Standar Peraktek Keperawatan - Internet Beritaku

Kamis, 13 September 2012

Standar Peraktek Keperawatan


Isu legal dan Standar praktek keperawatan

ISU ASPEK LEGAL
Telenursing akan berkaitan dengan isu aspek legal, peraturan etik dan kerahasiaan pasien sama seperti telehealth secara keseluruhan. Di banyak negara, dan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat khususnya praktek telenursing dilarang (perawat yang online sebagai koordinator harus memiliki lisensi di setiap resindesi negara bagian dan pasien yang menerima telecare harus bersifat lokal) guna menghindari malpraktek perawat antar negara bagian. Isu legal aspek seperti akontabilitas dan malprakatek, dsb dalam kaitan telenursing masih dalam perdebatan dan sulit pemecahannya.
Dalam memberikan asuhan keperawatan secara jarak jauh maka diperlukan kebijakan umum kesehatan (terintegrasi) yang mengatur praktek, SOP/standar operasi prosedur, etik dan profesionalisme, keamanan, kerahasiaan pasien dan jaminan informasi yang diberikan. Kegiatan telenursing mesti terintegrasi dengan startegi dan kebijakan pengembangan praktek keperawatan, penyediaan pelayanan asuhan keperawatan, dan sistem pendidikan dan pelatihan keperawatan yang menggunakan model informasi kesehatan/berbasis internet.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik keperawatan. Beberapa hal terkait dengan isu ini, yang secara fundamental mesti dilakukan dalam penerapan tehnologi dalam bidang kesehatan dalam merawat pasien adalah :

  1. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga
  2. Pasien yang mendapatkan intervensi melalui telehealth harus diinformasikan potensial resiko (seperti keterbatasan jaminan kerahasiaan informasi, melalui internet atau telepon) dan keuntungannya
  3. Diseminasi data pasien seperti identifikasi pasien (suara, gambar) dapat dikontrol dengan membuat informed consent (pernyataan persetujuan) lewat email
  4. Individu yang menyalahgunakan kerahasiaan, keamanan dan peraturan dan penyalah gunaan informasi dapat dikenakan hukuman/legal aspek.

STANDAR KEPERAWATAN

standar praktek keperawatan adalah ekspektasi minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman,efektif, dan etis.standar praktek keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi.

Standar praktek keperawatan meliputi :

Standar I : Ilmu keperawatan
Perawat profesional melaksanakan prakteknya didasarkan pada ilmu keperawatan dan materi yang relevan dengan keperawatan yang berasal dari ilmu-ilmu lain dan humaniora,serta secara terus-menerus mengembangkan diri sepanjang kehidupan keprofesiannya.perawat profesional harus memahami dan menganalisis empat konsep serta hubungan keempatnya yang terdiri dari keperawatan,manusia,konsep sehat-sakit serta lingkungan,memahami peran perawat profesional,hubungan antara perawat dengan individu dan kelompok,hubungan antar sesama perawat,hubungan antara perawat dengan disiplin/profesi kesehatan lainnya,memahami tahapan proses keperawatan,prinsip-prinsip dalam intervensi keperawatan,menganalisis kesehatan yang lazim terjadi,memahami keadaan klien;kritis,akut,resiko tinggi ataukah normal.menganalisis isu-isu tentang keperawatan,kerangka konsep tentang etik dan legislasi yang mempengaruhi situasi dimana perawat bekerja.memahami metodologi penelitian dalam keperawatan,konsep kepemimpinan,manajemen sumber-sumber pelayanan kesehatan,dan sistem pelayanan kesehatan.

Standar II : Akontabilitas profesional perawat profesional menjalankan fungsi independen dan interdependen serta harus dapat memenuhi persyaratan etis dan legal dalam menjalankan praktek profesionalnya.

Standar III : Pengkajian Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengumpulkan data tentang kesehatan klien secara sistematis untuk pemeriksaan awal,pengkajian yang terus-menerus dan pengkajian yang lebih rinci untuk hal-hal tertentu dalam rangka menentukan satu atau lebih diagnosa keperawatan.

Standar IV : Perencanaan Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengindentifikasi prioritas,waktu pencapaian,dan strategi/intervensi dari standar rencana keperawatan yang bersifat individual sehingga dapat mencapai hasil akhir yang paling mungkin dicapai untuk setiap klien.

Standar V : Implementasi Membuat pertimbangan dalam memodifikasi tahap implementasi untuk disesuaikan dengan situasi klien.

Standar VI : Evaluasi Perawat profesional berkonsultasi dengan klien secara sistematika mengevaluasi sejauhmana hasil yang diharapkan telah dicapai.perawat profesional mengevaluasi asuhan keperawatan terhadap klien secara individu maupun keseluruhan praktek keperawatan yang telah dilaksanakannya.Perawat profresional berpartisipasi dalam mengevaluasi sistem pemberian pelayanan keperawatan.
Comments

3 komentar

gan mo nanya agak nyimpang dikit ea,
denger" katanya org yg mo jadi perawat atow bidan apa tes (maap) virgin ya?

nga ....... itu hanya gosip.... hanya tes kesehatan aja.........

postingan yang bagus dan menarik untuk di baca... saya suka mengunjungi blog ini


EmoticonEmoticon