Internet Beritaku

Sabtu, 01 September 2012

Makalah Permasalahan Gizi pada Anak Sekolah Dasar

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Gizi berasal dari bahasa Arab yaitu algizzai yang artinya sari pati makanan. Asupan gizi pada anak sekolah dasar di beberapa wilayah di Indonesia sangat memprihatinkan, padahal asupan gizi yang baik setiap harinya dibutuhkan supaya mereka memiliki pertumbuhan, kesehatan dan kemampuan intelektual yang lebih baik sehingga menjadi generasi penerus bangsa yang unggul dan dapat mengharumkan nama bangsa di dunia Internasional. Pada dasarnya asupan gizi yang diterima pada anak-anak sekolah dasar masih menunjukkan kurang menerima asupan gizi yang baik untuk perkembangan tubuh dan intelektualitas yang tinggi, oleh karena itu sudah selayaknya pemerintah, masyarakat terutama keluarga untuk dapat memberikan asupan gizi yang cukup untuk pekembangan dan pertumbuhan anak.
Kenyataan status gizi anak-anak sekolah dasar yang memprihatinkan ini terungkap berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 440 siswa Sekolah Dasar berusia 7 sampai 9 tahun di Jakarta dan Solo, yang di paparkan dalam diskusi soal status gizi anak sekolah di Jakarta. Saptawati Bardosono, seorang Ahli Gizi dari Universitas Indonesia, menjelaskan dari penelitian terhadap 220 anak sekolah di lima SD di Jakarta, asupan kalori anak-anak umumnya di bawah 100 persen dari kebutuhan mereka. Dari total anak yang diteliti, sebanyak 94,5 persen anak mengkonsumi kalori di bawah angka kecukupan gizi yang dianjurkan (Recommended Dietary Allowances/RWA), yakni di bawah 1.800 kcal.
Dalam kaitannya dengan kesehatan, dari anak yang diteliti, 40 persen anak sering menderita infeksi tenggorokan, memiliki berat badan yang kurang sebanyak  56,4 persen, bertubuh pendek sebanyak 35 persen, bertubuh kurus 29,5 persen, dan CED 62,7 persen. Ada sebanyak 7,3 persen anak yang terindikasi gizi buruk.Temuan status gizi anak sekolah yang berasal dari keluarga tidak ammpu di Solo, menurut Endang Dewi Lestari dari Universitas Sebelas Maret Solo, kondisinya tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Tetapi yang mengejutkan, sebanyak 220 anak dari 10 SD yang diteliti semuanya menderita defisiensi zat seng. Padahal, zat seng  merupakan co-faktor hampir 100 enzim yang mengkatalisasi fungsi biologis yang penting. Seng juga dibutuhkan untuk memfasilitasi sintesis DNA dan RNA (metabolisme protein). Dari penelitian ini juga terungkap jika anak-anak itu jarang sarapan pagi di rumah. Mereka mengandalkan jajan di sekolah yang kondisi kemanan dan kesehatannya belum terjamin untuk kebutuhan gizi dan energi selama beraktivitas.

1.2 Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Gizi Kesehatan Masyarakat kelas Aula G hari Selasa jam 10.00-11.40 sebagai syarat untuk dapat mengikuti ujain akhir semester. Tujuan yang kedua adalah untuk memberikan gambaran bagaimana status asupan gizi yang diterima pada anak-anak sekolah dasar khususnya di Jakarta. Tujuan yang ketiga untuk memberikan masukan kepada pemerintah sehingga dapat memberikan solusi bagi permasalahan asupan gizi yang kurang untuk dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul. Tujuan yang keempat memberikan masukan mengenai asupan gizi yang baik setiap harinya yang dibutuhkan anak memiliki pertumbuhan, kesehatan dan kemampuan intelektualitas yang tinggi.Tujuan yang terakhir agar pemerintah memperhatikan standariasi keamanan dan kesehatan makanan di warung sekolah, menggerakkan makan siang bersama di sekolah dengan asupan gizi yang disyaratkan, melanjutkan program pemberian  makanan bergizi di sekolah, dan mensosialisasikan soal gizi kepada  kepada orang tua.

1.3 Metode penelitian
Metode yang digunakan untuk menyelesaikan pembuatan makalah ini yaitu dengan cara metode kepustakaan atau studi literatur. Data diambil dari buku-buku maupun artikel-artikel di internet yang berhubungan dengan tema yang diangkat pada makalah ini. Serta Telaah artikel yang membahas tentang asupan gizi pada  anak-anak sekolah dasar dengan menggunakan sesuai dengan teori-teori yang didapat selama dalam proses pembelajaran Gizi Kesehatan Masyarakat.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Anak Sehat
Anak yang sehat akan mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang normal dan wajar, yaitu sesuai standar pertumbuhan fisik anak pada umumya dan memiliki kemampuan sesuai standar kemampuan anak seusianya. Selain itu, anak yang sehat tampak senang, mau bermain, berlari, berterik, meloncat, memanjat, tidak berdiam diri saja. Anak yang sehat terlihat berseri-seri, kreatif, dan selalu ingin mencoba sesuatu yang ada di sekelilingnya. Jika ada sesuatu yang tidak diketahuinya ia bertanya, sehingga pengetahuan yang dimilikinya selalu bertambah. Anak yang sehat biasanya akan mampu belajar dengan baik. Ia banyak berkomunikasi dengan teman, saudara, orang tua, dan orang lain di lingkungannya. Anak yang banyak bergaul, ia banyak pengetahuan dan pengalaman. Anak tidak mudah puas atas sesuatu yang kurang dipahami dan ingin mendapatkan contoh. Anak yang sehat membutuhkan asupan gizi yang baik agar status gizinya baik, yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

2.2 Definisi Zat Gizi dan Status Gizi
Zat gizi adalah ikatan kimia yang diperukan tubuh untuk melakukan fungsinya, membangun dan memelihara jaringan, serta mengatur proses-proses kehidupan. Status gizi adalah keadaan tubuh sebagai akibat konsumsi makanan dan penggunaan zat-zat gizi. Status gizi dibedakan antara status gizi kurang, baik, dan lebih. Secara klasik kata gizi hanya dihubungkan dengan kesehatan tubuh, yaitu untuk menyediakan energi, membangun, dan memelihara jaringan tubuh, serta mengatur proses-proses kehidupan dalam tubuh. Tetapi, sekarang kata gizi mempunyai pengertian lebih luas; disamping unutk kesehatan, gizi dikaitkan dengan potensi ekonomi seseorang, karena gizi berkaitan dengan perkembangan otak, kemampuan belajar, dan produktivitas kerja. Oleh karena itu, di Indonesia yang sekarang sedang membangun, faktor gizi disamping faktor-faktor lain dianggap penting untuk memacu pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Masalah gizi kurang tersebar luas di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Anak usia sekolah membutuhkan asupan gizi yang baik agar kelak dapat menjadi generasi penerus yang unggul dan lebih baik dari yang sekarang. Pada sisi lain, masalah gizi lebih adalah masalah gizi di negara maju, yang juga mulai terlihat di negara berkembang, termasuk Indonesia, sebagai dampak dari keberhasilan di bidang ekonomi. Banyak kita temukan anak usia sekolah yang overweight atau obesitas. Penyuluhan gizi secara luas perlu digerakkan bagi masyarakat guna perubahan perilaku untuk meningkatkan keadaan gizinya.
Konsep-konsep baru yang ditemukan akhir-akhir ini antar lain adalah keturunan terhadap kebutuhan gizi, pengaruh guzu terhadap perkembangan otak dan perilaku, terhadap kemampuan bekerja dan produktivitas serta daya tahan terhadap penyakit infeksi. Di samping otu ditemukan pula pengaruh stres, faktor-fkator lingkungan seperti polusi dan obat-obatan terhadap status gizi, serta pengakuan terhadap faktor-faktor gizi yang berperan dalam pencegahan dan penobatan terhadap penyakit degeneratif seperti penyakit jantung, diabetes mellitus, hati, dan kanker.

2.3 Definisi Angka Kecukupan Gizi dan Angka Kebutuhan Gizi
Angka kecukupan gizi adalah nilai yang menunjukan jumlah zat izi yang diperlukan tubuh unutk hidup sehat setiap hari bagi hampir semua populasi menurut kelompok umur, jenis kelamin dna kondisi fisiologi tertentu. Angka kecukupan gizi berbeda dengan angka kebutuhan gizi (dietary requirements). Angka kebutuhan gizi adalah jumlah zat-zat gizi minimal yang dibutuhkan seseorang unutuk mempertajankan status gizi adekuat.
AKG yang dianjurkan didasarkan pda patokan berat badan untuk masing-masing kelompok umur, gender, dan aktivitas fisik. Dalam penggunaannya, bila kelompok penduduk yang dihadapi mempunyai rata-rata berat badan yang berbeda dengan patokan yang digunakan, maka diperlukan penyesuaian. AKG tidak dipergunakan untuk  individu. Dalam menentukan AKG, perlu dipertimbangkan setiap faktor yang berpengaruh terhadap absorpsi zat-zat gizi atau efisiensi penggunaannya di dalam tubuh. Untuk sebagian zat gizi, sebagian dari kebutuhan mungkin dapat dipenuhi dengan mengkonsumsi suatu zat yang di dalam tubuh kemudian dapat diubah menjadi zat gizi esensial. Pada kebanyakan zat gizi, pencernaan dan atau absorpsinya tidak komplit, sehingga AKG yang dianjurkan harus sudah memperhitungkan bagian zat gizi yang tidak di absrorpsi.
Dalam memenuhi kebutuhan AKG seriap harinya, perlu dilakukan memberi variasi makanan yagn berbeda setiap harinya yang nantinya diharapkan cukup dapat memenuhi semua kebutuhan gizi. Di Indonesia pola menu seimbang tergambar dalam menu 4 Sehat 5 Sempurna dan Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS). Saat ini dikenal juga menu pelangi, yaitu menu makanan yang berwarna-warni seperti pelangi untuk memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral yang diperlukan oleh tubuh seperti sayur-sayuran. Perlu pendidikan khusus bagi anak usia sekolah atau sekolah dasar dalam memilih makanan yang berwarna-warni. Peran orang tua sangat diperlukan, jangan sampai anak memilih makanan yang berwarna-warni yang menggunakan zat pewarna. Dalam menyusun menu, selain AKG perlu pula dipertimbangkan aspek akseptibilitas makan yang disajikan, karena selain sebagai sumber zat-zat gizi, makanan juga mempunyai nilai sosial dan emosional.

2.4 Makanan dan Anak
Gizi yang diperoleh seorng anak melalui konsumsi makanan setiap hari berperan besar untuk kehidupan anak tersebut. Untuk dapat memenuhi dengan baik dan cukup, ternyata ada beberapa masalah yang berkaitan dengan konsumsi zat gizi untuk anak. Contoh masalah gizi masyarakat mencakup berbagai defisiensi zat gizi atau zat makanan. Seorang anak juga dapat mengalami defisiensi gizi atau makanan. Seorang anak juga dapat mengalami deisiensi zat gizi tersebut yang berakibat pada berbagai aspek fisik maupun mental. Masalah ini dapat ditanggulangi secara cepat, jangka pendek, dan jangka panjang serta dapat dicegah oleh masyarakat sendiri sesuai dengan klasifikasi dampak defisiensi zat gizi antara lain melalui pengaturan makan yang benar.
Makanan merupakan kebutuhan mendasar bagi hidup manusia. Makan yang dikonsumsi beragam jenis dengan berbagai cara pengolahannya. Di masyarakat dikenal pola makan atau kebiasaan makan dan selera makan, yang terbentuk dari kebiasaan alam masyarakatnya. Jika menyusun hidangan untuk anak, hal ini perlu diperhatikan di samping kebutuhan zat gizi untuk hidup sehat dan bertumbuh kembang. Kecukupan zat gizi ini berpengaruh pada kesehatan dan kecerdasan anak, maka pengetahuan dan kemampuan mengelola makanan sehat untuk anak adalah suatu hal yang sangat amat penting.

2.5 Kebutuhan Gizi Berkaitan dengan Proses Tubuh
Makanan sehari-hari yang dipilih dengan baik akan memberikan semua zat gizi yang dibutuhkan untuk fungsi normal tubuh. Sebaliknya, bila makanan tidak dipilih dengan baik, tubuh akan mengalami kekurangan zat-zat gizi esensial tertentu. Zat gizi esensial adalah zat gizi yang harus didatangkan dari makanan. Bila dikelompokkan, ada tiga fungsi zat gizi dalam tubuh.
1. Memberi Energi
Zat-zat gizi yang dapat memberikan energi adalah karbohidrat, lemak, dan protein. Oksidasi zat-zat gizi ini menghasilkan energi yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas.
2. Pertumbuhan dan Pemeliharaan Jaringan Tubuh
Protein, mineral, dan air adalah bagian dari jaringan tubuh. Oleh karena itu, diperlukan unutk membentuk sel-se baru, memelihara, dan mengganti sels-sel yang rusak. Dalam fungsi ketiga ini zat gizi dinamakan zat pembangun.
3. Mengatur Proses Tubuh
Protein, mineral, air, dan vitamin deiperlukan untuk mengatur prose tubuh. Protein mengatur keseimbangan air di dalam sel. Mineral dan vitamin diperlukan sebagai pengatur dalam peroses-proses oksidasi, fungsi normal saraf dan otot serta banyak peroses lain yang terjadi di dalam tubuh termasuk proses menua.

2.6 Akibat Gizi Kurang pada Proses Tubuh
Akibat kurang gizi terhadap proses tubuh bergantung pada zat-zat gizi apa yang kurang. Kekurangan gizi secara umum (makanan kurang dalam kuantitas dan kualitas) menyebabkan gangguan pada proses-proses sebagai berikut :
 1. Pertumbuhan
Anak-anak tidak tumbuh menurut potensialnya. Protein sebagai zt pembakar, shingga otot-otot menjadi lembek dan rambut mudah rontok. Kekurangan karbohidrat dan zat lemak juga dapat menyebabkan tubuh menjasi lesu, kurang bergairah untuk melakukan berbagai kegiatandan kondisi tubuh yang demikian tentunya akan banyak menimbukan kerugian.
2. Produksi Tenaga
Kekurangan energi berasal dari makanan, mentababkan seorang kekurangnan tenaga untuk bergerak, bekerja, dan melakukan aktivitas. Orang menjadi malasm merasa lemah, dan produktivitas kerja menurun.
3. Pertahan Tubuh
Daya tahan terhadpa taekanan atai stres menutun. Sistem imunitas dan antibodi berkurang, sehingga orang mudah terserang infekasi seperti pilek, batuk, dan diare. Pada anak-anak hal ini dapat membawa kematian.
4. Struktur dan Fungsi Otak
Kurang gizi pada usia muda dapat berpengaruh terhadap perkembangan mental, dengan demikian kemampuan berpikir. Otak mencapai benuk maksmal pada usia dua tahun. Kekurangan gizi dapat berakibta terganggunya fungsi otak secara permanen.
5. Perilaku
Baik anak-anak maupun orang dewasa yang kurang gzi menunjukkan perilaku tidak tenang. Mereka mudah tersunggung, cengang, dan apatis.

2.7 Faktor yang Berperan dan Permasalahan pada Tumbuh Kembang
Ada dua faktor utama yang mempengaruhi proses tumbuh kembang optimal seorang anak, yaitu faktor dalam dan faktor luar. Faktor dalam merupakan faktor-faktor yang ada dalam diri anak itu sendiri, baik faktor bawaan maupun faktor yang diperoleh. Faktor luar yaitu faktor-faktor yang ada di luar atau berasal dari luar diri anak, mencakup lingkungan fisik dan sosial serta kebutuhan fisik anak.
Selain kedua faktor tersebut, faktor yang berperan dalam proses tumbuh kembang anak dapat ditentukan oleh keluarga, status gizi, budaya, dan teman bermain. Keluarga hendaknya menunjang proses pertumbuhan dan perkembangan secara optimal. Status gizi anak dapat ditentukan oleh tingkat konsumsi atau kualitas makanan. Kualitas makanan ditentukan oleh zat-zat bergizi yang dibutuhkan oleh anak. Permasalahan tumbuh kembang anak ada dua macam, yaitu gizi lebih dan gizi kurang.
Akibat dari status gizi yang buruk, maka dapat menimbulkan penyakit. Lingkungan masyarakat dalam hal ini asuhan dan kebiasaan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak. Tata cara dan kebiasaan yang diberlakukan masyarakat tidak selalu sesuai dengan syarat-syarat kebersihan dan kesehatan. Teman bermain dan sekolah juga berperan dalam mempengaruhi makanan yang dikonsumsi oleh anak. Ketika mereka berinteraksi dengan teman bermain atau teman sekolahnya, makanan atau jajanan yang dipilih biasanya sejenis dengan yang dipilih oleh teman dekat atau lingkungan sekitarnya.Makhluk hidup memerlukan makanan untuk melangsungkan kehidupannya. Makanan itu terdiri atas bagian-bagian yang berbentuk iktan-ikatan kimia atau unsur-unsur anorganik yang disebut zat-zat makanan atau zat gizi.Manusia mendapatkan zat makanannya dalam bentuk bahan makanan. Yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan. Satu macam saja bahan makanan tidak dapat memenuhi semua keperluan tubuh akan berbagai zat makanan, karena masing-masing bahan makanan mengandung zat makanan yang berlainan macam maupun banyaknya.

2.8 Penyakit-penyakit Defisiensi Gizi
Penyakit-penyakit gizi di Indonesia terutama tergolong ke dalam kelompok penyakit defisiensi.
1. Penyakit Defisiensi Kurang Kalori Protein (KKP)
Salah satu gejala dari penderita KKP ialah hepatomegali yaitu pembesaran hati yang terlihat oleh ibu-ibu sebgai pembuncitan perut. Ada berbagai variasi bentuk KKP yaitu penyakit kwashiorkor, marasmus, dan marasmikwashiorkor. Kwashiorkor adalah penyakit KKP dengan kekurangan protein sebagai penyakti dominan. Marasmus merupakan gambaran KKP dengan defisiensi energi yan ekstrem. Marasmikwashiorkor merupakan kombinasi defisiensi kalori dan protein pada berbagai variasi. Penyebab langsung dari KKP adalah konsumsi kurang dan sebab tak langsungnya adalah hambatan absorbsi dan hambatan utilisasi zat-zat gizi karena berbagai hal, misalnya karena penyakit. Penyakti infeksi dan infestasi cacing dapat memberikan hambatan absorpsi dan hambatan utilisai zat gizi yang menjadi dasar timbulnya penyakit KKP.

2. Penyakit Defisiensi Vitamin A
Gejala-gejala defisiensi vitamin ini yang menumbulkan kekhawatiran para ahli kesehatan dn gizi adalah berhubungan denga nkondisi mata, sedangkan gejala-gejala yang menyerang sistem tubuh lainnya tidak memberikan gambaran yang menggugah kekhawatiran lainnya.
Gambaran defisiensi vitamin A yang menyangkut kondisi mata, disebut Xerophtalmia. Ternyata banyak kasus Xerophthalamia yang berakibat gangguan penglihatan yang permanen bahkan sampai menjadi buta, terutama pada kelompok umur dewasa muda. Defisiensi vitamin A primer disebabkan kekurangn konsumsi vitamin tersebut, sedangkan defisiensi sekunder karena absorbsi dan utilitasnya terhambat.
Konsumsi vitamin A kurang adalah karena kebiasaan makan yang salah, tidak suka sayur dan buah, atau karena daya beli rendah, tidak sanggup membeli bahan makanan hewani maupun nabati yang akaya akan vitamin A dan karoten tersebut. Hamabtan absorbsi vitamin Adaam kroten terjadi karena hidangan rata-rata rakyat umum di Indonesia mengandung rendah lemak dan protein yang diperlukan dalam metabolisme vitamin A.

3. Penyakit Defisiensi Yodium
Salah satu manifestasi gambaran penyakit kekurangan zat gizi yodium yang meninjol ialah pembesaran kelenjar gondok yang disebut penyakit gondok oleh awam atau nama ilmiahnya struma simplex. Karena terdapat endemik di wilyah-wilayah tertentu yang kekurangan yodium, disebut juga endemic goitre. Defisiensi yodium memberikan juga berbagai gambaran klinik lainnya yang disagak ada hubungan dengan kondisi kekurangan zat gizi yodium itu, sehingga disebut Iodine Deficiency Diseases (IDD). Ada 4 jenis IDD yaitu gondok endemic, hambatan pertumbuhan fisik dan mental yang diebut cretinism, hambatan neuromotor, dan kondisi tuli disertai bisu.

4. Anemia Defisiensi Zat Besi
Pengaruh defisiensi Fe, terutama melalui kondisi gangguan fungsi hemoglobin. Merupakan alat transportasi O2 yang diperlukan pada banyak reaksi metabolik tubuh. Pada anak sekolah telah ditunjukkan adanya korelasi erat antara kadar hemoglobin dan kesanggupan anak untuk belajar. Dikatakan bahwa pada kondisi anemia, daya konsentrasi dalam belajar menurun.
Defisiensi Fe dapat didiagnosisi berdasrkan data klinik dan data laboratorik yang ditunjang oleh data konsumsi pangan. Gambaran klinik memperlihatkan kondisi anemia. Muka penderita terlihat pucat, jug selaput lendir kelopk mata, bibir, dan kuku. Penderita terlihat dan merasa bandannya lemah, kurang bergairah, dan cpeat merasa lelah, serta sering menunjukkan sesak napas. Data laboratorik memperlihatkan kadar hemoglobin menurun di bawah 11%, bahkan pada yang berat penurunan hemoglobin ini dapat mencapai tingkat di bawah 10% atau lebih rendah lagi, sampai di bawah 4%. Data konsumsi mungkin memperlihatkan hidangan yang kurng mengandung daging atau bahan makanan hewani lain, dan juga kurang sayur serta daun yang berwarna hijau.


BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Asupan Gizi Anak Rendah
    Kasus rendahnya asupan gizi anak-anak sekolah dasar di beberapa wilayah Indonesia merupakan permasalahan yang sangat serius. Jika tidak ditanggapi dengan serius oleh pemerintah maka akan menimbulkan dampak-dampak yang semakin memperburuk status gizi dan status kesehatan anak-anak sekolah dasar. Anak-anak sekolah dasar memiliki pertumbuhan yang relatif stabil jika dibandingkan dengan usia bayi, pra-sekolah dan remaja. Pada masa ini terjadi proses kematangan, pertambahan fungsi kognitif dan sosial emosional. Asupan gizi yang baik sangat dibutuhkan pada anak usia sekolah (6-12 tahun) karena mereka memerlukan energi dan kalori yang cukup besar untuk beraktifitas selama di sekolah. Mereka memerlukan karbohidrat,  protein, lemak, vitamin-vitamin, zat besi, zat seng dan mineral-menaral lain yang dibutuhkan oleh tubuh untuk proses pertumbuhan.
Sarapan pagi dengan asupan gizi yang baik sangat dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan energi dan kalori. Seperti yang telah disebutkan pada bab sebelumnya, terdapat beberapa faktor yang berperan dalam menentukan tumbuh kembang anak seperti dalam hal pola makan anak. Pada anak usia sekolah, faktor yang paling berpengaruh dalam menentukan pola makan mereka adalah faktor di luar rumah yaitu lingkungan masyarakat dan teman sekolah. Lingkungan masyarakat yang memiliki kebiasaan buruk dalam hal mengkonsumsi makanan atau jajanan akan ditiru oleh anak pada usia ini. Ketika teman di sekitar rumahnya atau teman sekolahnya sering mengkonsumsi suatu makanan atau jajanan maka  anak akan mengikuti makanan atau jajanan yang dipilih oleh teman-teman di sekitarnya. Dampak yang dikhawatirkan adalah ketika temannya memilih makanan yang buruk atau rendah asupan gizinya. Dalam ilmu teori perilaku-perilaku kesehatan, Skinner mengklasifikasikan perilaku kesehatan menjadi 6 kelas. Perilaku anak usia sekolah yang meniru makanan atau jajanan temannya termasuk dalam perilaku yang berhubungan dengan lingkungan (Environmental behavior). 
3.2 Asupan Gizi Anak Kurang
    Kalori adalah satuan tenaga yang dapat diperoleh dari makanan. Jumlah kalori yang dibutuhkan oleh tubuh seseorang bergantung pada usia, berat badan, dan tinggi badan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kasus yang ditemukan di sepuluh sekolah dasar yang ada di Jakarta dan Solo bahwa anak sekolah dasar memiliki jumlah kalori yang nilainya berada di bawah 100% jumlah kalori yang diperlukan oleh tubuh. Pada anak laki-laki diperlukan asupan kalori yang lebih dibanding pada anak perempuan yang sudah mengalami haid pada usia ini sehingga lebih banyak memerlukan asupan protein dan zat besi dari usia sebelumnya. Seperti yang disebutkan dalam sumber yang terlampir dalam makalah ini,
“Dari total anak yang diteliti, 94,5% mengonsumsi kalori di bawah angka kecakupan gizi yang dianjurkan yakni 1.800 kilo kalori. Untuk asupan protein sebanyak 64,5% di bawah batas kecukupan, zat besi sebesar 91,8% dan seng sebanyak 98,6% dibawah kebutuhan seharusnya..”    
Permasalahan rendahnya asupan gizi anak sekolah dasar diakibatkan rendahnya kalori. Kalori dalam tubuh dihasilkan melalui proses pembakaran zat-zat yang terkandung dalam makanan seperti karbohidrat, lemak, dan protein. Apabila asupan kalori rendah maka akan berdampak pada buruknya status gizi anak sekolah dasar dan berakibat pada berkurangnya kemampuan untuk menyerap pelajaran yang diberikan oleh guru di sekolah. Kalori sangat dibutuhkan sebagai energi yang digunakan oleh manusia untuk beraktivitas. Apabila jumlah energi kurang maka kerja otak akan terganggu dan mengakibatkan anak malas untuk belajar.
Pada jumlah asupan protein yang ditemukan di lapangan ternyata asupan protein anak sekolah dasar sangat jauh dari jumlah yang dibutuhkan, hanya 64,5% dari kebutuhan tubuh. Protein adalah salah satu sumber kalori yang dibutuhkan oleh tubuh. Kekurangan kalori dari protein sering disebut defisiensi Kurang Kalori Protein (KKP). Ada berbagai variasi bentuk KKP yaitu penyakit kwashiorkor, marasmus, dan marasmikwashiorkor. Kwashiorkor adalah penyakit KKP dengan kekurangan protein sebagai penyakti dominan. Marasmus merupakan gambaran KKP dengan defisiensi energi yang ekstrem. Marasmikwashiorkor merupakan kombinasi defisiensi kalori dan protein pada berbagai variasi.
Zat besi yang ditemukan pada anak usia sekolah ternyata masih kurang dari 100% kebutuhan tubuh, yaitu 91,8%. Defisiensi zat besi akan mengakibatkan gangguan fungsi hemoglobin. Apabila fungsi hemoglobin terganggu maka transportasi O2 keseluruh tubuh yang diperlukan pada banyak reaksi metabolik tubuh akan terganggu. Pada anak sekolah telah ditunjukkan adanya korelasi erat antara kadar hemoglobin dan kesanggupan anak untuk belajar. Ketika mereka mengalami defisiensi hemoglobin pada kondisi anemia, daya konsentrasi dalam belajar tampak menurun.
Temuan lain dalam penelitian mengenai asupan gizi anak sekolah dasar rendah adalah asupan zat seng yang masih di bawah 100%, yaitu 98,6%. Zat seng merupakan ko-faktor sekitar 100 macam enzim yang tugasnya mengatalisasi fungsi biologis yang penting. Selain itu seng juga dibutuhkan untuk memfasilitasi metabolism protein yaitu sintesis DNA dan RNA.

3.3 Hubungan Gizi dengan Kesehatan Anak
Defisiensi gizi sering dihubungkan dengan infeksi. Infeksi bisa berhubungan dengan gangguan guzu mealui beberapa cara yaitu mempengaruhi nafsu makan, dapat juga menyebabkan kehilangan bahan makanan karena diare/muntah-muntah atau mempengaruhi metabolisme makanan dan banyak cara lain lagi.
Secara umum, defisiensi gizi sering merupakan awal dari gangguan sistem kekebalan tubuh. Gizi kuran dan infeksi, kedua-duanya dapat bermula dari kemiskinan dan lingkungan yang tidak sehat dengan sanitasi buruk. Selain itu juga diketahui bahwa infeksi menghambat reaksi imunologis yang normal dengan menghabiskan sumber-sumber energi.
Gangguan gizi dan infeksi dapat saling berhubungan sehingga memberikan prognosis yang lebih buruk. Infeksi memperburuk taraf gizi dan sebaliknya, gangguan gizi memperburuk kemampun anak untuk mengatasi penyakit infeksi. Kuman-kuman yang kurang berbahaya bagi anak-anak dengan gizi baik, bisa menyebabkan kematian pada anak-anak gizi buruk.


3.4 Hubungan Gizi dengan Kecerdasan
Masalah defisiensi gizi khususnya KKP menjadi perhatian karena berbagai penelitian menunjukan adanya eek jangka panjang KKP ini terhadap pertumbuhan dan perkembangan otak manusia. Sebagaimana halnya dengan organ-organ lain dalam tubuh, otak terutama berkembng pada awal kehidupan sampai periode tertentu dalam masa kehidupan seseorang. Pada fase ini terjadi berbagao keadaan seperti pengaruhobat-obatan, radiasi, kekurangan oksigen, dan terlebih penting ialah kekuarangn makanan atau zat makanan/zat gizi. Dalam hal ini dapat terjadi kelainan yagn bersifat pulih maupun tidak dapat pulih. Antara lain otak mengalami pengaruh sehingga tidak dapat mencapai tumbuh kembang yang optimal sesuai dengan potensi genetiknya.

3.5 Tingkat Konsumsi dan Tingkat Gizi
Keadaan Kesehatan gizi masyarakat tergantung pada tingkat konsumsi. Tingkat konsumsi ditentukan oleh kualitas serta kuantitas hidangan. Kualitas hidangan menunjukkan adanya semua zat gizi yang deiperlukan tubuh di dalam sususnan hdangan dan perbandingannya yang satu terhadap yang lain. Kuantitas menunjukkan kuantum masing-masing zat gizi terhadap kebutuhan tubuh. Kalau susunan hidangan memenuhi kebutuhan tubuh akan mendapat kondisi kesihatan gizi yang sebaik-baiknya. Konsumsi yang menghasilkan kesehatan gizi yang sebaik-baiknya disebut konsumsi adekuat.
Kalau susunan hidangan memenuhi kebutuhan tubuh, baik dari sudut kualitasnya dana dalam jumlah melebihi kebutuhan tubuh, dinamakan konsumsi berlebih, makan akan terjadi suatu keadaan gizi lebih. Sebaliknya konsumsi yang kurang kualitasnya maupun kuantitasnya akan memberikan kondisi kesehatan gizi kurang atau kondisi defisiensi. Tingkat kesehtan gizi terbaik adalah kesehatan optimum, tubuh terbebas dari penyakit dan mempunyai daya kerja dan efisiensi yang sebiak-baiknya. Ada beberapa penyakit yang berhubungan dengan gizi. Penyakit-penyakit ini daat dibagi dalam beberapa golongan yaitu, penyakit gizi lebih (obesitas), penyakit gizi kurang (malnutrition, undernutrition), penyakit metabolik bawaan (inborn errors of metabolism), dan penyakit keracunan makanan (food intoxication).

3.6 Masalah Sosial Ekonomi
    Permasalahan rendahnya asupan gizi pada anak sekolah tidak terlepas dari berbagai faktor lain di luar faktor makanan yang dikonsumsi. Permasalahan ini dapat dikaitkan dengan rendahnya kondisi sosial ekonomi keluarga. Harga-harga barang sembako yang semakin lama semakin mahal dan sulit dijangkau oleh keluarga ekonomi ke bawah tidak memungkinkan mereka untuk membeli makanan yang bergizi. Pada masyarakat ekonomi kelas bawah, hal yang dipentingkan adalah kuantitas makanan, tanpa memperdulikan kualitas gizinya baik atau buruk.

3.7 Masalah Sosialisasi Pengetahuan
    Kurangnya sosialisasi mengenai makanan yang bergizi kepada masyarakat terutama mereka yang tinggal di tempat yang jauh dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas semakin memperburuk asupan gizi anak. Bagi mereka yang tinggal di daerah perkotaan informasi tentang makanan yang bergizi dan asupan gizi yang dibutuhkan oleh anak mudah sekali didapatkan. Sedangkan mereka yang tinggal di daerah terpencil informasi tentang makanan yang bergizi sulit sekali didapatkan.
Orang tua sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kesehatan anak atau status gizi anaknya hendaknya dapat mengawasi pola makanan atau jajanan yang dipilih oleh anaknya. Akan tetapi dibutuhkan informasi yang banyak mengenai makanan apa saja yang baik bagi anaknya, jajanan apa yang baik dikonsumsi serta dampak yang ditimbulkan apabila anaknya tidak mengkonsusmsi makanan yang bergizi. Dibutuhkan peran pemerintah dalam mensosialisasikan pengetahuan mengenai makanan yang bergizi atau asupan yang baik bagi anak usia sekolah kepada para orang tua terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
Rendahnya asupan gizi anak usia sekolah diakibatkan oleh banyak faktor. Anak usia sekolah sangat rentan dengan asupan gizi yang rendah atau buruk. Pada usia ini pola makan anak dipengaruhi oleh teman dan lingkungan sekitarnya. Jajanan yang banyak dijual di sekolah-sekolah termasuk ke dalam makanan yang tidak bergizi sehingga dapat dikatakan bahwa anak usia sekolah sangat rentan dengan asupan gizi yang buruk.
Asupan gizi yang buruk dapat berakibat fatal apabila terus dibiarkan, defisiensi kalori yang dihasilkan protein akan menimbulkan penyakit seperti marasmus dan kwashiorkor, defisiensi zat besi akan mengganggu kerja hemoglobin dalam transportasi O2 keseluruh tubuh, defisiensi zat seng akan mengganggu proses metabolism protein. Selain itu, buruknya status gizi anak sekolah semakin memperburuk kondisi bangsa Indonesia karena generasi penerusnya tidak produktif. Perbaikan status gizi dengan asupan gizi yang baik akan memberikan banyak perubahan. Orang tua saat ini terlalu membiarkan anaknya mengkonsumsi jajanan yang ada di sekolah. Membiasakan anak untuk sarapan pagi sebelum berangkat sekolah merupakan cara yang efektif dalam mengurangi kemungkinan anak membeli makanan di luar rumah.

4.2 Saran
Peran orang tua sangat diperlukan dalam memberikan makanan yang bergizi dan mengajarkan anak untuk mengonsumsi atau memilih makanan yang bergizi. Pendekatan yang baik dengan anak dan komunikasi atau cara penyampain pendidikan dasar mengenai makanan yang bergizi dapat membuat anak lebih berhati-hati dalam memilih makanan atau jajanan. Perhatian dari kedua orang tua sangat diperlukan terutama pada jajanan dan makanan kesukaannya. Makanan yang diberikan saat dirumah hendaknya memperhatikan nilai gizi dengan menyesuaikan kondisi social ekonomi keluarga.
Peran guru di sekolah sangat dibutuhkan guna memberikan pendidikan dasar dan pengawasan secara aktif mengenai makanan atau jajanan yang baik dikonsumsi dan tidak baik untuk dikonsumsi. Perlu pengawasan di sekitar lingkungan sekolah akan jajanan yang bergizi dan tidak bergizi dan melarang pedagang di sekitar sekolah menjual makanan yang tidak bergizi.
Perlu penanganan secara khusus dari pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Sosialisasi mengenai asupan gizi yang dibutuhkan oleh anak sekolah dasar dapat dilakukan sebagai upaya promotif untuk meningkatkan status gizi anak sekolah dasar.


DAFTAR PUSTAKA
Almatsier, Sunita. 2001. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Ayubi, Dian. 2007. Bahan Kuliah Dasar PKIP. Depok : Fakultas Kesehatan Masyarakat UI
Fikawati, Sandra. 2008. Kumpulan Materi Gizi Kesehatan Masyarakat. Depok : FKM UI Suhardjo. 1992. Prinsip-Prinsip Ilmu Gizi. Yogyakarta : Kanisius

Jumat, 31 Agustus 2012

Makalah Manajemen Perbankan

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Berbicara mengenai lembaga keuangan, terutama sebelum memasuki decade 1980-an, pikiran kita hamper selalu terfokus pada lembaga perbankan. Persepsi tersebut sesungguhnya dapat dimaklumi karena industri perbankan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan tertua dan lebih dahulu berkembang disamping fungsinya yang sangat dekat dengan masyarakat. Setiap perusahaan baik bank ataupun non bank pada suatu waktu ( periode ) akan melaporkan semua kegiatan keuangannya. Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan suatu perusahaan baik informasi mengenai jumlah dan jenis aktiva, kewajiban (hutang) serta modal, yang semuanya ini tergambar dalam neraca.
Dengan demikian laporan tersebut akan menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan juga untuk menilai kinerja manajemen perusahaan yang bersangkutan.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian bank ?
2.    Sebutkan fungsi-fungsi dan usaha yang dilakukan bank umum?
3.    Apa saja jasa-jasa yang dilakukan oleh bank umum?
4.    Sebutkan risiko usaha yang terdapat pada bank?
5.    Sifat usaha apa saja yang terdapat dalam bank?
6.    Jelaskan makna dari mobilisasi dana bank?
7.    Dari mana sumber pendanaan dan penggunaan dana bank?
8.    Apa saja jasa yang diberikan oleh bank?

BAB II
PEMBAHASAN MANAJEMEN BANK


Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang, karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2)    Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan.
    Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b.    Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c.    Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d.    Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e.    Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f.    Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g.    Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.

Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat
b.    Memberikan kredit
c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.    Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1)    Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2)    Surat pengakuan hutang
3)    Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4)    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5)    Obligasi
6)    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7)    Instrumen surat berharga lain
e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
f.    Meminjamkan dana kepada bank lain
g.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
h.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan
 Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a.    Pengiriman uang
b.    Perdagangan surat-surat berharga
c.    Inkasso dalam dan luar negeri
d.    Transfer dana
e.    Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a.    Pergudangan
b.    Pelatihan pegawai
c.    Surat introduksi
d.    Kotak pengamanan
e.    Jasa-jasa computer

Resiko Usaha Bank
    Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima. Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a.    Risiko kredit (credit atau default risk)
b.    Risiko investasi (investment risk)
c.    Risiko likuiditas (liquidity risk)
d.    Risiko operasional (operating risk)
e.    Risiko penyelewengan (fraud risk)
f.    Risiko fidusia (fiduciary risk)

Sifat Usaha Bank
Dari definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan sebagai berikut :
a.    Kegiatan penghimpunan dana
b.    Kegiatan penggunaan dana dan
c.    Kegiatan pemberian jasa.

Mobilisasi Dana Bank
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank, terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
    Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a.    Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b.    Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko sama.
c.    Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d.    Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e.    Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f.    Pengelolaan dana bank yang hati-hati.


Sumber-sumber Dana Bank
 Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time deposit) dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun nasabah. Di samping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.
Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a.    Prioritas penggunaan dana
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
1.    Cadangan Primer
Cadangan primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.

2.    Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun. Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.

b.    Sifat aktiva bank
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu, penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut :
1.    Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1)    Alat-alat Likuid
Alat likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid dari keseluruhan aktiva bank.
2)    Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing serta BPR.
2.    Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1)    Kredit yang diberikan
2)    Deposito berjangka pada bank lain
3)    Call money
4)    Surat-surat berharga
5)    Penempatan dana
6)    Penyertaan modal 

Jasa-jasa Bank
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran.
Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.

2.    Inkasso
Inkasso adalah penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya.

3.    Letter of Credit
LC adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.

4.    Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.

5.    Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri.

Manajemen Aktiva-Pasiva Bank
Pembahasan mengenai manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era perbankan modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca bank tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain disebabkan :
a)    Tingkat bunga yang berfluktuasi
b)    Perubahan struktur sumber dana
c)    Meningkatnya kebutuhan modal
d)    Persaingan yang tajam antar bank
e)    Perkembangan system informasi
f)    Meningkatnya peran perbankan
g)    Ketersediaan dana di pasar uang
h)    Perubahan komposisi aktiva

Manajemen Likuiditas Bank
Sulitnya pengelolaan likuiditas maka bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk suatu jangka waktu tertentu. Sumber-sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sebagai berikut :
a.    Untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang ditetapkan  Bank Sentral yang saat ini sebesar 2% dari dana pihak ketiga
b.    Untuk menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang telah ditentukan.
c.    Untuk memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun deposan.
Konsep Likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :
a.    Memiliki sejumlah likuiditas sema dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya.
b.    Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank yang bersangkutan mempunyai surat-surat berharga yang dapat segera dialihkan menjadi kas.
c.    Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang. 

Teori Manajemen Likuiditas
Teori manajemen likuiditas ini pada dasarnya adalah teori yang berkaitan dengan bagaimana pengelolaan likuiditas bank agar dapat senantiasa memenuhi semua kebutuhan likuiditasnya, teori-teorinya dikenal sebagai berikut :
a.    Commercial loan theory
b.    Doctrine of asset shiftability
c.    Theory of shifttability to the market
d.    The anticipated income theory 

 
BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
        Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
        Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus memanfaatkan badan usaha ini, dan bank juga harus bisa memegang kepercayaan masyarakat dengan cara mengelola manajemen bank itu sendiri dengan sebaik mungkin.
B.    Saran
        Semua bank sama baik negeri maupun swasta, tergantung dari bagaimana bank itu dapat mengelola dengan baik manajemen keuangan mereka sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan yang telah ditargetkan.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Graddy, Duane B., et al, Commercial Banking and The Financial Services Industry. Virginia: Reston Publishing Company Inc. PP1985.
2.    Heslem, John A., Bank Funds Management. Virginia: Reston Publishing Company Inc.,1984.
3.    Jusuf, Jopie. Panduan Dasar Untuk Account Officer. Jakarta: Intermedia, 1992.
4.    Siamat, Dahlan. Manajemen Bank Umum. Jakarta: Intermedia, 1993.
5.    Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
6.    Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993.
7.    Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum.

Makalah Pelanggaran Pemilu

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
   
Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) merpakan slah satu unsure yang harus ada dalam suatu pemerintahan demokrasi. Pemilihan umum di Negara-negara demokrasi dpat dipandang sebagai awal dari paradigm demokrasi. Di samping itu, Negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Baik dari pihak legislative maupun eksekutif. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari suatu pemilihan umum. Namun, masyarakat umumnya mengartikan pemilu kepada pemilu legislative dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Pemilu legislative yang terakhir dilaksanakan di Indonesia adalah pada tahun 2009. Sistem pemilu yang digunakan berbeda jauh dengan pemilu sebelum era reformasi, di mana sekarang yang menentukan wakil rakyat dan pemimpin adalah masyarakat sendiri secra langsung.
Dengan melihat pada system pemilu saat ini, pemilahan umum telah dianggap menjadi ukuran demokrasi karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya. Pemilhan umum adalah hal yang penting dalam kehidupan Negara. Pemilu selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakilnya, juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak social. Pemilu menyediakan ruang untuk terjadinya proses diskusi antara pemilih dan calon-calon wakil rakyat, baik sendiri-sendiri maupun melalui partai politik.
Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pemilu benar-benar menghasilkan pemerintahan yang demokratis secara substantif dan bukan sekedar prosesi ritual. Prasyarat tersebut antara lain adalah : tersedianya aturan main yang jelas dan adil bagi semua peserta, adanya penyelenggara yang independen dan tidak diskriminatif, pelaksanaan aturan yang konsisten, dan adanya sanksi yang adil kepada semua pihak. Tahapan penyelenggaraan pemilu 2009 telah diawali dengan permasalahan hukum seperti penyerahan data kependudukan atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU yang tidak lengkap dan proses pembentukan struktur KPU di daerah yang tidak sesuai jadwal, keterlambatan pembuatan beberapa aturan, kesalahan pengumuman DCT dan pengumuman DPT yang belum final.

Adanya persoalan menyangkut aturan ini berkibat pada penanganan pelanggaran yang inkonsisten atau justru mendorong pembiaran atas pelanggaran karena peraturan yang ada tidak cukup menjangkau. Demi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap aturan yang telah ada melalui penambahan aturan, penegasan maksud dan sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan yang ada salah satu diantaranya adalah melalui pembuatan instrumen-instrumen komplain atas terjadinya pelanggaran pemilu yang lengkap, mudah diakses, terbuka, dan adil. Lebih penting lagi adalah memastikan bahwa aturan main yang ditetapkan tersebut dijalankan secara konsisten.
Tersedianya aturan yang konkrit penting untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum sehingga pemilu memiliki landasan legalitas dan legitimasi yang kuat sehingga pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu tetap mendapatkan dukungan masyarakat luas. Untuk itu maka segala pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu harus diselesaikan secara adil, terbuka dan konsisten.
1.2.      Rumusan Masalah
a.    Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran dalam pemilu di Indonesia yang terdapat pada buku undang-undang
b.    Bagaimana tata cara penyelesaian pelanggaran pemilu tersebut berdasarkan hokum yang berlaku
1.3.     Tujuan Penulisan
a.    Mengetahui macam-macam bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu di Indonesia.
b.    mengetahui mekanisme penyelesaian pelanggaran pemlu berdasarkan hukum yang berlaku.


BAB II
LANDASAN TEORI


UU 10 Tahun 2008 tentang Pemiliham Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur pada setiap tahapan dalam bentuk kewajiban, dan larangan dengan tambahan ancaman atau sanksi. Potensi pelaku pelanggaran pemilu dalam UU pemilu antara lain:
1.    Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya;
2.    Peserta pemilu yaitu pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD, tim kampanye;
3.    Pejabat tertentu seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
4.    Profesi Media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang, distributor;
5.    Pemantau dalam negeri maupun asing;
6.    Masyarakat Pemilih, pelaksana survey/hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai “setiap orang”.
Meski banyak sekali bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu, tetapi secara garis besar Undang-Undang Pemilu membaginya berdasarkan kategori jenis pelanggaran pemilu menjadi:
1.    pelanggaran administrasi pemilu;
2.    pelanggaran pidana pemilu; dan
3.    perselisihan hasil pemilu.
1.    Pelanggaran Administrasi Pasal 248 UU Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya: tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan.
2.    Tindak Pidana Pemilu Pasal 252 UU Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam UU Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
3.    Perselisihan Hasil Pemilu Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut pasal 258 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi. Satu jenis pelanggaran yang menurut UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 UU 12/2003).
Terhadap sengketa pemilu ini yaitu perselisihan pemilu selain yang menyangkut perolehan hasil suara, UU 10/2008 tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya. Sengketa juga dapat terjadi antara KPU dengan peserta pemilu atau pihak lain yang timbul akibat dikeluarkannya suatu Peraturan dan Keputusan KPU. Kebijakan tersebut, karena menyangkut banyak pihak, dapat dinilai merugikan kepentingan pihak lain seperti peserta pemilu (parpol dan perorangan), media/pers, lembaga pemantau, pemilih maupun masyarakat.
Berbeda dengan UU 12/2003, yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat, dalam UU KPU dan UU Pemilu tidak ada ketentuan yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Dengan demikian maka Keputusan KPU yang dianggap merugikan terbuka kemungkinan untuk dirubah. Persoalannya, UU Pemilu juga tidak memberikan “ruang khusus” untuk menyelesaikan ketidakpuasan tersebut.
Contoh KASUS yang telah nyata ada adalah :
1.    Sengketa antara calon peserta pemilu dengan KPU menyangkut Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan KPU tersebut dianggap merugikan salah satu atau beberapa calon peserta pemilu.
2.    Sengketa antara partai politik peserta pemilu dengan anggota atau orang lain mengenai pendaftaran calon legislatif. Pencalonan oleh partai politik tertentu dianggap tidak sesuai dengan atau tanpa seijin yang bersangkutan.


BAB III
PEMBAHASAN


Tata cara penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang hanya mengenai pelanggaran pidana. Pelanggaran administrasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU dan selisih hasil perolehan suara telah diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusional.
a.    Waktu Terjadinya Pelanggaran. Laporan pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu, pemantau dan pemilih harus disampaikan kepada Bawaslu paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran. Dalam konteks hukum pidana, waktu kejadian perkara (tempus delicti) terhitung sejak suatu tindak pidana atau kejadian dilakukan oleh si pelaku dan bukan pada saat selesainya suatu perbuatan atau timbulnya dampak/akibat hukum. Ketentuan ini secara sengaja telah menutup celah bagi proses hukum terhadap pelanggaran pemilu yang tidak terjadi di ruang terbuka. Sebagai contoh pemberian atau penerimaan dana kampanye yang melebihi jumlah yang telah ditentukan tetapi dilakukan melalui transfer rekening antar bank pada hari jumat malam. Karena membutuhkan proses administrasi dan terkendala hari libur maka dana baru diterima setelah 3 hari. Secara konseptual terjadinya pelanggaran adalah hari jumat sehingga pelanggaran tidak dapat diproses.
b.    Penanganan Laporan. Peraturan Bawaslu No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak memberikan rincian lebih jauh dibandingkan dengan apa yang telah diatur dalam UU Pemilu. Beberapa format laporan sebagai lampiran dari Peraturan dimaksud lebih menunjukkan bahwa Peraturan mengarah kepada petunjuk teknis dan pedoman Bawaslu tentang penerimaan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu perlu mengatur lebih detail tentang tata cara penanganan laporan/temuan pelanggaran terkait dengan dokumen bukti indentitas, informasi/keterangan yang cukup, jenis alat bukti minimal, materi pelanggaran, dan standar laporan dan berkas yang akan diteruskan kepada penyidik.
c.    Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi. Sampai saat ini KPU belum menerbitkan Peraturan tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi yang diamanatkan UU 10/2008. Belum adanya aturan mengenai masalah ini akan mengakibatkan penanganan pelanggaran administrasi yang berbeda antara kasus satu dengan yang lain bergantung kepada kemauan KPU sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan dapat mencederai rasa keadilan. Karena itu KPU harus segera membuat aturan tersebut sesegera mungkin sebagai pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu. Peraturan tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi setidaknya mengatur mengenai kategorisasi tingkat pelanggaran, pemanggilan pelaku, pembuktian, adanya kesempatan pelaku untuk membela diri, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan berdasar tingkat pelanggaran atau kesalahan, proses pelaksanaan sanksi, dan ketersediaan waktu yang cukup dan pasti.
d.    Penegasan wewenang dan tanggung jawab penyelesaian pelanggaran administrasi. Terjadi kerancuan pengaturan dalam ketentuan UU Pemilu antara pasal 248-251 dengan pasal 113 ayat (2), pasal 118 ayat (2), dan 123 ayat (2) serta UU KPU pasal 78 ayat (1) huruf c. Beberapa ketentuan yang bertolak belakang ini menyebabkan ketidakpastian proses penanganan pelanggaran pemilu yang tidak mengandung unsur pidana. Dikuatirkan KPU dan Bawaslu saling melepaskan tanggung jawab untuk menangani pelanggaran tersebut. Perlu ada kesepakatan antara KPU dan Bawaslu mengenai pembagian tugas dan wewenang penyelesaian pelanggaran administrasi. Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menangani pelanggaran administrasi pada tahap kampanye apakah merupakan suatu pengecualian, atau disepakati untuk dikesampingkan karena bertentangan dengan asas kepastian dan keadilan. Kalau dianggap pengecualian, maka bagaimana tata cara penyelesaiannya.
e.    Pengertian ”hari”. UU Pemilu tidak meberikan definisi dan penjelasan mengenai “hari” untuk menangani pelanggaran pemilu. Yang dimaksud apakah hanya hari kerja atau termasuk hari libur dan yang diliburkan (cuti bersama). Akibatnya terjadi perbedaan pemahaman antar instansi penegak hukum pemilu. Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan hari adalah 1 x 24 jam (termasuk di dalamnya hari libur) tetapi MA dan MK menegaskan bahwa hari adalah hari kerja. KPU, meski beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu juga dibatasi dengan hari, tidak mengatur mengenai hal tersebut. Tidak adanya pengertian yang sama mengenai masalah ini akan berpotensi mengganggu proses penanganan pelanggaran khususnya menyangkut batas waktu (daluarsa).
f.    Tindakan terhadap TNI. UU 12/2003 pasal 132 dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kepolisian terhadap pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS harus dengan ijin khusus sebagaiman diatur dalam UU 13/1970 tidak berlaku. Ketentuan ini tidak terdapat dalam UU 10/2008, sehingga keputusan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memeriksa anggota legislatif dan PNS tanpa ijin tersebut memiliki resiko hukum tersendiri. Selain itu, UU Pemilu juga tidak mengatur keterlibatan POM TNI untuk memeriksa kasus yang menyangkut anggota TNI sementara penyidik Kepolisian merasa tidak memiliki wewenang untuk memeriksa anggota TNI.
g.    Gakkumdu. Pembuatan nota kesepahaman antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dan kesepakatan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) belum menjawab kebutuhan terhadap kecepatan penanganan perkara. Pasal 12 MOU menyangkut proses pengembalian berkas perkara dari PU kepada Penyidik untuk diperbaiki dimungkinkan terjadi 2 kali masing-masing 3 hari. Kesepakatan ini dapat dianggap bertentangan ketentuan pasal 253 UU Pemilu yang memberikan kesempatan pengembalian/perbaikan berkas dari PU ke Penyidik hanya satu kali (3 hari). Pengulangan ini akan mengakibatkan perkara yang sampai ke PU telah melampaui tenggat waktu dari yang telah ditentukan dalam UU Pemilu.
h.    Banding. Proses penanganan banding atas putusan PN dilakukan dalam waktu 7 hari yang terhitung “sejak permohonan banding diterima”. Sementara proses pelimpahan berkas perkara banding dari PN ke PT dapat dilakukan paling lama 3 hari yang dihitung sejak “permohonan banding diterima”. Adanya titik hitung yang sama untuk dua persoalan yang berkelanjutan mengakibatkan waktu pemeriksaan di tingkat banding berkurang menjadi 4 hari. Dengan pemeriksaan yang sangat singkat dikhawatirkan PT tidak cukup waktu untuk menangani perkara.
i.    Jumlah aparat. Khusus untuk menangani perkara pemilu Kejaksaan telah menugaskan 2 orang jaksa sementara PN dan PT harus menyediakan hakim khusus 3 – 5 orang sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 tahun 2008 dan SEMA 07/A/2008. Jumlah aparat tersebut dapat menyebabkan proses penanganan perkara terbengkalai apabila terjadi penumpukan perkara pada tahapan tertentu karena batasan waktu yang singkat dalam penanganannya termasuk apabila pelanggaran terjadi di wilayah yang memiliki kendala geografis.
j.    Jenis Pidana dan Hukum Acara Pemeriksaan. KUHP membedakan tindak pidana sebagai pelanggaran (tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 12 bulan ) dan kejahatan (ancaman hukumannya 12 bulan ke atas). Dalam KUHAP pelanggaran menggunakan hukum acara singkat dan kejahatan dengan hukum acara biasa. tetapi UU 10/2008 tidak membedakannya. Tidak ada penjelasan acara apa yang akan digunakan untuk mengadili, apakah pelimpahan dengan menggunakan acara pemeriksaan singkat atau dengan pemeriksaan biasa. Karena menyangkut tanggung jawab dari perkara inklusif perkara dan barang bukti. Apabila acara pemeriksaan singkat maka meski berkas perkara telah dilimpahkan tetapi tanggungjawab tersangka tetap ada pada jaksa sampai proses persidangan. Tetapi apabila menggunakan acara pemeriksaan biasa, maka sejak pelimpahan berkas tanggung jawab terhadap barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab pengadilan. Selain itu sanksi pidana pemilu berbentuk kumulatif dengan rentang perbedaan yang cukup tinggi sehingga dapat memunculkan disparitas putusan.
k.    Pelaksanaan Putusan. UU memerintahkan 3 hari sejak putusan PN/PT dijatuhkan maka harus segera dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor. Permasalahannya untuk melakukan eksekusi mengharuskan jaksa memperoleh salinan putusan dari pegadilan. Kalau dalam waktu 3 hari salinan putusan belum disampaikan apakah eksekusi tetap dapat dilaksanakan? Karena terhadap tersangka jaksa tidak dapat melakukan penahanan seperti pasal 21 KUHAP. Selain itu perlu juga ditegaskan mengenai bentuk salinan putusan dimaksud, apakah salinan putusan yang diketik, kutipan atau petikan putusan?
l.    Sengketa Putusan KPU. UU KPU dan UU Pemilu tidak menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Padahal Keputusan KPU berpotensi menimbulkan sengketa. Namun begitu UU juga tidak mengatur mekanisme untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sementara mekanisme gugatan melalui PTUN sulit dilakukan. Pasal 2 huruf g UU PTUN (UU 5/1986 yang telah dirubah dengan UU No. 9/2004) menegaskan ”tidak termasuk ke dalam pengertian Keputusuan TUN adalah Keputusan KPU baik di Pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilu”. Sekalipun yang dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan pasal tersebut adalah mengenai hasil pemilu, tetapi SEMA No. 8/2005 tentang Petunjuk Teknis Sengketa Pilkada mengartikan hasil pemilu ”meliputi juga keputusan-keputusan lain yang terkait dengan pemilu”. Selain itu, dalam berbagai Yurisprudensi MA, telah digariskan bahwa keputusan yang berkaitan dan termasuk dalam ruang lingkup politik dalam kasus pemilihan tidak menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya. Untuk mengisi kekosongan hukum dan menghindari penafsiran menyimpang tersebut maka SEMA No. 8/2005 sebaiknya dicabut.



Makalah Manajemen Persediaan

Dukung blog ini dengan dengan cara subscribe, like dan share channel youtube kami, atau ikuti channel youtube kami untuk mendapatkan video-video pembelajaran atau Tips dan Trik Komputer yang bermanfaat. Untuk melihatnya kunjungi
LINK INI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang
Sejalan dengan laju perkembangan yang terus berkembang di Indonesia, maka banyak bermunculan perusahaan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Tujuan utama suatu perusahaan yaitu memperoleh laba seoptimal mungkin dan mengawasi berjalannya perusahaan serta berkembangnya perusahaan, maka hal yang perlu dilakukan oleh suatu perusahaan adalah mengadakan penilaian terhadap persediaan dan pengaruhnya terhadap laba perusahaan. Hal ini dilakukan karena persediaan bagi kebanyakan perusahaan merupakan salah satu modal kerja yang sangat penting didalam suatu perusahaan, dimana prosedurnya terus menerus mengalami perubahan dan perputaran.
Dalam suatu perusahaan, pelaporan mengenai persediaan sangat penting bagi perusahaan dalam mengambil suatu keputusan dan persediaan merupakan salah satu dari beberapa unsur yang paling aktif dalam operasi perusahaan yang secara terus meneru diperoleh, diproduksi dan dijual. Oleh karena itu, system akuntansi itu sendiri harus dilaksanakan sebaik mungkin sehingga tidak mengalami hal-hal yang mengganggu jalannya operasi perusahaan. Pelaporan persediaan yang diteliti dan relevan dianggap vital untuk memberikan informasi yang berguna bagi perusahaan. Apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan persediaan, maka akan mengakibatkan kesalahan dalam menentukan besarnya laba perusahaan yang diperoleh. Jika persediaan akhir dinilai terlalu rendah dan mengakibatkan harga pokok barang yang dijual terlalu rendah, maka pendapatan bersih akan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan lamanya persediaan yang tersimpan digudang akan mempengaruhi biaya sehingga kemungkinan akan terjadinya kerusakan yang mengakibatkan kerugian dan kemungkinan juga persediaan akan kadaluarsa sehingga tidak laku dipasar.
Dari penjelasan diatas, maka dapat diketahui bahwa persediaan sangat penting artinya bagi perusahaan. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk lebih mengetahui dan memahami bagaimana persediaan dimanage secara benar yang diterapkan dalam suatu perusahaan agar membawa manfaat yang baik dalam pencapaian laba yang diinginkan. Menurut prinsip-prinsip akuntansi persediaan merupakan barang dagang yang disimpan kemudian dijual dalam operasi normal perusahaan.

1.2    Identifikasi Masalah
Dalam menjalankan aktivitas, suatu perusahaan seringkali mengalami beberapa hambatan, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar perusahaan. Oleh karena itu, dalam penulisan paper ini penulis membatasi masalah tentang persediaan. Dan sebagai spesifiknya adalah “apakah perusahaan sudah melakukan penilaian terhadap persediaan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum”.

1.3    Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.    Untuk menambah pengetahuan penulis bagaimana sebenarnya metode persediaan yang digunakan perusahaan yang diteliti
2.    Untuk memperoleh informasi mengenai kebijaksanaan pimpinan dalam memanage perusahaan.

BAB II
LANDASAN TEORI



2.1    Manajemen Persediaan
2.1.1    Pengertian Persediaan
Persediaan merupakan unsur yang paling aktif dalam operasi perusahaan dagang dan perusahaan industry serta perusahaan jasa. Tanpa adanya persediaan, para pengusaha akan dihadapkan pada keadaan bahwa perusahaannya pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan para pelanggannya sehingga kontinuitas perusahaan dapat teranggu karena sumber utama pendapatan perusahaan berasal dari penjualan persediaan. Ini berarti perusahaan akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang seterusnya didapatkan.
Istilah persediaan memberikan pengertian yang berbeda-beda tetapi pada dasarnya maksud dan tujuannya adalah sama. Menurut C. Rolln Niwwonger, Philip E. Fess dan Carl S. Wareen : “istilah persediaan (inventories) merupakan barang dagangan yang disimpan untuk dijual dalam operasi perusahaan dan merupakan barang yang terdapat dalam proses produksi atau yang disimpan untuk tujuan itu”.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia dalam buku Standar Akuntansi Keuangan :
1.    Tersedia untuk dijual (dalam kegiatan operasi normal)
2.    Dalam proses produksi (dalam kegiatan usaha normal)
3.    Dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supllies) untuk digunakan proses produksi atau pemberian jasa 
  Persediaan mempunyai arti dan peranan yang penting dalam suatu perusahaan. Persediaan barang dagangan yang secara terus menerus dibeli dan dijual yang merupakan salah satu unsur yang paling aktif dalam operasi perusahaan, baik itu perusahaan dagang maupun perusahaan industry. Penjualan barang dagangan merupakan sumber utama penghasilan bagi perusahaan, karena sebagian besar sumber perusahaan tertanam dalam persediaan.

2.1.2    Jenis-jenis Persediaan
Persediaan yang terdapat dalam perusahaan dapat dibedakan atas :
a.    Jenis Persediaan Menurut Fungsinya
1.    Bacth Stock/Lot Size Inventory, yaitu persediaan yang diadakan karena kita membeli atau membuat bahan-bahan atau barang-barang dalam jumlah yang lebih besar yang dibutuhkan pada saat itu. Jadi, dalam hal ini pembelian atas pembuatan yang dilakukan dalam jumlah besar sedangkan penggunaan atau pengeluarannya dalam jumlah kecil.
Terjadinya persediaan karena pengadaan barang atau bahan yang dilakukan lebih banyak lagi yang dibutuhkan. Keuntungan yang akan diperoleh dari adanya Bacth Stock/Lot Size Inventory ini adalah :
-    Memperoleh potongan harga pada harga pembelian
-    Memperoleh efisiensi produksi (manufacturing economic) karena adanya operasi (production run) yang lebih lama.
-    Adanya penghematan dalam biaya pengangkutan
2.    Fluctuation Stock, yaitu persediaan yang diadakan untuk menghadapi fluktuasi permintaan konsumen yang dapat diramalkan. Dalam hal ini perusahaan mengadakan persediaan untuk dapat memenuhi permintaan konsumen. Apabila tingkat permintaan menunjukkan keadaan yang tidak beraturan atau tidak tetap dan fluktuasi permintaan yang sangat besar, maka persediaan yang dibutuhkan sangat besar pula untuk menjaga kemungkinan naik turunnya permintaan tersebut.
3.    Anticipation Stock, yaitu persediaan yang diadakan untuk menghadapi fluktuasi permintaan yang dapat diramalkan berdasarkan pola musiman yang terdapat dalam satu tahun dan untuk menghadapi penggunaan/penjualan atau permintaan yang meningkat. Disamping itu, menurut Rangkuti Freddy dalam buku Manajemen Persediaan, “anticipation stock juga dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan sukarnya diperoleh bahan-bahan sehingga tidak mengganggu jalannya produksi atau untuk menghindari kemacetan produksi”.


b.    Jenis-Jenis Persediaan Menurut Cara Pengolahannya Dan Posisi Barang
1.    Persediaan bahan baku (Raw Material Stock) yaitu persediaan dari barang-barang berwujud yang digunakan dalam proses produksi.
2.    Persediaan bagian produksi atau parts yang dibeli (Purchased Parts/Component Stock), yaitu persediaan barang yang terdiri dari parts yang diterima dari perusahaan lain yang dapat secara langsung tanpa melalui proses produksi selanjutnya.
3.    Persediaan bahan-bahan pembantu atau bahan-bahan pelengkap (supplier Stock), yaitu persediaan barang-barang atau bahan-bahan yang diperlukan dalam proses produksi untuk membantu berhasilnya produksi atau yang dipergunakan dalam bekerjanya suatu perusahaan tetapi tidak merupakan bagian atau komponen dari barang jadi.
4.    Persediaan barang setengah jadi atau barang-barang dalam proses (Works in Process/Progress), yaitu barang-barang yang dikeluarkan dari tiap-tiap bagian dalam suatu pabrik atau bahan-bahan yang diolah menjadi suatu bentuk tetapi masih perlu diproses kembali untuk kemudian menjadi barang jadi.

2.1.3    Klasifikasi Manajemen Persediaan (Inventory)
Ada beberapa macam klasifikasi inventori, menurut Dobler at al, ada beberapa klasifikasi inventori yang digunakan oleh perusahaan, antara lain:
a.    Inventori Produksi
Yang termasuk dalam klasifikasi invetori produksi adalah bahan baku dan bahan-bahan lain yang digunakan dalam proses produksi dan merupakan bagian dari produk. Bisa terdiri dari dua tipe yaitu item spesial yang dibuat khusus untuk spesifikasi perusahaan dan item standart produksi yang dibeli secara off-the-self.
b.    Inventori MRO (Maintaintenance, Repair, and Operating supplies)
Yang termasuk dalam katagori ini adalah barang-barang yang digunakan dalam proses produksi namun tidak merupakan bagian dari produk. Seperti pelumas dan pembersih.

c.    Inventori In-Process
Yang termasuk dalam katagori inventori ini adalah produk setengah jadi. Produk yang termasuk dalam katagori inventori ini bisa ditemukan dalam berbagai proses produksi.
d.    Inventori Finished-goods
Semua produk jadi yang siap untuk dipasarkan termasuk dalam katagori inventori finished goods. PT XYZ adalah sebuah swalayan yang menjual produk-produk yang siap untuk dipakai. Tidak ada proses pengolahan yang ada disana, sehingga semua inventori yang dimilikinya termasuk dalam katagori ini. Setelah diperhatikan definisi inventory diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persediaan bahan baku adalah barang-barang berwujud yang dimiliki dengan tujuan untuk diproses menjadi barang jadi. Barang ini dihasilkan sendiri dan dibeli dari perusahaan lain yang merupakan produk akhir dari perusahaan itu sendiri barang ini merupakan bahan utama dalam menghasilkan produk akhir, persediaan barang penolong atau pembantu adalah bahan-bahan yang diperlukan untuk menghasilkan produk akhir, api tidak secara langsung ikut serta dalam hasil produk akhir. Persediaan barang dagangan adalah barang-barang yang dibeli dan dimiliki oleh perusahaan dagang untuk dijual kembali. Salah satu perlunya inventory dilaksanakan dengan baik yaitu mengetahui secara pasti harga pokok dari barang-barang dagangan yang terjual. Disamping itu untuk menjamin lancarnya arus lintas barang maka perlu diadakan pencatatan terhadap segala penerimaan barang yang berasal dari supplier,barang yang dipesan oleh langganan, barang yang terjual, barang yang dikembalikan oleh langganan dan penyesuaian-penyesuaian (adjusment) terhadap barang. Atas dasar pencatatan tersebut nantinya dapat diketahui antara lain barang mana yang banyak tertimbun (over stock) barang mana yang harus dipesan kembali kepada supplier karena persediannya sudah menipis, apabila terjadi pemesanan barang kepada supplier, maka pemesanan ini perlu pula dicatat untuk mendapatkan informasi tentang inventory yang lengkap, bila segala transaksi yang disebut 4 diatas tidak dicatat dengan baik maka akan menemui kesulitan untuk mengetahui keadaan inventory secara pasti pada suatu saat misalnya kesulitan untuk mengetahui berapa jumlah persedian barang yang ada dan yang sudah dipasarkan serta jumlah barang yang sudah dipesan oleh langganan (Quantity Committed) dan berapa jumlah barang yang dipesan kepada supplier (Quantity Sold) dan informasi penting lainnya. Mengurangi inventori barang. Inventori merupakan aset perusahaan yang berkisar antara 30%-40% sedangkan biaya penyimpanan barang berkisar 20%-40% dari nilai barang yang disimpan.

2.2    Alasan Memiliki Persediaan
Laba yang maksimal dapat dicapai dengan meminimalkan biaya yang berkaitan dengan persediaan. Namun meminimalkan biaya persiapan dapat dicapai dengan memesan atau memproduksi dalam jumlah yang kecil, sedangkan untuk meminimalkan biaya pemesanan dapat dicapai dengan melakukan pesanan yang besar dan jarang. Jadi meminimalkan biaya penyimpanan mendorong jumlah persediaan yang sedikit atau tidak ada, sedangkan meminimalkan biaya pemesanan harus dilakukan dengan melakukan pemesanan ,persediaan dalam jumlah yang relatif besar, sehingga mendorong jumlah persediaan yang besar.
Alasan yang kedua yang mendorong perusahaan menyimpan persediaan dalam jumlah yang relative besar adalah masalah ketidakpastian permintaan. Jika permintaan akan bahan atau produk lebih besar dari yang diperkirakan, maka persediaan dapat berfungsi sebagai penyangga, yang memberikan perusahaan kemampuan untuk memenuhi tanggal penyerahan sehingga pelanggan merasa puas.
Secara umum alasan untuk memiliki persediaan adalah sebagai berikut :
1.    Untuk menyeimbangkan biaya pemesanan atau persiapan dan biaya penyimpanan.
2.    Untuk memenuhi permintaan pelanggan, misalnya menepati tanggal pengiriman.
3.    Untuk menghindari penutupan fasilitas manufaktur akibat :
a.    Kerusakan mesin
b.    Kerusakan komponen
c.    Tidak tersedianya komponen
d.    Pengiriman komponen yang terlambat
4.    Untuk menyanggah proses produksi yang tidak dapat diandalkan.
5.    Untuk memanfaatkan diskon
6.    Untuk menghadapi kenaikan harga di masa yang akan dating

2.3 Tujuan Persediaan
1.    Menghilangkan pengaruh ketidakpastian (mis: safety stock)
2.    Memberi waktu luang untuk pengelolaan produksi dan pembelian
3.    Untuk mengantisipasi perubahan pada permintaan dan penawaran.
Hal-Hal Yang di Pertimbangkan :
1.    Struktur biaya persediaan.
a.    Biaya per unit (item cost)
b.    Biaya penyiapan pemesanan (ordering cost)
-    Biaya pembuatan perintah pembelian (purchasing order)
-    Biaya pengiriman pemesanan
-    Biaya transportasi
-    Biaya penerimaan (Receiving cost)
-    Jika diproduksi sendiri maka akan ada biaya penyiapan (set up cost): surat
-    menyurat dan biaya untuk menyiapkan perlengkapan dan peralatan.
c.    Biaya pengelolaan persediaan (Carrying cost)
-    Biaya yang dinyatakan dan dihitung sebesar peluang yang hilang apabila nilai persediaan digunakan untuk investasi (Cost of capital).
-    Biaya yang meliputi biaya gudang, asuransi, dan pajak (Cost of storage). Biaya ini berubah sesuai dengan nilai persediaan.
d.    Biaya resiko kerusakan dan kehilangan (Cost of obsolescence, deterioration and loss).
e.    Biaya akibat kehabisan persediaan (Stockout cost)
2.    Penentuan berapa besar dan kapan pemesanan harus dilakukan.

2.4    Metode Manajemen Persediaan
a.    Metoda EOQ (economic order quantity)
b.    Metoda sistem pemeriksaan terus menerus (continuous review System)
c.    Metoda sistem pemeriksaan periodik (periodic review system)
d.    Metoda hybridMetoda abc

BAB III
PEMBAHASAN


3.1    Pengukuran Nilai Persediaan
Untuk mengukur nilai persediaan pada perusahaan dapat disajikan dalam pengukuran sebagai berikut :
1.    Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penangangan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.
2.    Biaya standar apabila diperoleh dengen memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
3.    Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan, harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar asset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar. Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.

3.2     Pencatatan Persediaan
Akuntansi pemerintahan dalam mencatat pengadaan persediaan menggunakan metode fisik (physical method) atau metode periodic (periodical method); artinya persediaan yang diperoleh atau diadakan dicatat sebagai “belanja” yang merupakan komponen akun nominal/temporer. Namun persediaan yang dieli/diperoleh secara fisik diadministrasikan oleh bagian gudang/barang berdasarkan prinsip perpetual. Secara periodic (biasanya akhir tahun buku) berdasarkan hasil perhitungan pisik, nilai persediaan dicatat dalam akun “persediaan” di sisi debit, dan akun “Cadangan  Persediaan” di sisi kredit.

3.3 Contoh kasus :
Berdasarkan bukti-bukti pendukung, pemerintah daerah A melakukan pembelian kertas ukuran folio sebanyak 5 rim dan ukuran HVS 80 gram sebanyak 500 rim, harga kertas termasuk PPN sebesar 33.000.000,- dan pajak penghasilan yang dipungut senilai Rp. 450.000,-
Transaksi diatas akan dicatat sebagai berikut :
Dr. Belanja Barang                                                        Rp. 33.000.000,-
Cr    Utang pada pihak ketiga-PPN                               Rp. 3.000.000,-
Cr    Utang pada pihak ketiga-PPh Pasal 22                           450.000,-
Cr    Kas Pada Bendaharawan Pengeluaran                         29.000.000,-
Barang berupa kertas folio dan HVS 80 gram diadministrasikan oleh bagian gudang/barang kedalam buku persediaan barang sebesar nilai pisiknya sebagai kartu pengendali. Apabila PPN dan PPh Pasal 22 telah disetor ke Kas Negara, maka ayat jurnalnya adalah :
Dr    Utang Pihak Ketiga-PPN                             Rp. 3.000.000,-
Dr.    Utang Pihak Ketiga-PPh Pasal 22                        450.000,-  
Cr.        Kas Pada Bendaharawan Pengeluaran    Rp. 3.450.000,-

BAB IV
PENUTUP


4.1    Kesimpulan
Perusahaan dalam melakukan pelaporan mengenai persediaan sangat penting bagi perusahaan dalam mengambil suatu keputusan dan persediaan merupakan salah satu dari beberapa unsur yang paling aktif dalam operasi perusahaan yang secara terus meneru diperoleh, diproduksi dan dijual. Oleh karena itu, system akuntansi itu sendiri harus dilaksanakan sebaik mungkin sehingga tidak mengalami hal-hal yang mengganggu jalannya operasi perusahaan. Pelaporan persediaan yang diteliti dan relevan dianggap vital untuk memberikan informasi yang berguna bagi perusahaan. Apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan persediaan, maka akan mengakibatkan kesalahan dalam menentukan besarnya laba perusahaan yang diperoleh.

4.2    Saran
Berdasarkan dari pembahasan diatas, maka penulis mengemukakan saran bahwa penerapan Manajemen Persediaan yang baik harus dilaksanakan secara efektif, karena akan menunjang keberhasilan perusahaan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Rangkuti Freddy, Manajemen Persediaan, Cetakan Pertama, raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Warren, Fess, Niswonger, Prinsip-Prinsip Akuntansi, edisi kesembilan belas, Jilid 1Penerbit Erlangga, Jakarta 1999.
Riyanto, Bambang, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi kedua Cetakan kedelapan, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 1993.

Makalah Jati Diri

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
    Kesadaran hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri. Banyak diantara anggota masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara “instinktif” maupun secara rational namun mereka cenderung tidak patuh terhadap hukum. Kebudayaan hukum yang berkembang dimasyarakat kita ternyata lebih banyak mencerminkan bentuk prilaku opportunis yang dapat diibarat mereka yang berkenderaan berlalu lintas di jalan raya, ketika lampu merah dan kebetulan tidak ada polisi yang jaga maka banyak diantara “mereka” nekat tetap jalan terus dengan tidak mengindahkan atau memperdulikan lampu merah yang sedang menyala.

Berdasarkan Latar Belakang permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah yang berjudul “Pentingnya Kesadaran hokum di masyarakat”

Masalah pokok yang dikemukakann dalam makalah ini tentang  berbagai argument para filsafat luar negeri tentang kesdaran kesadaran hukum dan tentang penerapan system kesadaran hukum dalam masyarakat.

B. Tujuan dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan Penulisan Makalah
     a.  Untuk mengetahui arti penting kesadaran hukm
b. Untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat terhadap  hukum
2. Kegunaan Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Jadi Diri Unsoed.
b. Bagi pihak lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan hukum

BAB II
METODE PENULISAN


A. OBJEK PENULISAN
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai materi Jati Diri Unsoed bab “Manusia dan Kepribadian” tentang “Kesadaran Hukum”. Dalam makalah ini juga dibahas mengenai berbagai jenis tentang pendapat para filsafah luar negeri

B. DASAR PEMILIHAN OBJEK
Kami sebagai penyusun makalah ini, memilih objek “Kesadaran Hukum dalam Masyarakat” karena komponen sikap ini dalam masyarakat mulai ditinggalka Oleh karena itu penyusun tertarik untuk menulis makalah tentang “Kesadaran Hukum“

C. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu mengenai “Kesadaran Hukum”. Disamping itu, penulis juga mendapatkan data dari hasil wawancara dengan orang-orang yang berkompeten di bidang Hukum. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai bab “Kesadaran Hukum”

BAB II
KESADARAN HUKUM


A.    Pengertian Hukum
    Hukum sangat dibutuhkan oleh manusia dalam menjalankan interaksi dan pergaulan sosial di dalam masyarakat demi terwujudnya keadilan. Untuk dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat, maka norma atau aturan hukum harus dijunjung tinggi dan mendapat tempat khusus bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
    Berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para pakar :
a.    Menurut Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang ditetapkan agar kehendak bebas orang yang satu dapat disesuaikan dengan kehendak bebas orang lain.
b.    Menurut Hugo Gratius
Hukum adalah aturan moral yang mewajibkan setiap orang berbuat sesuatu kerena menurut kodratnya harus melakukan yang benar.
c.    Menurut Leon Duguit
Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan bagi kepentingan bersama, dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.
d.    Menurut M.H. Tirtaamadjaja, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman walaupun mengganti kerugian.
e.    Menurut Drs. E. Utrecht, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut.
f.    Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat.
g.    Menurut S. M. Amin, S.H.
    Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi dengan tujuan mengadakan ketertiban dan keamanan dalam pergaulan manusia di masyarakat, sehingga terjaga keamanan dan ketertibannya.
h.    Menurut Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
    Hukum adalah fenomena yang tampak dalam hubungan timbale balik antara yang menyimpang dengan yang tidak menyimpang.
i.    Menurut J. C. T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Merupakan peraturan tingkah laku manusia.
b.    Dibuat oleh badan-badan resmi atau yang berwajib.
c.    Bersifat mengikat dan memaksa.
d.    Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat tegas dan nyata.
    Sedangkan ciri-ciri hukum adalah :
a.    Adanya perintah atau larangan.
b.    Larangan dan perintah itu harus dipatuhi atau ditaati oleh orang.
c.    Adanya snaksi hukum yang tegas.
    Adapun tujuan hukum adalah menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia. Menurut L.J. Van Apeldoom, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Sedangkan fungsi hukum meliputi :
a.    Sebagai alat ketertiban dan ketentraman masyarakat.
b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
c.    Sebagai alat penggerak pembangunan.
d.    Sebagai alat kritik.
e.    Sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

B.    Peran dan Fungsi Hukum
    Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Peranan hukum yang besar itu dapat kita lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, Karena hukum mengatur , menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial. Dalam konteks pergaulan hidup , hukum berjalan sedemikian rupa sehingga hubungan dapat berjalan dengan tertib dan teratur, karena hukum secara tegas menentukan tugas, kewajiban dan wewenang yang jelas sehingga hubungan dalam pergaulan hidup dapat berjalan mulus, karena masing-masing mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
    J.F. Glastra Van Loon mengatakan bahwa dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu :
a.    Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
b.    Menyelesaikan pertikaian.
c.    Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan  jika perlu dengan kekerasan.
d.    Memelihara dan mempertahankan hal tersebut.
e.    Mengubah tata tertib dan aturan-aturan, dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
f.    Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastisn hukum, dengan cara merealisir fungsi-fungsi di atas.
Jadi, hukum harus mampu mewujudkan tentang keadilan, kegunaannya bagi kepentingan sosial dan kepastian hukum yang umum sifatnya.

C.    Kesadaran Hukum
    Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum (Lemaire, 1952; 46). Bahkan Krabbe mengatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum (v. Apeldoorn, 1954: 9). Menurut pendapatnya maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Hal ini masih memerlukan kritik. Perlu kiranya diketahui bahwa Krabbe dan juga Kranenburg termasuk mereka yang mengembangkan teori tentang kesadaran hukum.
              Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166) .
Kesadaran tentang apa hukum itu berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Bukankah hukum itu merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia? Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingannyapun banyak dan beraneka ragam pula serta bersifat dinamis. Oleh karena itu tidak mustahil akan terjadinya pertentangan antara kepentingan manusia. Kalau semua kepentingan manusia itu dapat dipenuhi tanpa terjadinya sengketa atau pertentangan, kalau segala sesuatu itu terjadi secara teratur tidak akan dipersoalkan apa hukum itu, apa hukumnya, siapa yang berhak atau siapa yang bersalah. Kalau terjadi seseorang dirugikan oleh orang lain, katakanlah dua orang pengendara sepeda motor saling bertabrakan, maka dapatlah dipastikan bahwa, kalau kedua pengendara itu masih dapat berdiri setelah jatuh bertabrakan, akan saling menuduh dengan mengatakan “Kamulah yang salah, kamulah yang melanggar peraturan lalu lintas” atau “Saya terpaksa melanggar peraturan lalu lintas karena kamu yang melanggar peraturan lalu lintas lebih dulu”. Kalau tidak terjadi tabrakan, kalau tidak terjadi pertentangan kepentingan, sekalipun semua pengendara kendaraan mengendarai kendaraannya simpang siur tidak teratur, selama tidak terjadi tabrakan, selama kepentingan manusia tidak terganggu, tidak akan ada orang yang mempersoalkan tentang hukum. Kepentingan-kepentingan manusia itu selalu diancam oleh segala macam bahaya: pencurian terhadap harta kekayaannya, pencemaran terhadap nama baiknya, pembunuhan dan sebagainya. Maka oleh karena itulah manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya. Salah satu perlindungan kepentingan itu adalah hukum. Dikatakan salah satu oleh karena disamping hukum masih ada perlindungan kepentingan lain: kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan dan kaedah kesopanan. Kesadaran hukum menunjuk pada bagian dari unsur hukum, karena hal ini membangkitkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam mentaati norma hukum beserta sanksi yang ada di dalamnya. Sanksi merupakan syarat esensial dalam membedakan norma hukum dengan norma-norma lainnya.
    Kesadaran hukum, istilah  ini banyak dibicarakan oleh masyarakat kita tanpa banyak pengertian. Kesadaran hukum ialah sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Sedangkan nilai hukum adalah nilai tentang apa yang adil dan yang tidak adil, jadi nilai tentang keadilan.
    Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum orang-orang. Ia termasuk kategori nilai-nilai serta sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Kesadaran hukum masyarakat adalah fungsi dari hal-hal berikut ini :
a.    Peraturan-peraturan hukumnya sendiri yang kemudian dikomunikasikan kepada rakyat.
b.    Aktivitas dari pelaksana hukum.
c.    Proses pelembagaan (institusionalization) dan internalisasi hukumnya.
    Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebetulnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian (menurut) hukum terhadap kajadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.
    Jalinan nilai-nilai hukum yang mengendap dalam diri warga masyarakat sangat penting oleh karena nilai-nilai tersebut :
a.    Merupakan abstraksi daripada pengalaman-pengalaman pribadi, sebagai akibat daripada proses interaksi sosial yang kontinyu.
b.    Senantiasa harus diisi dan bersifat dinamis, oleh karena didasarkan pada interaksi sosial yang dinamis pula.
c.    Merupakan suatu kriteria untuk memilih tujuan-tujuan di dalam kehidupan sosial.
d.    Merupakan sesuatu yang menjadi penggerak manusia kearah pemenuhan hasrat hidupnya, sehingga nilai-nilai merupakan factor-faktor yang sangat penting di dalam pengarahan kehidupan sosial maupun kehidupan pribadi manusia.
    Secara langsung atau tidak langsung kesadaran hukum berkaitan  erat dengan kepatuhan atau ketaatan, yang dikonkritkan dalam sikap tindak atau perilaku manusia. Masalah kepatuhan hukum tersebut merupakan suatu proses psikologis (yang sifatnya kualitatif) dapat dikembalikan pada 3 prose dasar yakni :
a.    Compliance, yang diartikan sebagai suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dari usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan (apabila tidak taat). Kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada sustu keyakinan akan tujuan hukum, akan tetapi lebih ditekankan kepada sistem pengendalian diri pemegang kekuasaan. Sebagai salah satu akibatnya adalah bahwa kepatuhan hukum akan ada, apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaedah-kaedah hukum tertentu.
b.    Identification, yang terjadi apabila kepatuhan hukum ada bukan oleh karena nilai intrinsiknya, akan tetapi supaya keanggotaan kelompok tetap terjaga, serta ada hubungan baik dengan mereka yang memegang kekuasaan. Daya tarik untuk kuat adalah keuntungan yang akan diperoleh dari hubungan-hubungan tersebut, sehingga kepatuhanpun senantiasa tergantung pada baik dan buruknya interaksi tadi.
c.    Internalization, dimana seseorang mematuhi hukum, karena secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi hukum adalah sesuai dengan nilai-nilai warga masyarakat, sejak semula pengaruh terjadi atau oleh karena dia merubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu konformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik. Pusat kekuatan proses ini adalah kepercayaan warga masyarakat  terhadap tujuan hukum, terlepas dari perasaan atau nilainya terhadap kelompok atau pemegang kekuasaan.
    Oleh karena faktor-faktor tersebut di atas, maka dalam masyarakat akan dapat dijumpai pelbagai derajat kepatuhan, antara lain :
a.    Seorang bersikap tindak atau berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya hal mana sesuai dengan sistem nilai-nilai mereka yang berwenang.
b.    Seseorang berperikelakuan sebagaimana diharapkan oleh hukum dan menyetujuinya, akan tetapi dia tidak setuju dengan penilaian yang diberikan oleh yang berwenang terhadap hukum yang bersangkutan.
c.    Seseorang mematuhi hukum, akan tetapi dia tidak setuju dengan kaedah-kaedah tersebut maupun pada nilai-nilai yang berwenang.
d.    Seseorang tidak patuh pada hukum, akan tetapi dia menyetujuinya dan demikian juga terhadap nilai-nilai dari mereka yang berwenang.
e.    Seseorang sama sekali tidak menyetujui semuanya dan diapun tidak patuh pada hukum (melakukan protes).

D.    Penerapan Kesadaran Hukum
     Kesadaraan hukum sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalani interaksi dan pergaulan hidup. Sebagai mahasiswa, penerapan kesadaran akan hukum sangat dibutuhkan, baik dalam pergaulan di lingkungan universitas, masyarakat, maupun dalam berlalu-lintas. Kesadaran hukum mahasiswa dapat diwujudkan melalui sikap dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan masyarakat maupun di lingkungan universitas, sebagai contoh :
1.     Penerapan Sikap Sesuai Hukum Di Lingkungan Masyarakat
a.    Menjaga nama baik dan kehormatan lingkungan masyarakat.
b.    Menaati dan mematuhi norma-norma dan hukum yang berlaku  di lingkungan masyarakat.
c.    Menghindari tindakan yang dapat meresahkan masyarakat.
d.    Saling menghormati dan menghargai sesama anggota masyarakat.
e.    Memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.
2.    Penerapan Sikap Sesuai Hukum Di Lingkungan Universitas/Kampus
a.    Menjaga nama baik dan kehormatan universitas.
b.    Menaati dan mematuhi aturan tata tertib universitas.
c.    Menghindari tindakan yang dapat meresahkan mahasiswa lain.
d.    Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa.
e.    Menghindari pertikaian atau perkelahian sesama mahasiswa.
f.    Berpikir dingin dan menggunakan musyawarah secara mufakat dalam mengambil keputusan secara bersama-sama.
g.    Memelihara dan menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman universitas.

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

        Setelah penyusun mengadakan penyusunan makalah ini, yang mengambil tema atau materi kesadaran hukum, maka penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
a.    Hukum memiliki pengertian yang luas, namun dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki unsur dan ciri-ciri di dalamnya.
b.    Tujuan hukum adalah menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia.
c.    Hukum memiliki peran dan fungsi yang besar, terutama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
d.    Kesadaran hukum merupakan bagian dari unsur hukum yang bisa diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
e.    Kesadaran hukum harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan maupun dalam menjalani interaksi atau pergaulan hidup.

B.    Saran

        Setelah menyampaikan beberapa kesimpulan di atas, kiranya penyusun dapat memberi saran. Saran yang penyusun sampaikan adalah pelajari tentang hukum beserta penerapannya dan tingkatkanlah kesadaran hukum kita yang tentunya berguna dalam menjaga perilaku kita sebagai mahasiswa pada khususnya dan sebagai masyarakat ataupun warga Negara pada umumnya dan berguna dalam menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
C.    Kata Penutup
        Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan karya tulis yang berjudul “KESADARAN HUKUM” walaupun masih jauh dari sempurna.
        Semoga makalah ini dapat membawa manfaat yang besar terhadap penyusun dan pembaca sekalian,

DAFTAR PUSTAKA

Ajisoedarmo, Soedito dan Kawan-kawan.2009.Jatidiri UNSOED.Purwokerto : Universitas Jendral Soedirman

Syamsu, Drs. Dan Kawan-kawan.2007.Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X.Jakarta : Arya Duta

Depdikbud.1990.Kamus Besar Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka


Sumber Lain :

http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com
http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/meningkatkan-kesadaran-hukum-masyarakat.html