakan lambang basa kimia adenin, sitosin (cytosine), guanin, dan timin. Senyawa ini membentuk ikatan yang eksklusif, di mana adenin akan selalu berpasangan dengan timin dan guanin akan selalu berpasangan dengan sitosin.
Bentuk dari DNA adalah seperti spiral ganda yang menyatu dengan rapat. DNA terdiri dari 4 pasangan basa A, C, G, dan T yang merupakan komponen kimiawi yang mengandung nitrogen. Urutan basa-basa pada molekul DNA-lah yang menentukan informasi genetika yang terdapat di dalamnya. Singkatnya, urutan ini menentukan hampir segala sesuatu tentang Anda, dari warna rambut, warna kulit, hingga bentuk hidung kita.
Setiap manusia memiliki 23 pasang kromosom yang terdiri dari 22 pasang kromosom somatik dan 1 pasang kromosom penentu jenis kelamin. Kromosom XX menentukan seseorang dengan jenis kelamin wanita dan XY untuk seseorang yang berjenis kelamin laki-laki. Kromosom ini didapat dari orang tua, separuh dari ibu dan separuh lagi dari ayah.

DNA (deoxsiribonukleidacid) , adalah rangkaian molekul penentu bentuk dan sifat semua makluk hidup. DNA itu ada yang berupa pilinan ganda ada juga yang merupakan pilinan tunggal. DNA merupakan asam nukleat yang mengandung kode genetik yang berguna dalam pembentukan protein-protein yang dibutuhkan untuk perkembangan dan pertumbuhan makhluk hidup dan virus. DNA pada jenis makhluk hidup yang berbeda memiliki kode genetik yang berbeda sehingga jenis protein yang dihasilkannyapun juga berbeda. Oleh karena itu spesies yang berbeda memiliki wujud yang berbeda pula.

Semua makluk hidup punya DNA. Manusia , kucing , monyet, pohon tomat, pisang, bayam, dinosaurus, dan sebagainya.semua mempunyai kode genetik yang menentukan bentuk dan sifat – sifat mereka.

Jadi kenapa kita mempunyai bentuk seperti manusia atau bentuk tumbuhan seperti tumbuhan, atau kenapa kita mirip dengan orang tua kita atau berbeda dengan otang lain? Semuanya karena DNA yang unik.

Ada orang yang berkulit putih, ada yang sawo matang, ada yang berambut bule atau berwarna hitam. Semua itu karena kita mempunyai elemen - elemen pembentuk biologis yang unik, yaitu DNA.

Tes DNA
Tes DNA umumnya digunakan untuk 2 tujuan yaitu
(1) tujuan pribadi seperti penentuan perwalian anak atau penentuan orang tua dari anak
(2) tujuan hukum, yang meliputi masalah forensik seperti identifikasi korban yang telah hancur, sehingga untuk mengenali identitasnya diperlukan pencocokan antara DNA korban dengan terduga keluarga korban ataupun untuk pembuktian kejahatan semisal dalam kasus pemerkosaan atau pembunuhan. Hampir semua sampel biologis tubuh dapat digunakan untuk sampel tes DNA, tetapi yang sering digunakan adalah darah, rambut, usapan mulut pada pipi bagian dalam (buccal swab), dan kuku. Untuk kasus-kasus forensik, sperma, daging, tulang, kulit, air liur atau sampel biologis apa saja yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dapat dijadikan sampel tes DNA.

DNA yang biasa digunakan dalam tes ada dua yaitu DNA mitokondria dan DNA inti sel. Perbedaan kedua DNA ini hanyalah terletak pada lokasi DNA tersebut berada dalam sel, yang satu dalam inti sel sehingga disebut DNA inti sel, sedangkan yang satu terdapat di mitokondria dan disebut DNA mitokondria. Untuk tes DNA, sebenarnya sampel DNA yang paling akurat digunakan dalam tes adalah DNA inti sel karena inti sel tidak bisa berubah. DNA dalam mitokondria dapat berubah karena berasal dari garis keturunan ibu yang dapat berubah seiring dengan perkawinan keturunannya. Sebagai contoh untuk sampel sperma dan rambut. Yang paling penting diperiksa adalah kepala spermatozoanya karena didalamnya terdapat DNA inti, sedangkan untuk potongan rambut yang paling penting diperiksa adalah akar rambutnya. Tetapi karena keunikan dari pola pewarisan DNA mitokondria menyebabkan DNA mitokondria dapat dijadikan sebagai marka (penanda) untuk tes DNA dalam upaya mengidentifikasi hubungan kekerabatan secara maternal.
Biasanya hasil tes DNA dapat dilihat 2 minggu setelah pemberian sample, tapi paling cepat bias 3 hari.

II.    Mekanisme


Untuk metode tes DNA di Indonesia, masih memanfaatkan metode elektroforesis DNA. Dengan intreprestasi hasil dengan cara menganalisa pola DNA menggunakan marka STR (short tandem repeats). STR adalah lokus DNA yang tersusun atas pengulangan 2-6 basa. Dalam genom manusia dapat ditemukan pengulangan basa yang bervariasi jumlah dan jenisnya. Dengan menganalisa STR ini, maka DNA tersebut dapat diprofilkan dan dibandingkan dengan sample DNA terduga lainnya.

Beberapa tahapan tes DNA yaitu pertama tahapan preparasi sampel yang meliputi pengambilan sampel DNA (isolasi) dan pemurnian DNA. Dalam tahap ini diperlukan kesterilan alat-alat yang digunakan. Untuk sampel darah, dalam isolasinya dapat digunakan bahan kimia phenolchloroform sedangkan untuk sampel rambut dapat digunakan bahan kimia Chilex. Selanjutnya DNA dimurnikan dari kotoran-kotoran seperti protein, sel debris, dan lain lain. Untuk metode pemurnian biasanya digunakan tehnik sentrifugasi dan metode filtrasi vakum. Tetapi berbagai ilmuwan telah banyak meninggalkan cara tersebut dan beralih ke produk-produk pemurnian yang telah dipasarkan seperti produk butir magnet dari Promega Corporation yang memanfaatkan silica-coated paramagnetic resin yang memungkinkan metode pemisahan DNA yang lebih sederhana dan cepat.
Tahapan selanjutnya adalah memasukan sampel DNA yang telah dimurnikan kedalam mesin PCR (polymerase chain reaction) sebagai tahapan amplifikasi. Hasil akhir dari tahap amplifikasi ini adalah berupa kopi urutan DNA lengkap dari DNA sampel. Selanjutnya kopi urutan DNA ini akan dikarakterisasi dengan elektroforesis untuk melihat pola pitanya. Karena urutan DNA setiap orang berbeda maka jumlah dan lokasi pita DNA (pola elektroforesis) setiap individu juga berbeda. Pola pita inilah yang disebut DNA sidik jari (DNA finger print) yang akan dianalisa pola STR nya. Tahap terakhir adalah DNA berada dalam tahapan typing, proses ini dimaksudkan untuk memperoleh tipe DNA. Mesin PCR akan membaca data-data DNA dan menampilkannya dalam bentuk angka-angka dan gambar-gambar identifikasi DNA. Finishing dari tes DNA ini adalah mencocokan tipe-tipe DNA.
III.    Manfaat Tes DNA
Tes DNA saat ini telah menjadi tren untuk membuktikan kaitan hubungan darah seseorang. Mengingat banyaknya perselingkuhan serta hubungan seks bebas, telah menghasilkan banyak anak yang dipertanyakan asal-usul orang tuanya. Karena itu, banyak pasangan melakukan tes DNA untuk membuktikan asal-usul anak yang dilahirkan tersebut.
Bahkan di beberapa negeri, sudah banyak klinik tes DNA. Banyak juga yang menggunakan tes DNA karena curiga terhadap pasangannya. Beberapa orang menyerahkan barang-barang pribadi milik pasangannya ke klinik untuk diteliti apakah pasangannya berhubungan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Di kepolisian, tes DNA juga digunakan untuk tes forensik. Tes DNA merupakan bukti yang paling akurat untuk tes identifikasi seseorang dibanding sidik jari. Dengan tes DNA, kepolisian bisa memberi bukti autentik mengenai mayat yang sudah hancur, asalkan bisa diambil sampel jaringan pada tubuh mayat tersebut.
Selain untuk mendeteksi hubungan keluarga, tes DNA juga berfungsi untuk mendeteksi suatu penyakit tertentu hingga penyakit yang kompleks. Dengan tes DNA bisa diketahui penyebab suatu penyakit apalagi yang bersifat penyakit turunan.
Kemajuan teknologi telah membuat lebih banyak hal baru yang bisa dipelajari. DNA pada saat ini merupakan tes identifikasi yang paling akurat dan dapat dipercaya. Informasi tentang tes DNA di atas semoga dapat membantu Anda mengenal lebih dekat dengan proses tersebut.

Sumber
http://kumpulan.info/sehat/artikel-kesehatan/48-artikel-kesehatan/240-tes-dna-akurat-dapat-dipercaya.html
http://imperiumindonesia.blogspot.com/2008/08/apa-itu-dna.html
http://www.voa-islam.net/muslimah/health/2009/08/17/757/seperti-apa-tes-dna/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080830080829AA873Au


Makalah Sistem Politik

SISTEM POLITIK

Pengertian  sistem  politik
A. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.

B. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ Polis ” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

C. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).


Budaya politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

Budaya Politik Menurut Para Ahli
•    Albert Widjaya
Budaya Politik adalah aspek politik dari system nilai-nilai yang terdiri dari ide, pengetahuan, adat-istiadat, tahayul, dan mythos (250). Menurut Albert Wijaya, semua aspek politik dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya Politik member rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.

•    Almond dan Verba
Budaya Politik sebagai suatu sikap orientasi yang khas warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada dalam system itu.

•    Rusadi Sumintapura
Budaya Politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh anggota suatu system Politik.

•    Sidney Verba
Budaya Politik adalah suatu system kepercayaan empiric, symbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegakkan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.

•    Alan R Ball
Budaya Politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan system politik dan isu-isu politik.

•    Austin Ranney
Budaya Politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama, sebuah pola orientasi terhadap objek-objek politik.

•    Gabriel A Almond dan G Bingham Powell,Jr.
Budaya Politik berisikan sikap, keyakinan, nilai, dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.

Bagian-bagian budaya politik
Secara umum budaya politik terbagi atas tiga :
1.    Budaya politik apatis (acuh, masa bodoh, dan pasif)
2.    Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja dimobilisasi)
3.    Budaya politik partisipatif (aktif)

Tipe-tipe Budaya politik 
+    Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
+    Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.
+    Budaya politik partisipan,yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.

Macam Macam Politik

ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:

•    sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
•    sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
•    sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.

ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :
•    sistem politik otoriter/totaliter
•    sistem politik anarki
•    sistem politik demokrasi
•    sitem politik demokrasi dalam transisi.
kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasi manusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikan golongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.
pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya struktur politik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasi politik,pemikiran dan kebudayaan politik.
sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik.

Ciri ciri Budaya Politik
1.    adanya pengaturan kekuasaan
2.    proses pembuatan kebijakan pemerintah
3.    adanya kegiatan dari partai-partai politik
4.    perilaku dari aparat-aparat Negara
5.    adanya budaya politik menyangkut masalah legitimasi
6.    adanya gejolak masyarakat  terhadap kekuasaan yang memerintah
7.    menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat

Faktor Penyebab Budaya Politik
1.    Tingkat pendidikan
2.    Tingkat ekonomi
3.    Reformasi politik
4.    Supremasi hukum
5.    Media komunikasi yang independen
Insan Politik

•    Kerja sama merupakan salah satu bentuk interaksi (hubungan) yang dibangun oleh manusia yang satu dengan manusia yang lain. Kita tahu bahwa dalam masyarakat, orang hidup bersama. Tetapi, kebersamaan tidak akan bermakna apabila orang tidak melakukan interaksi dengan orang lain. Orang dapat berkomunikasi, bekerja sama, bahkan bersaing satu sama lain. Interaksi seperti inilah yang dapat membuat kehidupan menjadi dinamis.
•    Dalam kehidupan sosial terdapat banyak sekali bentuk interaksi. Salah satu bentuk interaksi antarmanusia adalah politik. Di dalam politik, orang mencoba untuk memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya melalui berbagai cara. Di dalam politik pula orang dapat bekerja sama dan bersaing. Tetapi, dalam masyarakat yang beradab, berbagai bentuk interaksi tersebut harus didasarkan pada aturan yang demokratis.
•    Pada sisi lain, telah kita pahami bersama bahwa manusia pada dasarnya juga merupakan mahkluk individu. Sebagai individu, tentu masing-masing manusia memiliki kepentingan yang berbeda. Kepentingan tersebut dicoba diperjuangkan oleh mereka sehingga kadang terjadi persaingan kepentingan. Memperjuangkan kepentingan jelas merupakan hak manusia, tetapi memperjuangkan kepentingan dengan menghalalkan segala cara merupakan tindakan yang menghina kemanusiaan. Maka kemudian diciptakan mekanisme politik sebagai salah satu cara agar upaya untuk memperjuangkan kepentingan tersebut dilakukan secara beradab, dengan cara-cara damai, dan berdasarkan aturan.
•    Walupun politik di satu sisi dipandang sebagai gelanggang tempat terjadinya persaingan kepentingan, tetapi pada saat yang sama politik juga harus dilihat sebagai arena untuk bekerja sama demi meraih tujuan bersamamelalui kegiatan bersama. Jadi, aspek kerja sama antarmanusia sebagai insan politik tidak boleh diabaikan begitu saja dalam berbagai kegiatan politik. Jika kita mampu memahami politik dalam arti yang demikian, maka kita tidak akan melakukan upaya-upaya kotor yang justru menghancurkan nilai dasar keberadaan manusia sebagai insan politik.
•    Insan politik yang demokratis tidak akan mengutamakan kekerasan untuk memperjuangkan kepentingannya dan selalu siap bermusyawarah untuk mencapai kemufakatan. Selain itu, dia memiliki kepedulian yang tinggi terhadap persoalan bersama. Keaktifan insan politik untuk berpatisipasi dalam berbagai kegiatan politik akan menentukan bentuk interaksi politik antarpelaku politik. Karena itulah diantara insan politik sendiri perlu ada kehendak untuk saling memahami, walaupun mungkin mereka memiliki kepentingan yang berbeda.

Penanggulangan Kejahatan Narkotika : Eksekusi Hak Perspektif Sosiologi Hukum

I.    PENDAHULUAN
    Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior) yang selalu ada dan melekat (inherent) dalam setiap bentuk masyarakat, seperti mahari yang setiap bagi terbit dari ufuk timur, atau bak musim yang selalu berganti seiring dengan irama dalam semesta (Schur, 1965; Goode, 1984). Karena itu kejahatan merupakan fenomena sosial yang bersifat universal (a univerted social phenomenon) dalam kehidupan manusia, dan bahkan dikatan telah menjadi the oldest social problem of human kind (Sutherland & Cressey, 1960; Taft & England, 1964).
    Selain memiliki demensi lokal, nasional dan regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).
    Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi muda negeri ini adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkotika (Atmasasmita, 1997). Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi yang canggih dan masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state) atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point of market-state).
    Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
    Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa Indonesia dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh sindikat perdangan narkotika internasional ?; mengapa peredaran secara ilegal narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus berlangsung di negeri ini ?; Apakah instrumen hukum yang mengatur penyalahgunaan narkoba sudah tidak efektif lagi ?; dan bagaimanakah kinerja penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan narkoba di negeri ini ?
    Artikel ini mencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan menggunakan optik sosiologi hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy), agar diperoleh pemahaman yang holistik kinerja penegakan hukum di bidang penyalahgunaan narkotika, dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja penanggulangan kejahatan dalam kerangka penegakan hukum di Indonesia.
II.    NARKOTIKA DAN DIMENSI HUKUMNYA
    Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudarg0, 1981). Karena itu, penggunaan karkotika di luar tujuan-tujuan pengobatan dapat menimbulkan ketergantungan (addiction/craving) karena menimbulkan kaidah-kaidah ilmu kedokteran.
    Dalam sistem hukum di Indonesia, penyalahgunaan narkotika dikualifikasi sebagai kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika. Yang dimaksud dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman  atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri Kesehatan.
    Yang termasuk ke dalam jenis-jenis narkotika adalah : (a) tanaman Papaver yaitu tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya; (b) Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendirim, yang diperoleh dari buah tanaman papaver somniferum L, yang mengalami pengolahan sekedar untuk bungkusan dan pengangkutan tanpa memeprhatikan kadar morfinnya; (c) Opium masak yang terdiri dari Candu, Jicing, dan Jicingko; (d) Opium obat, yaitu mentah yang telah mengalami pengolahan sehingga sesuai untuk pengobatan, baik dalam bentuk bubuk atau dalam bentuk lain, atau dicampur denganzat-zat netral sesuai dengan syarat farmakops; (e) Morfina, yaitu alkloida utama dari opium dengan rumus kimia C17 H19 NO3; (f) Tanaman Koka, yaitu tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceace; (g). Daun Koka, yaitu daun yang beklum belum atau sudah kering atau yang sudah bentuk serbuk dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceacea, yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia; (h) Kokain mentah, yaitu semua hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkanKokaina; (i) Kokaina, yaitu mentil ester 1 bensoil ekgonina dengan rumus kimia C9 H15 NO3 H12 NO4; (j) Ekgonina, yaitu lekgonina demgan rumus kima C9 H15 NO3 H2O dan ester serta turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan Kokaina; (k) Tanaman Ganja, yaitu semua bagian dari dari semua tanaman genus cannabis termasuk bibji dan buahnya seperti : (1) Damar Ganja, yaitu damar yang diambil dari tanaman ganja termasuk hasil pengolahnya yang menggunakan damar sebagai bahan dasar; (2) Garam-garam dab turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina; (3) Bahan lain yang bersifat alamiah maupun sintetis dan semi sintetis yang belum disebutkan, yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfinan dan Kokaina; dan (4) Campuran-campuran san sediaan-sediaan yang mengaqndung bahan yang tersebut dalam angka 1,2, dan 3.
    UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, selanjutnya disebut UU Narkotika 1997, pada dasarnya mengklasifikasi pelaku tindak pidana (delict) penyalahgunaan narkotika menjadi 2 (dua), yaitu : pelaku tindak pidana yang berstatus sebagai pengguna (Pasal 84 dan 85) dan bukan pengguna narkotika (Pasal 78, 79, 80, 81, dan 82)
    Untuk status pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua), yaitu pengguna untuk diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan pengguna narkotika untuk dirinya sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan penggunaan narkotika untuk dirinya adalah penggunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan menderita kemudian menderita ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi, baik secara medis maupun secara sosial, dan pengobatan serta masa rehabilitasinya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
    Sedangkan, pelaku tindak pidana narkotika yang berstatus sebagai bukua pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu : pemilik (Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar (Pasal 81), dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang yang menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar (kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor, pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secxara individual maupun secara terorganisasi.
    Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum). Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku detik penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat mengancam eksistenti bangsa dan negara ini.
III.    KINERJA PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA:    PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
    Masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkotika) dalam kurun waktu tiga dasa warsa terakhir ini bukan saja menjadi masalah nasional dan regional ASEAN tetapi juga menjadi masalah internasional karena itu, upaya penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika dalam negeri harus disenergikan dan diitegrasikan dengan kebijakan penanggulangan masalah narkotika melalui kerjasama regional maupun internasional.
    Kebijakan global penanggulangan kejahatan narkotika pada awalnya dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
1.    Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
2.    Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
3.    Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas
    Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani konvensi tersebut, dan kemudian meratifikasinya melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Instrumen hukum yang kemudian diciptakan pemerintah untuk menmgulangi kejahatan narkotika di dalam negeri adalah UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. UU No. 9 Tahun 1976 menjadi pengganti dari undang-undang tentang obat bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonantie 1927 (Stbl. 1927 No. 278 yo No. 536) yang mengatur peredaran, perdagangan, dan penggunaan obat bius.
    Dealam sidang khusus ke-17 pada bulan Pebruari 1990 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan tahun 1991-2000 sebagai The United Nations Decade Againts Drug Abuse dengan membentuk The United Nations Drug Control Programme (UNDCP). Badan ini secara khusus bertugas untuk melakukan koordinasi atas semua kegiatan internasional di bidang pengawasan peredaran narkotika di negara-negara anggota PBB. Dalam rangka penanggulangan tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional, PBB menyelenggarakan Kongres VIII tentang Prevention of Crime and the Treament of Offenders pada 27 Agustus-7 September 1990 di Hawana, Cuba. Resolosi ketiga-belas dari kongres ini menyatakan bahwa untuk menanggulangi kejahatan narkotika dilakukan antara lain dengan : (a) meningkatkan kesadaran keluarga dan masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui penyuluhan-penyuluhan dengan mengikutsertakan pihak sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan dalam pencegahan bahaya narkotika; (b) program pembinaan pelaku tindak pidana narkotika dengan memilah antara pelaku pemakai/pengguna narkotika (drug users) dan pelaku bukan pengguna (drug-dealers) melalui pendekatan medis, psikologis,  psikiatris, maupun pendekatan hukum dalam rangka pencegahan.
     Kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat regional Asia Tenggara disepakati dalam ESEAN Drugs Experts Meeting on the Prevention and Control of Drug Abuse yang diselenggarakan pada tanggal 23-26 Oktober 1972 di Manila. Tindak lanjut dari pertemuan di atas adalah ASEAN Declaration of Principles to Combat the Abuse of Narcotic Drugs, yang ditanda tangani oleh para Menteri Luar Negeri negara-negara onggota ASEAN pada tahun 1976. Isi dari deklarasi regional ASEAN ini meliputi kegiatan-kegiatan bersama untuk meningkatkan :
1.    Kesamaan cara pandang dan pendekatan serta strategi penanggulangan kejahatan narkotika.
2.    Keseragaman peraturan perundang-undangan di bidang narkotika
3.    Membentuk badang koordinasi di tingkat nasional; dan
4.    Kerja sama antar negara-negara ASEAN secara bilateral, regional, dan internasional.
    Dalam rangka ini kemudian dibentuk The ASEAN Senior Officials on Drugs dan satu Forum Kerja Sama Kepolisian antar negara-negara ASEAN (ASEANAPOL) yang antara lain bertugas untuk menangani tindak pidana narkotika transnasional di wilayah ASEAN. Selain iru, di tingkat negara-negara ASEAN juga dibentuk Narcotic Boarrd dengan membentuk kelompok kerja penegakan hukum, rehabilitasi dan pembinaan, edukasi preventif dan informasi, dan kelompok kerja di bidang penelitian. Pada tahun 1992 dicetuskan Deklarasi Singapura dalam ASEAN Summit IV yang menegaskan kembali peningkatan kerjasama ASEAN dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan lalu-lintas perdagangan narkotika ilegal pada tingkatan nasional, regional, maupun internasional.
    Bagaimanakah upya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di dalam negeri indonesia melalui penegakan huku (law enforcement) di bidang narkotika ?; dan bagimanakah kinerja penegakan hukum di bidang narkotika di Indonesia ?
    Sebelum Indonesia merdekan, pada masa pemerintahan kolonial Belanda ditetapkan Ordonansi Obat Bius yang disebut Verdoovende Middellen Ordonantie (Staatsblad 1927 No. 278 jo. No. 536). Selain itu, juga diberlakukan ketentuan mengenai pembungkusan candu yang disebut Opium verpakkings Bepalingen (Staatsblad) 1927 No. 514). Setelah Indonesia Merdeka, kedua intrumen hukum kolonial Belanda tersebut tetap diberlaukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
    Perkembangan kejahatan di bidang narkotika pasca masa kemerdekaan cenderung semaking meningkat dari tahun ke tahun, sehingga intrumen hukum yang mengatur tindak pidana narkotika warisan Belanda tersebut dirasakan sudah ketinggalan jaman. Karena itu, pada tahun 1976 pemerintah menetapkan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokal Perubahannya. Kemudian, menyusul diberlakukan UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.
    Aspek kelembagaan yang dibangun untuk penegakan hukum (law enforcement) penyalahgunaan narkotika didasarkan pada Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 dengan membentuk satu badan khusus yang disebut Badan Koordinasi Pelaksana (BaKoLak) untuk meningkatkan efektifitas penanngulangan (pencegahan maupun penindakan) masalah-masalah keamanan negara. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dimasukkan sebagai salah satu masalah nasional yang dapat mengancam ketertiban umum dan keamanan negara selain tindak pidana uang palsu, subversi, penyelundupan, korupsi, dan kenakalan remaja.
    Kedati demikian, kenyataan memperlihatkan bahwa kuantitas kejahatan di bidang penyalahgunaan narkotika terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan semakin meningkatnya operasi peredaran narkotika secara ilegal melalui jaringan sindikat internasional ke negara-negara sedang berkembang. Pada awalnya Indonesia, dan Filipina, Thailand, Malasia, dan Papua New-Guinea, hanya dijadikan sebagai negara-negara transit (tansit states) oleh jaringan sindikat internasional untuk operasi perdagangan narkotika secara internasional. Tetapi, kemudian sejak akhir tahun 1993 wilayah Indonesia mulai dijadikan sebagai negara tujuan transit (point of transit) perdagangan narkotika ilegal ke Australia dan Amereka Serikat dari pusat pruduksi dan distribusi narkotika di wilayah segi tiga emas (the golden triangle) yang terlek didaerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
    Internasional Criminal Police Organization Interpol Singapora dan Australia melaporkan bahwa antara tahun 1992-1993 dapat ditangkap pelaku pembuat dan pengedar narkotika sindikat internasional berkebangsaan asing setelah transit di indonesia. Mereka mengakui bahwa putugas bea cukai di bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Ngurah Rai Bali dengan mudah dapat dikelabuhi sehungga lolos sampai di Australia (dalam Atmasasimita, 1997) dalam perkembangan selanjutnya Indonesia bukan saja dijadikan transit0-state atau point of transit perdagangan narkotika trasnasional, tetapi juga telah menjadi market yang sangat menguntungkan di wilayah Asia Tenggara paling tidak karena 3 alasana :
1.    Intrumen hukum nasional yang mengatur penyalahgunaan narkotika, yaitu UU No. 9 Tahun 1996 maupun UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti UU Narkotika 1976 secara khusus tidak mengatuir ketentuan mengenai tindak pidana narkotika transnasional yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia. Karena itu, instrumen hukum narkotika nasional tidak mampu menjangkau tindak pidana narkotika yang bersifat transnasional (Atmasasmita, 1997)
2.    Secara normatif ancaman sanksi pidana yang diatur dalam UU Narkotika 1976 maupun UU Narkotika 1997 sudah berat (mulai dari pidana penjara sampai pidana mati plus pidana denda secara kumulatif),, tetapi kelemahan mendasar justru terjadi pada tingkatan implementasi atau penegakan hukumnya (law enforcement).
3.    Ketentuan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam UU Narkotikqa 1976 dan UU Narkotika 1997 hanya mencantumkan ancaman pidana minimum khusus dan maksimum khusus terhadap jenis tindak pidana tertentu dan pada setiap obyek narkotika tertentu. Tetapi, tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum, sehingga menimbulkan disparitas penjatuhan pidana (disparity of sentencing)4 dalam hal lamanya masa pidana (strafmaat) dan jenis pidananya (strafsoort) tanpa dasar pembenar yang jelas terhadap perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan. Implikasi hukum dari adanya disparitas penjatuhan pidana ini dikaitkan dengan correction administration, karena salah tujuan penjatuhan pidana adalah agar orang menghormati hukum; jika terpidana yang satu mengetahui ada terpidana lain dijatuhi pidana yang lebih ringan dari dirinya, atau sebaliknya padahal perbuatan yang dilakukan sama maka terpidana tersebut cenderung semakin tidak menghormati hukum. Akibatnya, tujuan dari penjatuhan pidana maupun perlindungan masyarakat untuk ketertiban dan keamanan juga menjadi tidak tercapai (Muladi dan Arief, 1998)
4.    Lemahnya kinerja penegakan hukum (law enforcement) tidak saja karena faktor perundang-undangan narkotika (substance), tetapi juga karena kinerja aparat penegak hukum (structure) dalam penanggulangan (pencegahan maupun penindakan) tindak pidana narkotika. Kelemahan dari faktor UU Narkotika 1997 antara lain : (a) jarak antara ancaman pidana minimum khusus dengan maksimum khusus (toleransi disparitas) sangat jauh dan bervariasi tanpa disertai dengan pedoman penentuannya; (b) tidak diatur mengenai ancaman pidana minimum umum dan maksimum umum pedoman penjatuhan pidana (sentencing standard guidelines), sehingga memberi peluang judicial discretion yang terlalu luas bagi hakim dalam memutus perkara narkotika; (c) terdapat inkonsistensi dalam penggunaan prinsip pencantuman ancaman pidana, karena terdapat beberapa pasal yang tidak mengatur ancaman pidana minimal khusus dan maksimum khusus sedangkan pasal-pasal yang lain mengaturnya; (d) tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh nkorporasi hanya diancam dengan pidana dengan disertai dengan pidana tambahan seperti pencabutan ijin atu penutupan sebagaian atau keseluruhan korporasi; (e) ancaman pidana denda untuk korporasi jumlahnya milyaran rupiah tanpa menegaskan ancaman minimum khususnya, sehingga memberi peluang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana dengan dengan minimum umum yang jumlahnya sangat kecil bagi suatu korporasi,
Sedangkan, kelemahan dari kenerja aparat penegak hukum (polisi), jaksa maupun hakim) dalam penanaggulangan tindak pidana narkotika dapat ditinjau dari aspek-aspek seperti berikut : (a) personalitas dan moralitas aparat penegak hukum (personality and morality), manajemen dan sarana penegakan hukum (management and equipment/facilities), sistem rekruitmen dan promosi (recruitment and promotion system), serta sistem penghargaan dan penghukuman (reward and punisment system). Integritas moral menjadi fundamental ketika seseorang memilih profesi sebagai aparat penegak hukum dan keadilan; integritas moral dan personalitas seorang akan diuji dalam pelaksanaan wewenang dan swadharma penegakan hukum, karena profesi penegak hukum merupakan profesi (swadharma) yang mulai dan terhormat (honorable and respectable profession).
Agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara efesien, efektif, dan profesional, maka harus didukung oleh sistem manajemen, sarana dan fasilitas yang memadai, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) penegak hukum. Hal ini harus dimulai dari penataan sistem rekruitmen dan promosi yang konsisten dan obyektif, disertai dengan sistem rewart bagi yang berprestasi dan penjatuhan punisment bagi yang berwanprestasi dalam kinerja penegakan hukum.
IV.    PENUTUP
    Uraian pada bagian-bagian terdahulu meberikan pemahaman bahwa masalah mendasar yang dihadapi dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah selain karena lemahnya faktor hukum (peraturan perundang-undangan) dalam mengantisipasi perkembangan modus operandi kejahatan narkotika, juga karena internal system dan kinerja (performance) dari aparat penegak hukum itu sendiri.
    Dari prespektif sosiologi hukum, selain karena faktor perundang-undangan dan aparat penegak hukum seperti diuraikan di atas, maka faktor kultur hukum (legal culture) masyarakat juga mempunyai peran yang signifikan dan menentukan apakah kinerja penegak hukum akan menjadi efektif atau tidak dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Hal ini karena faktor perundang-undangan (substance), aparat penegak hukum (structure), dan budaya hukum masyarakat (legal culture) merupakan tiga komponen pokok dalam sistem hukum (legal system) yang satu sama lain saling melengkapi dan mempengaruhi efektifitas penegakan hukum dalam nasyarakat (Friedman, 1984).
    Jika faktor hukumnya lemah tetapi aparat penegak hukum konsisten  dan tegas serta ditunjang dengan manajemen dan sarana yang memadai, kemudian ditunjang dengan kultur hukum masyarakat yang kondusif, maka kinerja oenegakan hukum akan berlangsung secara efektif. Tetapi, jika alemen hukumnya sudah baik tetapi faktor aparat penegak hukumnya tidak tegas dan inkonsisten, sarana dan manajemen tidak proporsional, titambah lagi dengan kultur masyarakat yang tidak kondusif, maka kinerja penegakan hukum menjadi tidak efektif, dan demikian seterusnya.
    Karena itu, untuk mengkaji kinerja penanggulangan kejahatan narkotika secara utuh dan komprehensif, maka elemen substansi (perundang-undangan), struktur (institusi penegak hukum), dan kultur hukum masyarakat harus menjadi variabel penting dalam analisa kinerja penegakan hukum.
    Apakah aparat penegak hukum (role occupants) sudah memainkan perannya secara konsisten, efesian, dan profesioanl (role playing) sesuai dengan harapan yang di harapkan mkasyarakat (role expectation) ? Jawaban itu semua dapat dicermati dari kinerja aparat penegak hukum yang cenderung semakin tidak berdaya dan tidak profesional menghadapi perkembangan dan peningkatan kuantitas maupun kualitas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di negeri ini.
    Selain itu, terdapat kecenderungan yang menarik bahwa kasus-kasus kejahatan narkotika dalam kurun waktu satu dasa warsa ini bukan hanya melibatkan kalangan generasi muda, tetapi telah menembah dan melibatkan kalangan generasi tua dalam berbagai profesinya, seperti kalangan pengusaha, pegawai negeri, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat )daerah), dan juga oknum polisi maupun tentara nasional Indonesia.
 
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi (1994), Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Atmasasmita, Romli (1997), Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Friedman, Lawrence M. (1984), American Law, W.W. Norton & Company, New York.
Goode, Erich (1984), Deviant Behavior, Prentice-Hall Inc. New Jersey
Lipsky, Michael (1980), Street-Livel Bureacracy, Dilemmas of Individual in Public Services, Russel Sage Foundation, New York.
Muladi dan Barda Nawawi Arief (1998), Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Schur, Edwin M. (1965), Crimes Without Victims, Deviant Behavior and Public Policy, Prentice-Hall Inc. New Jersey.
Soedarto (1981), Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sutherland, Edwin H. dan Donald R. Cressey (1960), Principles of Criminology, J.B. Lippincott Company, New York.
Taft, Donald R. dan Ralp W. England, Jr. (1964), Criminology, The Macmillan Company, New York.

Makalah Generasi Muda dan Bahaya Narkoba

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Generasi muda adalah tulang punggung Bangsa dan Negara merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam lingkungan sosial saat ini memerlukan panutan dan contoh yang dapat membawa masyarakat kita ke arah yang lebih baik. Terlebih lagi di era reformasi ini, generasi muda dituntut untuk lebih berpartisipasi dalam membangun masyarakat Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan Indonesia. Mereka adalah harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga mereka agar tidak terpengaruh oleh bahaya Narkoba adalah kewajiban semua pihak.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah terbukti pada generasi kita. Dapat terlihat kerusakan fisik seperti: otak, jantung, paru-paru, saraf-saraf, selain juga gangguan mental, emosional dan spiritual, akibat lebih lanjut adalah daya tahan tubuh lemah, virus mudah masuk seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS. Oleh karena itu kita tidak akan rela jika generasi muda kita mengalami penderitaan di atas.
Dalam kurun waktu dua dasa warsa terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan-tujuan komersial.3 Untuk jaringan peredaran narkotika di negara-negara Asia, Indonesia diperhitungakan sebagai pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasioanl yang beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
B.    Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah generasi muda dan bahaya narkoba.
C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bahaya narkoba terhadap generasi muda.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA


A.    Generasi Muda
Kegenerasi mudaan merupakan fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan akan hilang dengan sendirinya sejalan dengan hukum biologis. Generasi muda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung.
Dalam pendekatan klasik terjadi jurang pemisah antara generasi muda dan tua disebabkan antara lain adanya 2 asumsi pokok mengenai kegenerasi mudaan yaitu:
1.    Proses perkembangan manusia dianggap sesuatu yang fragmentaris/ terpecah-pecah. Setiap perkembangan hanya dapat dimengerti oleh manusia itu sendiri, maka tingkah laku anak dan generasi muda dianggap sebagai riak-riak kecil yang tidak berarti dalam perjalanan hidup manusia. Dan masa tua dianggap sebagai mahkota hidup yang disamakan dengan hidup bermasyarakat.
2.    Adanya anggapan bahwa mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diwakili generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi. Generasi muda dianggap sebagai objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang mempunyai nilai sendiri.
Kedua asumsi diatas tidak akan menjawab masalah kegenerasi mudaan dewasa ini karena generasi muda dan kegenerasi mudaan adalah suatu tonggak dari suatu wawasan kehidupan yang mempunyai potensi untuk mengisi hidupnya. Dalam pendekatan ekosferis, sebagai subyek generasi muda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakkan hidup bersama. Pada pendekatan ini anak-anak, generasi muda dan generasi tua berada dalam status sama atau dalam satu kesatuan wawasan kehidupan. Semua tanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan datang perbedaannya hanya terletak pada derajat ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
Generasi tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung jawab yang semakin komplek. Generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah.
B.    Generasi Muda dan Identitas
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, yang dimaksud generasi muda adalah:
1.    Dari segi biologis generasi muda adalah berumur 15-30 th
2.    Dari segi budaya/ fungsional, generasi muda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap ssudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.
3.    Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.
4.    Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th
5.    Dilihat dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.
Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda, generasi muda dipandang dari beberapa aspek yaitu:
1.    Sosial psikologi
Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, serta penyesuaian diri secara jasmaniahdan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, pengahur negatif lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, maslah narkoba dan lain-lain.
2.    Soaial budaya
Perkembangan generasi muda berada dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bisa berpengaruh pada proses pendewasaannya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.
3.    Sosial ekonomi
Bertambahnya pengangguran dikalangan generasi muda karena kurang lapangan pekerjaan akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.
4.    Sosial politik
Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan generasi muda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hukum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
1.    Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme
2.    Kekurangpastian yang dialmi generasi muda terhadap masa depannya
3.    Belum seimbang jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia bail formal/non formal dan tingginya jumlah putus sekolah.
4.    Kurang lapangan kerja dan kesempatan kerja sehingga pengangguran semakin tinggi yang mengakibatkan kurangnya produktivitas nasional.
5.    Kurang gizi yang menyebabkan hambatan bagi kecerdasan dan pertumbuhan badan, karena ketidaktauan tentang gizi seimbang dan rendahnya daya beli.
6.    Masih banyak perkawinan dibawah umur terutama dikalangan masyarakat pedesaan.
7.    Adalanya generasi muda yang menderita fisik, mental dan sosial.
8.    Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
9.    Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika.
10.    Belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda.
C.    Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan keda1am tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsi dan kesadaran seseorang.
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantunganNarkotika sendiri dikelompokkan lagi menjadi:

1.    Golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2.    Golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3.    Golongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah: zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan:
1.    Golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
2.     Golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
3.    Golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
4.    Golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
D.    Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
1.    Minuman Alkohol, mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari - hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a.    Golongan A: kadar etanol 1-5 % (Bir)
b.    Golongan B: kadar etanol 5-20 % (Berbagai minuman anggur)
c.    Golongan C: kadar etanol 20-45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker)
2.    Inhalasi, gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah: Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.    Tembakau, pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
1.    Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
2.    Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3.    Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:
1.    Opiada, terdapat 3 golonagan besar:
a.    Opioda alamiah (Opiat): Morfin, Opium, Codein.
b.    Opioda semisintetik: Heroin / putauw, Hidromorfin.
c.    Opioda sintetik: Metadon.
Nama jalanan dari Putauw: ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer. Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2.    Kokain
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan: koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya: membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain: pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.    Kanabis
Nama jalanan: cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi/menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.    Amphetamine
Nama jalanan: seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan: dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine:
a.    MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.    Metamphetamine ice, nama jalanan: SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5.    Lysergic Acid
Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan: acid, trips, tabs, kertas. Bentuk: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan: meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 - 60 menit kemudian, menghilang setelah 8-12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama-lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6.    Sedatif-hipnotik (benzodiazepin)
Termasuk golongan zat sedative (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur). Nama jalanan: Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian: dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7.    Solvent/Inhalasi
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya: Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin. Biasanya digunakan dengan cara coba-coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

BAB III
PEMBAHASAN


A.    Hubungan Generasi Muda dan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).
B.    Bahaya Narkoba Pada Remaja
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb (Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1.    Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan tidur pulas bahkan koma.
Jika seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya. Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya terus menyusut.
2.    Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3.    Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian, maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan. Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot akibat penghentian pemakaian.
Pecandu heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah, kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu heroin mencapai 40%.
4.    Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5.    Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan kematian mendadak.
6.    Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi (turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7.    Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja seringkali malah menjadi penakut.
Dia mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat. Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau. Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur. Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang, pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan kejahatan.
C.    Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Preventif
a.    Pendidikan Agama sejak dini
b.    Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c.    Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
d.    Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
e.    Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2.    Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3.    Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a.    Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b.    Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.    Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.    Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e.    Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f.    Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g.    Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Masalah pencegahan penyalahgunaan narkoba ialah mejadi tanggung jawab kita semua. Narkoba merupakan segolongan obat, bahan, atau zat, yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan saraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan, dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk ke dalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hudung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh.
Kepedulian adalah sebuah bentuk dari cinta dan kasih sayang kita sebagai manusia sosial yang berbudaya. Setiap kita adalah nasihat bagi orang lain, dan begitupula sebaliknya. Kita semua mengakui bahwa setiap orang tidak ada yang mencapai kesempurnaan. Oleh karena itu dengan sikap kepedulian itu akan membentuk kesempurnaan dengan cara saling melengkapi satu sama lain.
Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap awal kehidupan manusia agen sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka campur tangan dan tanggung jawab orang tua memegang peranan penting di sini. Karena baik atau buruknya perilaku anak sangat bergantung bagaimana orang tua menjadi teladan bagi putra-putrinya.
B.    Saran
Di masyarakat ada 2 tipe dalam mengasingkan pecandu, pertama orang yang tidak tahu dan orang yang tidak tahu serta tidak mau peduli. Maka dari itu janganlah kita menjauhi para pecandu narkoba karena itu akan membuat pecandu terjerumus lebih dalam karena merasa kurang perhatian. Bagi para masyarakat jangan berfikir negatif tentang pecandu narkoba, tetapi kita harus memberikan perhatian lebih sehingga para pecandu tidak merasa diasingkan dan terbuang.
Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.


DAFTAR PUSTAKA

Effendi, Luqman, 2008. Modul Dasar-Dasar Sosiologi&Sosiologi KesehatanI. Jakarta: PSKM FKK UMJ.

Kartono, Kartini, 1992. Patologi II Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali.

Mangku, Made Pastika, Mudji Waluyo, Arief Sumarwoto, dan Ulani Yunus, 2007. pecegahan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Shadily, Hassan, 1993. Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.

Soekanto, Suryono, 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persuda

Sofyan, Ahmadi, 2007. Narkoba Mengincar Anak Anda Panduan bagi Orang tua, Guru, dan Badan Narkotika dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Sudarman, Momon, 2008. Sosiologi Untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.

Syani, Abdul, 1995.  Sosiologi dan Perubahan Masyarakat. PT DUNIA PUSTAKA JAYA.